Perkara Panji Gumilang dan Ridwan Kamil Dinyatakan Selesai, Gugatan Rp9 Triliun Gugur

Nusantara
Kamis, 11 Jan 2024 13:37
    Bagikan  
Perkara Panji Gumilang dan Ridwan Kamil Dinyatakan Selesai, Gugatan Rp9 Triliun Gugur
Instagram

Kolase Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (kiri) dan Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

INDONESIATREN.COMPengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan putusan perkara terkait gugatan secara perdata dari Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kepada mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil.

Hakim tunggal PN Bandung memutuskan gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil senilai Rp9 Triliun itu gugur. Putusan hakim itu disaksikan oleh kuasa hukum dari penggugat maupun tergugat di PN Bandung pada Kamis 11 Januari 2024.

Kuasa hukum dari Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho mengungkapkan, hakim PN Bandung telah mengabulkan ekspesi. Gugurnya gugatan Panji Gumilang terhadap kliennya itu berdasarkan beberapa pertimbangan.

"Majelis telah mengabulkan eksepsi dari kami dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai," kata Bintang.

Baca juga: Naas! Kecelakaan Maut Menimpa Seorang Siswi Tertimpa Baliho Caleg di Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jateng

Dia menilai gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil itu salah alamat. Sebab, dari hasil putusan sela, gugatan Panji Gumilang ini seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan PN.

"Dari awal kami beranggapan gugatan Panji Gumilang itu salah alamat. Karena kalau tindakan pemerintahan yang dianggap melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN," ujarnya.

Dengan putusan tersebut, perkara yang melibatkan mantan orang nomor satu di Jabar itu telah selesai. Sebab, Hakim PN Bandung tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.

"Berdasarkan putusan tadi, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai," kata dia menambahkan.

Baca juga: Diskon 1 Juta, Ini Update Harga iPhone 15 Pro Max Januari 2024, Intip Spesifikasinya, Auto Full Senyum!

Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Jabar dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin menambahkan, pihaknya puas dengan hasil putusan PN Bandung.

Sebab, dari bukti-bukti yang sudah diserahkan ke PN Bandung, Arief sudah meyakini bakal memenangkan gugatan itu.

"Kami puas dengan putusan ini, karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah disampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai," kata Arief.

Diketahui, Panji Gumilang menggugat secara perdata senilai Rp9 triliun semasa Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jabar.

Baca juga: Memukau! Tawarkan Kualitas Kamera 200 MP, Segini Harga Samsung Galaxy S23 Terbaru Januari 2024

Panji Gumilang berpandangan Ridwan Kamil gegabah dalam mengambil keputusan dalam membentuk tim investigasi untuk penanganan Ponpes Al-Zaytun.

"Rp9 triliun 9 perak, totalnya. Inmateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun," kata Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, Selasa 15 Agustus 2023. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja