September-Oktober, Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika-OKT dan Tangkap 67 Tersangka

Sabtu, 2 Nov 2024 18:56
    Bagikan  
September-Oktober, Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika-OKT dan Tangkap 67 Tersangka
IG @polres.sukabumi_

Tersangka yang ditangkap petugas Polres Sukabumi

INDONESIATREN.COM - Sebanyak 67 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT) pada Jumat, 1 November 2024, dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi. Dikutip dari akun Instagram @polres.sukabumi_ pada Sabtu, 2 November 2024, ke-67 tersangka itu ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Sukabumi pada sepanjang Bulan September dan Oktober 2024.

Selama dua bulan itu, menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si, petugas Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkotika dan juga OKT.  

Baca juga: Lowongan Kerja bagi Warga Indonesia Update ke 14

“Ada kegiatan operasi yang dilaksanakan selama dua bulan, yakni Bulan September dan Bulan Oktober (2024). (Selama dua bulan itu), kami berhasil mengungkap 46 perkara (penyalahgunaan narkotika dan OKT), dengan 67 tersangka yang berhasil kita amankan,” tutur Samian.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedTersangka ditangkap pada September-Oktober 2024

Dalam menjalankan aksinya, menurut Samian, ada dua modus operandi yang kerap dilakukan ke-67 tersangka itu. “Modus operandinya, diantaranya, modus tempel dan adu banteng,” ucap Samian.

Baca juga: Curi 3 Sepeda Motor di Wilayah Sukabumi, Lelaki 47 Tahun Ditangkap Petugas Polres Sukabumi Kota

Seiring dengan penangkapan ke-67 tersangka itu, menurut Samian, petugas Sat Res Narkoba Polres Sukabumi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kemudian, barang bukti yang kita amankan (terdiri dari) 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram sinte, 17.541 butir OKT, (dan) 110 butir psikotropika,” ungkap Samian.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi

Baca juga: Pilgub Kaltim 2024, Mantan Gubernur Kaltara: “Coblos Nomor 2 demi Masa Depan Kaltim yang Lebih Sejahtera”

Atas perbuatannya itu, ke-67 tersangka ini terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara. “Dari 67 tersangka tersebut, kita sangkakan Pasal 114 ayat 1, subsidair Pasal 112, subsidair Pasal 111 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau kita kenakan Pasal 435, subsidair Pasal 436, subsidair Pasal 145 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman (hukuman) maksimal 20 tahun penjara,” urai Samian.

Samian pun kemudian meminta warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sukabumi untuk tidak coba-coba menjadi pengedar atau pemakai narkotika.

undefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si.

Baca juga: Diduga Promosikan Judi Online, Konten Kreator Gunawan “Sadbor” Diamankan Polres Sukabumi

“Tindakan yang kita lakukan dengan tegas. Kita tidak kompromi dengan segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi,” kata Samian. “Pengedar atau pun pemakai narkotika adalah masalah bersama, masalah bangsa, dan sumber dari berbagai masalah ketertiban kamtibmas, dan juga permasalahan sosial dan ekonomi,” ujar Samian.

“Bilamana ada gejala-gejala, indikasi-indikasi, penyalahgunaan narkotika, informasikan kepada kita. Kita akan tindak dengan tegas,” ucap Samian. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja