Berapa Gaji Petugas KPPS selama Pemilu 2024? Ini Rinciannya

Nusantara
Senin, 29 Jan 2024 16:27
    Bagikan  
Berapa Gaji Petugas KPPS selama Pemilu 2024? Ini Rinciannya
Indonesiatren.com/Reza Deny Rustama

Ilustrasi pelantikan Petugas KPPS yang bertugas menjalankan Pemilu 2024.

INDONESIATREN.COM - Beberapa hari lalu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilantik dan menjadi bagian dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan datang. Lalu, berapa gaji petugas KPPS?

Tugas utama KPPS, adalah memastikan jalannya proses pemilihan lancar, aman, dan transparan. Sehingga, KPPS menjadi ujung tombak kesuksesan demokrasi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, berapa gaji yang akan diterima oleh Petugas KPPS pada Pemilu 2024 ini?

Gaji yang diterima oleh para petugas KPPS memiliki peran penting dalam mengakui dan memberikan nilai atas dedikasi serta pelayanan mereka dalam melaksanakan tugas yang tidak ringan tersebut.

Baca juga: Gara-Gara Ada Skema Pembayaran UKT Lewat Pinjol, Mahasiswa ITB Sampaikan Empat Poin Ini untuk Rektorat

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Tugas utama mereka melibatkan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS, menjadi garda terdepan dalam menjamin hak pilih warga negara.

Petugas KPPS 2024 di setiap TPS akan terdiri dari tujuh orang, yang dipilih dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam informasi yang dihimpun dari Komisi Pemilihan Umum, gaji Petugas KPPS 2024 kali ini akan mengalami penyesuaian daripada Pemilu 2019.

Baca juga: Tugas dan Gaji KPPS Pemilu 2024, Tahun Ini Naik Hingga Rp600 Ribuan

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019, nominal gaji yang diterima Petugas KPPS untuk jabatan ketua mencapai Rp550.000, sedangkan anggota menerima Rp500.000.

Sementara itu, gaji Petugas KPPS pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Ketua KPPS 2024: Rp1.200.000
  • Anggota KPPS 2024: Rp1.100.000

Dengan pertambahan gaji tersebut, harpannya bisa meningkatkan motivasi dan semangat para Petugas KPPS melaksanakan tugasnya.

Baca juga: Simak! Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024, Ada Berapa Tanggal Merahnya Ya?

Tugas dan Tanggung Jawab Petugas KPPS 2024

Selain menyediakan informasi mengenai gaji, peraturan KPU juga menguraikan tugas dan tanggung jawab dari Petugas KPPS 2024. Beberapa tugas tersebut antara lain:

1. Umumkan Daftar Pemilih Tetap di TPS

Petugas KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, memastikan kejelasan dan transparansi informasi terkait siapa saja yang memiliki hak pilih di TPS tersebut.

2. Serahkan Daftar Pemilih Tetap

Daftar pemilih tetap kemudian diserahkan kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu.

Baca juga: Dipanggil OJK, Terungkap Alasan Pinjol Ini Talangi Biaya Perkuliahan Mahasiswa ITB

3. Jalankan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

Tugas utama KPPS adalah melaksanakan proses pemungutan suara dengan jujur, adil, dan transparan. Mereka juga bertanggung jawab atas penghitungan suara di TPS.

4. Buat Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara

Setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Dokumen ini nantinya diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Laksanakan Tugas Lain yang Diberikan oleh Pihak Terkait

Petugas KPPS juga diharuskan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Patuhi Perintah Allah SWT, dr Zaidul Akbar Sebut Kunci Sehat dalam Islam yaitu Taat, Begini Penjelasannya

6. Sampaikan Surat Pemberitahuan kepada Pemilih

KPPS harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap. Hal ini melibatkan informasi penting tentang tempat dan waktu pemungutan suara.

7. Lakukan Tugas Lain sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Tugas tambahan lainnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPPS diharapkan untuk bersiaga dan dapat menanggapi setiap situasi yang mungkin timbul selama pelaksanaan Pemilu.

Melalui tugas-tugas tersebut, Petugas KPPS menjadi pilar utama dalam menjamin jalannya Pemilu dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.

Peningkatan gaji yang diberikan juga mencerminkan apresiasi atas kerja keras mereka dalam menjalankan tugas kritis ini.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja