Curi 3 Sepeda Motor di Wilayah Sukabumi, Lelaki 47 Tahun Ditangkap Petugas Polres Sukabumi Kota

Sabtu, 2 Nov 2024 17:29
    Bagikan  
Curi 3 Sepeda Motor di Wilayah Sukabumi, Lelaki 47 Tahun Ditangkap Petugas Polres Sukabumi Kota
IG @polres_sukabumikota

Terduga pelaku E kini ditahan di Polres Sukabumi Kota

INDONESIATREN.COM - Seorang lelaki berusia 47 tahun berinisial E pada Jumat, 1 November 2024, dihadirkan dengan memakai pakaian tahanan berwarna oranye, dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota. Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Sabtu, 2 November 2024, E dan seorang rekannya yang hingga kini masih buron, adalah terduga pelaku pencurian tiga unit sepeda motor di wilayah Sukabumi.

“Pelaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Sukabumi. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya telah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K, M.M., dalam jumpa pers itu.

undefinedundefinedundefinedundefinedTerduga pelaku sudah mencuri 3 sepeda motor

Baca juga: Pilgub Kaltim 2024, Mantan Gubernur Kaltara: “Coblos Nomor 2 demi Masa Depan Kaltim yang Lebih Sejahtera”

Salah satu aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh E terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 04:30 WIB, di Kampung Cisaat, RT 05/RW 02, Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Warga yang menjadi korban pencurian itu kemudian melapor ke Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota. Laporan ini ditindaklanjuti petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, dengan menangkap E pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 11:00 WIB, di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

undefinedundefinedTerduga pelaku ditangkap di Cibadak, Sukabumi

Baca juga: Diduga Promosikan Judi Online, Konten Kreator Gunawan “Sadbor” Diamankan Polres Sukabumi

“Dari pengungkapan ini, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku bernisial E, laki-laki, (kelahiran) Sukabumi, (berusia) 47 tahun, wiraswasta, (tinggal di) Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 11 Waktu Indonesia Barat (WIB), di Cibadak, Kabupaten Sukabumi,” tutur Rita.

“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa tiga unit sepeda motor berbagai merk, satu unit handphone merk Oppo, kemudian satu unit jam tangan merk Samsung Galaxy Watch, kemudian satu buku BPKB, satu dus box HP, kemudian satu dus box jam tangan,” urai Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Didakwa Korupsi Rp 13.496.700.000, Mantan Rektor UMIKA Bekasi Kembalikan Uang Senilai Rp 7 Miliar

Kini, ancaman hukuman penjara dalam waktu lama pun menanti E. “Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Rita.

Rita kemudian juga mengimbau warga Kota Sukabumi untuk selalu waspada, dan tidak ragu melapor ke polisi, bila mengetahui atau melihat terjadinya tindak kejahatan di sekitar wilayah tempat tinggalnya.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: Lowongan Kerja bagi Warga Indonesia Update ke 13

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, agar selalu waspada dan selalu memeriksa keamanan di sekitar rumahnya masing-masing,” kata Rita.

“Apabila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtimbas, dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, atau melalui call centre 110, maupun Lapor Polisi SIAP! MANGGA di 0811-654-110,” ujar Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dilantik sebagai Rektor, Saifulloh Siap Bawa Universitas Moestopo Jadi Pendidikan Tinggi Bereputasi Global
Kunjungi Lokasi Perusakan Rumah di Cidahu, Kapolres Sukabumi: “7 Orang Sudah Kita Amankan”
Jangan Pernah Terjadi Lagi: Foto-Foto Pasca Insiden Perusakan di Cidahu Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 2-Jul-2025 06:53
Info Lowongan Kerja
Sukses di Bogor, King Kiripik Sasar Pasar Lebih Luas di PRJ 2025
Koran Mati Akibat Digitalisasi, Loper Tetap Belum “Game Over” dan Rutin Diingat tiap 8 Oktober

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 28-Jun-2025 11:22
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 26-Jun-2025 17:13
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 25-Jun-2025 22:10
Info Lowongan Kerja
Koordinasi Internal, Kajati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor
“Constellation of Us”, Single Perdana Faza Rahim Menuju Debut Personal dalam “Gonna Get Out!”

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 23-Jun-2025 20:24
Info Lowongan Kerja
Agar Ibu-Ibu Bisa Selalu Tersenyum Manis, ayo Bikin Cemilan buat Jualan: Soft Baked Cookies
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Wakapolda Gorontalo Buka Turnamen Domino di Polda Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 21-Jun-2025 12:16
Info Lowongan Kerja
Santap Menu Khas Jawa Timur di Mbo’Is Resto Cibinong Bogor, Pengunjung: ”Alhamdulillah, Rasanya Enak Semua”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 19-Jun-2025 20:18
Info Lowongan Kerja