INDONESIATREN.COM - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Ari Yusuf Amir mengungkapkan akan melaporkan Presiden Jokowi mengenai pernyataannya yang menyebut bahwa presiden boleh memihak dan kampanya di Pilpres 2024.
Ari menyayangkan pernyataan Jokowi tersebut, yang di mana seorang presiden harusnya menjaga kestabilan politik di negara ini.
"Dengan statemen terang-terangan seperti itu tentunya akan membuat dampak yang tidak baik bagi stabilitas politik kita," ujar Ari kepada awak media.
Menurutnya, netralitias aparatur sipil negara saat ini sedang dibutuhkan agar menjaga kestabilan politik.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran: Tidak Boleh Ada yang Ditinggalkan, Semua Dirangkul
Apabila ASN, Polri dan TNI berpihak, maka berpotensi terjadinya chaos yang besar.
"Bagaimana Anda bisa bayangkan kalau seandainya nanti ASN, TNI, Polri itu berpihak ke salah satu paslon lalu paslon yang lain tidak meyakini, tidak percaya dengan mereka. Bagaimana mereka menjaga ketertiban sosial di masyarakat?," katanya.
Kemudian Ari menyampaikan bahwa ia telah melakukan analisa hukum mengenai pernyataan Jokowi dan sudah diberikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Nanti tinggal sikapnya KPU dan Bawaslu mengambil sikap bagaimana," ucapnya.
Baca juga: Tidak Repot Kok, Ini Cara Menurunkan Kolesterol Menurut dr Zaidul Akbar, Apa Saja Poinnya?
"Jadi demi untuk kestabilitasan politik ketenangank ita dalam pemilu ini, supaya damai baik kami harapakan agar keputusan pak Jokowi ini secara tegas dia lakukan bahwa beliau harus mengundurkan diri," sambungnya.
Lebih lanjut, Ari dan pihaknya menyebut sudah menyiapkan format laporan mengenai pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa presiden juga memiliki hak untuk memihak dan berkampe.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat berada di Lapangan TNI Angkatan Udara, Halim, Jakarta, pada 24 Januari 2024. (*)