Kasus Suami Tabrak Mobil Istri di Sukabumi, Polisi: Diduga Berlatar Belakang Perselingkuhan

Jumat, 21 Jun 2024 18:56
    Bagikan  
Kasus Suami Tabrak Mobil Istri di Sukabumi, Polisi: Diduga Berlatar Belakang Perselingkuhan
Instagram @polres_sukabumikota.

INDONESIATREN.COMSeorang lelaki berinisial EY hingga Jumat, 21 Juni 2024, masih diamankan petugas Polsek Cibeureum, Polres Sukabumi Kota. Sebelumnya, pada Selasa, 18 Juni 2024, pukul 02:30 WIB, lelaki berusia 37 tahun itu diduga telah melakukan perusakan satu unit mobil milik RI, istrinya sendiri, di Jalan Garuda, Kampung Legok, RT 002/RW 001, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Dikutip dari akun Instagram @polres_sukabumikota, Kamis, 20 Juni 2024, tak hanya mengamankan EY, petugas juga mengamankan tiga unit mobil, yakni masing-masing milik EY dan RI, serta kepunyaan seorang warga yang tertabrak oleh mobil RI.

Baca juga: Tabrak Mobil Istri Sendiri, Lelaki 37 Tahun di Sukabumi Diamankan Polisi



Dari dalam mobil yang dikendarai EY, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa palu, pisau cutter, dan  pecahan kaca toko yang tertabrak mobil RI.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Cibeureum, AKP Suwaji, mengungkapkan, tindakan terduga pelaku berinisial EY itu telah mengakibatkan tiga unit mobil rusak, dan pecahnya kaca toko milik warga.

Menurut Suwaji, kasus perusakan itu berawal saat EY mengejar dan menabrakkan mobilnya ke mobil yang terdapat RI didalamnya. Akibatnya, mobil RI terpental, dan kemudian menabrak satu unit mobil milik warga yang tengah terparkir di tepi jalan depan sebuah toko, sehingga membuat kaca toko itu pecah berhamburan.

Perihal penyebab ulah EY itu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat, 21 Juni 2024, disebut Suwaji, karena EY curiga istrinya selingkuh, saat berkunjung ke rumahnya di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Selama ini, pasangan EY dan RI tinggal di Bogor.

“EY mencurigai istrinya, yaitu RI, selingkuh,” kata Suwaji. Berdasar kecurigaan itu, EY kemudian  mengejar mobil RI, serta menabrak mobil isterinya itu, sehingga menyebabkan kendaraan roda empat lainnya millik warga yang tengah terparkir, ikut tertabrak.

Bersama mobil warga yang terparkir itu, rusak pula satu toko, akibat mobil RI terpental dan menabrak toko tersebut. “(Pengejaran) mulai Gang Samsi, Ciaul, hingga menabrakkan mobilnya ke arah mobil yang membawa istrinya di Jalan Garuda, Cibeureum,” ujar Suwaji.

Saat kejar-kejaran terjadi, menurut Suwaji, EY sempat mengancam akan menusuk RI dengan pisau cutter. Saat ini, ungkap Suwaji, pihaknya masih menyelidiki peristiwa itu, dan telah mengamankan terduga pelaku EY, serta barang bukti berupa tiga unit mobil, palu, dan pisau cutter.

“Kasus ini masih kami dalami. Terduga pelaku EY maupun saksi-saksi lainnya masih kami lakukan pemeriksaan, sehingga nantinya dapat diketahui proses hukum selanjutnya seperti apa,” tutur Suwaji. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja