Status ASN Jadi Alasan Bey Machmudin Tak Bisa Terbitkan Kepgub Upah Pekerja: Tidak Tepat!

Teritori
Kamis, 21 Dec 2023 13:16
    Bagikan  
Status ASN Jadi Alasan Bey Machmudin Tak Bisa Terbitkan Kepgub Upah Pekerja: Tidak Tepat!
freepik/Pressphoto

Ilustrasi menghitung upah.

INDONESIATREN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin tidak akan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih.

Sebab, dirinya merupakan ASN sehingga harus menjalankan aturan dari pemerintah pusat. Apalagi, dia hanya berstatus sebagai Pj, bukan gubernur definitif yang dipilih melalui proses Pilkada.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, dasar penerbitan Kepgub itu kapasitas Bey sebagai Pj bukan ASN. Sebab, Pj mempunyai tugas dan kewenangan yang sama dengan gubernur.

"Beliau (Bey) mewakili gubernur. Tugas dan kewenangannya kan sama dengan gubernur," kata Roy saat dikonfirmasi pada Kamis, 21 Desember 2023.

Baca juga: Jelang Nataru 2024, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Tradisional Bandung Jadi Mahal

Menurutnya, penerbitan Kepgub tersebut semasa kepemimpinan Ridwan Kamil bukan merupakan kebijakan politis, tetapi atas nama gubernur. Oleh karena itu, Bey harus melihat dasar rapat dewan pengupahan provinsi Jabar.

"Nanti rekomendasi itu disampaikan dan itu menjadi dasar beliau untuk menetapkan itu. Hanya meneruskan saja kebijakan yang sudah dikeluarkan gubernur sebelumnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Roy menjelaskan, Bey memang merupakan ASN tetapi ditugaskan sebagai Pj Gubernur Jabar. Sehingga, Bey harus menjalankan tugas dan fungsi sebagai Gubernur Jabar sampai ada gubernur definitif seusai Pilkada Serentak 2024.

"Kalau beliau ASN mana mungkin diberikan kewenangan untuk melantik Pj wali kota dan bupati. Jadi jangan berlindung di ASN tetapi melaksanakan tugas sebagai Pj Gubernur Jabar. Kalau ASN, mana mungkin dia menempati rumah dinas dan fasilitas sebagai gubernur," kata dia.

Baca juga: Dipengaruhi Isu Suku Bunga, Rupiah Masih Lesu, Pergerakannya Negatif

"Dia menjalankan fungsi sebagai gubernur. Jadi itu jawaban (Bey sebagai ASN) menurut kami kurang tepat," sambungnya.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) sudah membuat surat rekomendasi tentang pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Hal itu juga sudah ditindaklanjuti dewan pengupahan yang akan kembali melaksanakan rapat tentang pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun pada 27 Desember 2023.

"Jadwal rapat dewan pengupahan provinsi akan dilaksanakan pada 27 Desember 2023," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Pelajar SD di Bandung Dijual ke Puluhan Pria: Hilang Tiga Pekan hingga Akhirnya Ditemukan

Roy menambahkan, PTUN Bandung telah menolak gugatan Apindo mengenai Kepgub yang berlaku untuk tahun ini oleh Ridwan Kamil. Ketika Apindo melakukan banding ke PTUN Jakarta, hasil pun tetap sama, ditolak.

"Pengadilan menyebutkan Kepgub ini sudah benar dan tidak melanggar hukum. Artinya tidak ada alasan, Pak Pj menyampaikan itu. Mungkin Pak Pj tidak tahu bahwa ada putusan pengadilan tinggi," kata dia menambahkan.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja