Kemnaker Berikan Apresiasi Kepada Gubernur yang Telah Menetapkan UMP 2024

Nusantara
Rabu, 22 Nov 2023 15:35
    Bagikan  
Kemnaker Berikan Apresiasi Kepada Gubernur yang Telah Menetapkan UMP 2024
Instagram/@kemnaker

Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Ida Fauziyah memberikan kepada Gubernur yang telah menetapkan UMP 2024.

INDONESIATREN.COM - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Sampai pada 21 November 2023, sebanyak 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayah masing-masing.

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing-masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," ucap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Ida menjelaskan dari 30 provisi yang telah menetapkan UMP, ada 3 provinsi yang menetapkan UMP 2023 tak sesuai dengan ketentuan pengupahan sepeti ditur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

Baca juga: Resmi Bercerai, Inara Rusli dan Virgoun Sepakat Tak akan Memberitahu Anak-anak Terlebih Dahulu

Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024, yakni Kalimantan Tengh, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengan, Papua Barat, Papua, dan Sulawesi Tengah.

Lebih lanjut, Ida menerangkan bahwa pada 21 November 2023 merupakan batas akhir pengumuman UMP oleh gubernur.

Pihaknya, memberikan waktu hingga pukul 23.59 WIB kepada gubernur yang belum menetapkan UMP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Wakapolda Gorontalo Buka Turnamen Domino di Polda Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 21-Jun-2025 12:16
Info Lowongan Kerja
Santap Menu Khas Jawa Timur di Mbo’Is Resto Cibinong Bogor, Pengunjung: ”Alhamdulillah, Rasanya Enak Semua”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 19-Jun-2025 20:18
Info Lowongan Kerja
Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Jabar Laksanakan Penerangan Hukum di Kecamatan Cililin KBB
Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati