Didakwa Korupsi Rp 13.496.700.000, Mantan Rektor UMIKA Bekasi Kembalikan Uang Senilai Rp 7 Miliar

Jumat, 1 Nov 2024 20:35
    Bagikan  
Didakwa Korupsi Rp 13.496.700.000, Mantan Rektor UMIKA Bekasi Kembalikan Uang Senilai Rp 7 Miliar
Hendi Suhendi

Uang Rp 7 miliar yang diperlihatkan saat jumpa pers di Kejati Jabar

INDONESIATREN.COM - Uang senilai Rp 7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah) pada Jumat, 1 November 2024, diperlihatkan ke hadapan wartawan, dalam jumpa pers di Media Center Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Jalan L.L.R.E. Martadinata Nomor 54, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Hadir dalam jumpa pers itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dr. Dwi Agus Arfianto, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H.

Baca juga: Lowongan Kerja bagi Warga Indonesia Update ke 13

Jumpa pers ini dilaksanakan untuk menjelaskan perihal pengembalian keuangan negara, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 di Universitas Mitra Karya (UMIKA), Bekasi.

undefinedJumpa pers terkait pengembalian uang negara oleh mantan Rektor UMIKA Bekasi

Dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Dr. H. Suroyo, Rektor UMIKA tahun 2020-2021, sebagai tersangka, dan kini sebagai terdakwa. Status tersangka dan kemudian terdakwa juga disandang oleh Dr. Sri Hari Jogya, SH. M.Si., selaku Rektor UMIKA tahun 2022.

Baca juga: Pentaskan “Wingit” saat Milangkala ke-66, Studiklub Teater Bandung Buktikan Tetap Eksis di Bawah Kolong Langit

Kedua mantan Rektor UMIKA ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 di UMIKA, Bekasi.

Modus yang dijalankan kedua terdakwa adalah dengan melakukan pemotongan terhadap Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) itu, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.496.700.000 (tiga belas miliar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah).

undefinedDua mantan Rektor UMIKA didakwa terlibat korupsi

Baca juga: Kunker ke Kejari Kota Banjar, Ciamis, dan Kota Tasikmalaya, Kajati Jabar Imbau Pegawai Jauhi Judol dan Narkoba

Atas perbuatannya itu, terdakwa Suroyo yang kini tengah menjalani proses persidangan, dijerat dengan pasal hukuman berlapis.

Kesatu, Primair: Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kesempatan bagi Mahasiswa-Mahasiswi Indonesia: Lowongan Magang Kerja di PT Freeport

Subsidiair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Primair: Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sebelum Masuk Panti Rehabilitasi, ODGJ Pemanjat Pohon Kelapa Sempat Curi Truk di PLTU Palabuhanratu Sukabumi

Subsidiair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

undefinedJumlah kerugian negara tercatat lebih dari Rp 13 miliar

Terdakwa Suroyo melalui keluarganya pun telah melakukan penitipan uang kepada pihak Jaksa Penuntut Umum, yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap pemulihan kerugian keuangan negara, sejumlah Rp 7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah).

Baca juga: Lowongan Kerja bagi Warga Indonesia Update ke 12

Uang senilai Rp 7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah) itu pula yang diperlihatkan kepada wartawan, dalam jumpa pers di Media Center Kejati Jabar pada Jumat, 1 November 2024.

Seluruh uang itu dititipkan ke Rekening Titipan Bank Syariah Indonesia (BSI), atas nama Kejari Kabupaten Bekasi, dan akan dilakukan eksekusi pada saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja