Pria Diduga ODGJ Aniaya Warga Ciemas Sukabumi, Langsung Diciduk Polisi

Selasa, 12 Dec 2023 23:12
    Bagikan  
Pria Diduga ODGJ Aniaya Warga Ciemas Sukabumi, Langsung Diciduk Polisi
Istimewa/Humas Polres Sukabumi

Anggota Polsek Ciemas Sukabumi mengamankan seorang pria diduga ODGJ berinisial B (45) pada Senin, 11 Desember 2023, lantaran melakukan penaniayaan terhadap warga.

INDONESIATREN.COM - Anggota Polsek Ciemas Sukabumi mengamankan seorang pria diduga ODGJ berinisial B (45) pada Senin, 11 Desember 2023, lantaran melakukan penaniayaan terhadap warga lainnya, bernama Fahmi Akbar (29).

Peristiwa itu terjadi di Kampung Ciloa Rt 01/05 Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Sunandar mengatakan, korban saat itu sedang tertidur di rumah orang tuanya mendengar suara pintu yang dibuka secara paksa.

Baca juga: Ayah Diduga Aniaya Anak Kandung di Sukabumi, Korban Histeris Lalu Kabur

Pada saat korban terbangun, tiba-tiba pelaku B yang sudah berhasil masuk rumah menghampiri korban dan kemudian langsung memukuli korban dengan tangan kosong secara membabi buta.

"Korban berhasil melarikan diri keluar rumah dan meminta pertolongan masyarakat sekitar," ungkap Azhar, Selasa 12 Desember 2023.

Sesaat setelah kejadian, pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan korban langsung dibawa ke Puskesmas Ciemas karena mengalami luka yang cukup parah terutama di bagian wajah.

"Alhamdulillah kami berhasil menemukan dan mengamankan pelaku yang bersembunyi di rumah salah satu warga," lanjut Azhar.

Baca juga: Viral! Santri Laki-Laki di Jambi Jadi Korban Penganiayaan dan Perundungan oleh Senior

Ia menjelaskan, pelaku mempunyai riwayat sebagai pasien ODGJ yang sebelumnya pernah dirawat di Yayasan Aura Welas Asih Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

"Pelaku ini berdasarkan keterangan keluarga, pernah juga melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri dan beberapa kali dirawat karena gangguan kejiwaan. Karena tidak ada biaya maka pengobatannya terhenti," katanya lagi.

Masih kata Azhar, rencananya pelaku akan dibawa ke RSUD R Syamsuddin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan pengobatan medis.

"Saat ini Polsek bersama tokoh masyarakat sedang mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri terhadap pelaku," tutup Azhar.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja