Berapa Gaji Petugas KPPS selama Pemilu 2024? Ini Rinciannya

Nusantara
Senin, 29 Jan 2024 16:27
    Bagikan  
Berapa Gaji Petugas KPPS selama Pemilu 2024? Ini Rinciannya
Indonesiatren.com/Reza Deny Rustama

Ilustrasi pelantikan Petugas KPPS yang bertugas menjalankan Pemilu 2024.

INDONESIATREN.COM - Beberapa hari lalu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilantik dan menjadi bagian dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan datang. Lalu, berapa gaji petugas KPPS?

Tugas utama KPPS, adalah memastikan jalannya proses pemilihan lancar, aman, dan transparan. Sehingga, KPPS menjadi ujung tombak kesuksesan demokrasi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, berapa gaji yang akan diterima oleh Petugas KPPS pada Pemilu 2024 ini?

Gaji yang diterima oleh para petugas KPPS memiliki peran penting dalam mengakui dan memberikan nilai atas dedikasi serta pelayanan mereka dalam melaksanakan tugas yang tidak ringan tersebut.

Baca juga: Gara-Gara Ada Skema Pembayaran UKT Lewat Pinjol, Mahasiswa ITB Sampaikan Empat Poin Ini untuk Rektorat

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Tugas utama mereka melibatkan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS, menjadi garda terdepan dalam menjamin hak pilih warga negara.

Petugas KPPS 2024 di setiap TPS akan terdiri dari tujuh orang, yang dipilih dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam informasi yang dihimpun dari Komisi Pemilihan Umum, gaji Petugas KPPS 2024 kali ini akan mengalami penyesuaian daripada Pemilu 2019.

Baca juga: Tugas dan Gaji KPPS Pemilu 2024, Tahun Ini Naik Hingga Rp600 Ribuan

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019, nominal gaji yang diterima Petugas KPPS untuk jabatan ketua mencapai Rp550.000, sedangkan anggota menerima Rp500.000.

Sementara itu, gaji Petugas KPPS pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Ketua KPPS 2024: Rp1.200.000
  • Anggota KPPS 2024: Rp1.100.000

Dengan pertambahan gaji tersebut, harpannya bisa meningkatkan motivasi dan semangat para Petugas KPPS melaksanakan tugasnya.

Baca juga: Simak! Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024, Ada Berapa Tanggal Merahnya Ya?

Tugas dan Tanggung Jawab Petugas KPPS 2024

Selain menyediakan informasi mengenai gaji, peraturan KPU juga menguraikan tugas dan tanggung jawab dari Petugas KPPS 2024. Beberapa tugas tersebut antara lain:

1. Umumkan Daftar Pemilih Tetap di TPS

Petugas KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, memastikan kejelasan dan transparansi informasi terkait siapa saja yang memiliki hak pilih di TPS tersebut.

2. Serahkan Daftar Pemilih Tetap

Daftar pemilih tetap kemudian diserahkan kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu.

Baca juga: Dipanggil OJK, Terungkap Alasan Pinjol Ini Talangi Biaya Perkuliahan Mahasiswa ITB

3. Jalankan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

Tugas utama KPPS adalah melaksanakan proses pemungutan suara dengan jujur, adil, dan transparan. Mereka juga bertanggung jawab atas penghitungan suara di TPS.

4. Buat Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara

Setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Dokumen ini nantinya diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Laksanakan Tugas Lain yang Diberikan oleh Pihak Terkait

Petugas KPPS juga diharuskan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Patuhi Perintah Allah SWT, dr Zaidul Akbar Sebut Kunci Sehat dalam Islam yaitu Taat, Begini Penjelasannya

6. Sampaikan Surat Pemberitahuan kepada Pemilih

KPPS harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap. Hal ini melibatkan informasi penting tentang tempat dan waktu pemungutan suara.

7. Lakukan Tugas Lain sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Tugas tambahan lainnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPPS diharapkan untuk bersiaga dan dapat menanggapi setiap situasi yang mungkin timbul selama pelaksanaan Pemilu.

Melalui tugas-tugas tersebut, Petugas KPPS menjadi pilar utama dalam menjamin jalannya Pemilu dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.

Peningkatan gaji yang diberikan juga mencerminkan apresiasi atas kerja keras mereka dalam menjalankan tugas kritis ini.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jumpa Penasihat Khusus Presiden, Ketua Forkominhan: Indonesia Mampu Bersaing dengan Produsen Alutsista Global

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 21-Jan-2025 15:51
Info Lowongan Kerja
Diikuti 92 Sasana, Eltekers Indonesia Sejahtera Gelar “Semarak Latber Akbar Ling Tien Kung” di Cibinong Bogor
Akhir Pekan, Petugas Gabungan Gelar Razia Taksi Ilegal di Traffic Light Exit Tol Parungkuda Sukabumi
Warga Palabuhanratu Diduga Dibunuh di Bogor, Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Sukabumi: “Hukum Mati Pelaku"
Eksklusif!!! Foto-foto "Semarak Latber Akbar Ling Tien Kung" Eltekers Indonesia Sejahtera di Cibinong Bogor

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 18-Jan-2025 14:21
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 17-Jan-2025 18:21
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 16-Jan-2025 18:43
Info Lowongan Kerja
Disiram Air Keras Jelang Tahun Baru oleh Mantan Suami di Sukabumi, IRT 46 Tahun Meninggal di RSHS Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jan-2025 12:49
Info Lowongan Kerja
HUT PDIP ke-52, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Laksanakan Deklarasi Cap Jempol Darah

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jan-2025 22:11
Info Lowongan Kerja
Ulang Tahun ke-45, Lucky Hakim Rayakan Bersama Warga di Jatibarang Indramayu
Peringati Natal 2024, Kajati Jabar Kunjungi Panti Jompo, Panti Asuhan, dan Persekutuan Doa di Bandung
Gelar Kegiatan Jumat Berkah di Lahan Ketahanan Pangan, Kapolsek Caringin Sukabumi Bantu Pekerja Kebun

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 10-Jan-2025 19:16
Info Lowongan Kerja
Foto-Foto Peringatan Natal 2024 Kajati Jabar: Bakti Sosial ke Panti Asuhan dan Panti Jompo di Bandung
Sambut Pembukaan Kembali oleh Pemerintahan Baru Indramayu, Warga Cikedung Lor Giat Bersihkan RS Reysa
Masuk Program 100 Hari Pemerintahan Baru Indramayu, Simak Foto-foto Bagian Dalam RS Reysa Jelang Dibuka Lagi