Hakan Calhanoglu dan Lautaro Martinez Brace, Inter Bungkam Monza 5-1

Minggu, 14 Jan 2024 16:18
    Bagikan  
Hakan Calhanoglu dan Lautaro Martinez Brace, Inter Bungkam Monza 5-1
Intagram/@inter

Para pemain Inter merayakan gol ke gawang Monza dalam pertandingan Liga Italia 2023-2024 di Brianteo Stadium pada Minggu, 14 Januari 2024 dini hari WIB.

INDONESIATREN.COM - Inter Milan berhasil menundukan Ac Monza dalam pekan ke-20 Liga Italia 2023-2024.

Pada pertandingan ini, Inter Milan menang telak atas Monza 5-1 di Brianteo Stadium pada Minggu, 14 Januari 2024 dini hari WIB.

Walaupun hanya melawan tim papan tengah klasmen, Inter Milan menurunkan pemain-pemain terbaiknya.

Gol-gol Inter Milan dibukukan Hakan Calhanoglu (12, 60), Lautaro Martinez (14, 84), dan Marcus Thuram (88).

Baca juga: Mudah, Ini Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus di HP Android, Gak Perlu Galau!

Sementara Monza hanya bisa memperkecil ketinggalan berkat Matteo Pessina (69 P).

Dengan kemenangan ini, Inter masih memuncaki klasemen sementara Liga Italia dan mengumpulkan 51 poin.

Mereka berhasil menjauh dari Juventus yang berada di posisi kedua dan mengemas 46 Poin dari 19 kali pertandingan.

Sementara tuan rumah, Monza kini masih bertahan di posisi ke 11 dengan raihan 25 poin dari 20 kali pertandingan.

Baca juga: Harga Sama, Perbandingan Spesifikasi ViVo V29 dan OPPO Reno 10 5G, Mana Jagoan Anda?

Jalannya Pertandingan

Inter Milan memang main sangat agresif kali ini. Pasalnya mereka bertekad mempertahankan puncak klasemen.

Meski bertindak sebagai tim tamu, kesebelasan Nerrazzuri mampu tampil dominan. Puncaknya, Hakan mampu mencetak gol pada menit ke-12 dan Martinez pada menit ke-14.

Tim besutan Simone Inzaghi unggul sementara hingga babak pertama berakhir.

Situasi nyatanya masih berpihak pada tim tamu. Hakan kembali mencatatkan namanya di papan skor, setelah mencetak gol kedua.

Baca juga: Perbedaan Performa Chipset Samsung Galaxy 4G dan 5G, Spek Sama Harga Gimana?

Sembilan menit kemudian, Pessina berhasil menggetarkan gawang Inter melalui tendangan penalti pada menit ke-69.

Inter kemudian membalasnya lagi. Kali ini, Martinez membukukan brace pada menit ke-84. Kemudian, Thuram memperbesar keunggulan menjadi 5-1 pada menit ke-88.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja