INDONESIATREN.COM - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus (MKMK) karena pernyataan yang disampaikannya setelah putusan MKMK terhadapnya.
Didampingin kuasa hukum Deddy Rizaldy Arwin Gommo dan Eladi Hulu, para mahasiswa Fakultas Hukum melaporkan Anwar.
Mereka melaporkan Anwar karena penyataannya yang menuding adanya politisasi, skenario dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya.
Pasalnya, putusan MKMK pada 7 November 2023 menyebut bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.
"Dalam putusan MKMK, telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaiman tertuan dalam Sapta Karsa Hutama, PRinsip Ketidakberpihakan, Prinsi Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Deddy ke awak media.
Deddy menilai Anwar telah melakukan playing victim dengan seolah menjadi korban yang mengaku bahwa ia dan keluarga difitnah secara keji dan kejam.
Anwar juga menuding MKMK dibentuk sebagai skenario agar dapat menjatuhkan harkat dan martabatnya.
"Pasca putusan MKMK, Anwar Usman bukannya secara arif dan bijaksana dalam menyikapi putusan etiknya. Yang bersangkutan malah bertindak playing victim, seolah-olah ada politiasi lah, dizolimi lah," sambungnya.
Baca juga: Ema Sumarna Targetkan Masa Darurat Sampah di Kota Bandung Berakhir Desember 2023
Maka dari itu, Eliadi mengungkapkan Anwar harus bisa membuktikan siapa pihak yang telah mempolitisasi, memfitnah, dan membuat skenario pembentukan MKMK.
"Apabila ia tidak dapat membuktikannya, maka sama saja bersangkutan telah menyebar hoax dan tidak menghormati pusuan MKMK," ujarnya. (*)