INDONESIATREN.COM - Beberapa hari lalu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilantik dan menjadi bagian dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan datang. Lalu, berapa gaji petugas KPPS?
Tugas utama KPPS, adalah memastikan jalannya proses pemilihan lancar, aman, dan transparan. Sehingga, KPPS menjadi ujung tombak kesuksesan demokrasi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, berapa gaji yang akan diterima oleh Petugas KPPS pada Pemilu 2024 ini?
Gaji yang diterima oleh para petugas KPPS memiliki peran penting dalam mengakui dan memberikan nilai atas dedikasi serta pelayanan mereka dalam melaksanakan tugas yang tidak ringan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Tugas utama mereka melibatkan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS, menjadi garda terdepan dalam menjamin hak pilih warga negara.
Petugas KPPS 2024 di setiap TPS akan terdiri dari tujuh orang, yang dipilih dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam informasi yang dihimpun dari Komisi Pemilihan Umum, gaji Petugas KPPS 2024 kali ini akan mengalami penyesuaian daripada Pemilu 2019.
Baca juga: Tugas dan Gaji KPPS Pemilu 2024, Tahun Ini Naik Hingga Rp600 Ribuan
Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019, nominal gaji yang diterima Petugas KPPS untuk jabatan ketua mencapai Rp550.000, sedangkan anggota menerima Rp500.000.
Sementara itu, gaji Petugas KPPS pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Ketua KPPS 2024: Rp1.200.000
- Anggota KPPS 2024: Rp1.100.000
Dengan pertambahan gaji tersebut, harpannya bisa meningkatkan motivasi dan semangat para Petugas KPPS melaksanakan tugasnya.
Baca juga: Simak! Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024, Ada Berapa Tanggal Merahnya Ya?
Tugas dan Tanggung Jawab Petugas KPPS 2024
Selain menyediakan informasi mengenai gaji, peraturan KPU juga menguraikan tugas dan tanggung jawab dari Petugas KPPS 2024. Beberapa tugas tersebut antara lain:
1. Umumkan Daftar Pemilih Tetap di TPS
Petugas KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, memastikan kejelasan dan transparansi informasi terkait siapa saja yang memiliki hak pilih di TPS tersebut.
2. Serahkan Daftar Pemilih Tetap
Daftar pemilih tetap kemudian diserahkan kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu.
Baca juga: Dipanggil OJK, Terungkap Alasan Pinjol Ini Talangi Biaya Perkuliahan Mahasiswa ITB
3. Jalankan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
Tugas utama KPPS adalah melaksanakan proses pemungutan suara dengan jujur, adil, dan transparan. Mereka juga bertanggung jawab atas penghitungan suara di TPS.
4. Buat Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara
Setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Dokumen ini nantinya diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Laksanakan Tugas Lain yang Diberikan oleh Pihak Terkait
Petugas KPPS juga diharuskan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Sampaikan Surat Pemberitahuan kepada Pemilih
KPPS harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap. Hal ini melibatkan informasi penting tentang tempat dan waktu pemungutan suara.
7. Lakukan Tugas Lain sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Tugas tambahan lainnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPPS diharapkan untuk bersiaga dan dapat menanggapi setiap situasi yang mungkin timbul selama pelaksanaan Pemilu.
Melalui tugas-tugas tersebut, Petugas KPPS menjadi pilar utama dalam menjamin jalannya Pemilu dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.
Peningkatan gaji yang diberikan juga mencerminkan apresiasi atas kerja keras mereka dalam menjalankan tugas kritis ini.(*)