Siap Tindak Produsen dan Ritel yang Lampaui HET, Polda Gorontalo Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras

Kamis, 23 Oct 2025 18:03
    Bagikan  
Siap Tindak Produsen dan Ritel yang Lampaui HET, Polda Gorontalo Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras
Istimewa

Kasubdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.Ap.

INDONESIATREN.COM - Polda Gorontalo pada Rabu, 22 Oktober 2025, resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras. Kasubdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.Ap., mengatakan, Satgas ini siap menindak para produsen hingga ritel beras yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) dan kualitas tidak sesuai label.

“Hari ini, kami dari Satgas Pangan Daerah telah melaksanakan rapat koordinasi. Sudah dibentuk Satgas Pengendalian Harga Beras, berdasarkan surat keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025,” ujar Agus.

Baca juga: Berkat Kinerja Ditreskrimsus, Polda Gorontalo Raih Peringkat I Nasional Penyelesaian Perkara Korupsi 2024-2025

Di Satgas Pengendalian Harga Beras ini, Ditreskrimsus Polda Gorontalo bertindak sebagai koordinator. Ada tujuh stakeholder yang menjadi satgas daerah, terkait dengan pengendalian harga beras ini, mulai dari Bapanas, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, serta sejumlah stakeholder lainnya. “Mulai hari ini, satgas tersebut telah melakukan rapat untuk mengendalikan harga beras,” kata Agus.

Langkah pertama yang dilakukan Satgas ini, adalah mengunjungi ritel beras dan pasar untuk mengecek harga beras. “Hari ini, kita akan turun ke beberapa pasar untuk mengecek harga beras. CB yang kami laksanakan adalah memberikan edukasi maupun memberikan peringatan untuk para pelaku usaha, agar menaati harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tutur Agus.

Baca juga: Rumah Roboh saat Ditinggal Shalat Jumat, Kades dan Istri di Jampangkulon Sukabumi Selamat

Bagi pelaku usaha yang melanggar HET bakal diberi stiker dan surat teguran. Agus berharap, tindakan ini dapat membuat pelaku usaha mengubah harga beras sesuai HET. “Kami akan memberikan stiker maupun memberikan stempel, sekaligus surat teguran bagi pelaku usaha yang melanggar dari HET. Kegiatan ini diharapkan dapat secepat mungkin menurunkan harga beras,” tegas Agus. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja