INDONESIATREN.COM - Penggeledahan petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) atas rumah pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Senin, 1 April 2024, kontan membuat publik heboh.
Pasalnya, dari rumah itu, petugas menyita logam mulia dan uang dalam jumlah jumbo, yakni total Rp 76 milyar.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya status Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015-2022, yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 271 triliun.
Baca juga: Sengketa Pilpres 2024, MK Panggil 4 Mentri Kabinet Jokowi: Siapa Saja?
Bersama Harvey, Kejagung juga telah menetapkan 15 orang lain sebagai tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 65 keping emas seberat total 1.062 gram, uang tunai Rp 76 miliar, 1.547.300 dollar Amerika, atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dollar Singapura, atau setara Rp 4,7 miliar.
Atas tindakannya itu, Harvey dan para tersangka pun terancam dimiskinkan serta dijatuhi hukuman berat. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)