Sri Mulyani Buka Suara Soal Jokowi yang Semakin Gencar Berikan Bansos kepada Masyarakat

Nusantara
Selasa, 30 Jan 2024 16:07
    Bagikan  
Sri Mulyani Buka Suara Soal Jokowi yang Semakin Gencar Berikan Bansos kepada Masyarakat
Kemenkeu

Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

INDONESIATREN.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan ini terlihat lebih rajin membagikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang dikunjungi.

Sri Mulyani menjelaskan anggaran bansos pada 2024 telah naik hingga Rp20 triliun dari Rp276 triliun di 2023 menjadi Rp496 triliun.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa bansos merupakan salah satu intrumen di dalam APBN, di mana dalam Undang-Undang (UU) dan dibahas oleh seluruh partai politik dan fraksi di Senayan DPR RI.

"Ini untuk menekankan bahwa bansos tahun 2023 nilainya Rp476 triliun, jadi semua partai politik yang membahas budgetnya bersama pemerintah silahkan menjelaskan APBN itu sebagai intrumen," ujar Sri Mulyani dikutip dari kanal YouTube Kemenkeu.

Baca juga: Siap Adu Data dan Analisa dengan Luhut, Tom Lembong Terima Ajakan Cak Imin untuk Cek Program Hilirasasi

"Untuk tahun ini, anggaran bansos di APBN kita menjadi Rp296 triliun jadi beda sekitar Rp20 triliun. Tapi point saya angka Rp476 atau Rp496 ada di dalam UU APBN dibawa oleh pemerintah dan dibahas oleh DPR," sambungnya.

Maka dari itu, Sri Mulyani menerangkan apabila pemerintah menggunakan anggaran APBN, berarti itu penggunaannya sudah disetujui oleh DPR yang dibahas bersama-sama.

Seperti diketahui, belakangan ini Presiden Jokowi gencar membagikan bansos, baik berupa bantuan langsung tunai (BLT), seperti bahan pangan maupun uang tunai. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”