Vaping Lebih Baik dari Merokok? Simak Dulu Dampak Vape untuk Kesehatan

Gres
Kamis, 2 Nov 2023 23:25
    Bagikan  
Vaping Lebih Baik dari Merokok? Simak Dulu Dampak Vape untuk Kesehatan
Pexels/Nathan Salt

Ilustrasi pengguna vape.

INDONESIATREN.COM - Jika Anda pengguna vape karena ingin berhenti merokok, tenang Anda tidak sendirian. Tujuh dari sepuluh perokok ingin berhenti dan menggantikan kebiasaan itu dengan alternatif lain yaitu vape.

Vape bisa didefinisikan rokok elektrik yang dapat menghasilkan asap seperti rokok konvensional pada umumnya. Namun bahaya vape seringkali disepelekan, karena dianggap lebih aman daripada rokok.

Dengan penggunaan yang lebih praktis daripada rokok konvensional, banyak orang yang beralih ke vape.

Meskipun tidak mengandung tembakau, vape tetap mengandung zat kimia yang cukup berbahaya bagi tubuh. Berikut tiga fakta vaping yang harus anda tahu, seperti dikutip dari hopkinsmedicine.org.

1. Kandungan dalam vape

Cara kerja dari rokok elektrik ini, memanaskan nikotin, perasa, dan bahan kimia lainnya untuk menghasilkan partikel padat yang ada di udara dalam bentuk asap.

Asap yang dihasilkan dari rokok elektrik ini, kemudian dihirup dan dihembuskan untuk mendapatkan sensasi rasa yang nikmat serta menenangkan.

Meskipun belum ada kepastian dari bahan kimia yang terkandung pada rokok elektrik ini, Hampir tidak ada keraguan bahwa rokok elektrik membuat Anda terpapar lebih sedikit bahan kimia beracun.

2. Berdampak buruk bagi jantung

Nikotin yang terkandung pada cairan liquid ini, adalah bahan utama dalam rokok elektrik yang mampu membuat Anda merasa ketagihan.

Nikotin adalah zat beracun yang mampu meningkatkan tekanan darah dan adrenalin Anda, yang mengakibatkan detak jantung menjadi lebih cepat sehingga memungkinan terkena serangan jantung.

Hal ini menyebabkan rasa ingin sekali merokok dan menderita gejala penarikan diri, jika Anda mengabaikan keinginan tersebut.

3. Berdampak buruk bagi paru-paru

Rokok elektrik dapat menghasilkan partikel padat atau uap yang ada di udara, dari uap itu terdapat zat kimia yang berbahaya.

Pasalnya, bahwa rokok elektrik berpotensi berbahaya bagi kesehatan dan menunjukkan adanya hubungan dengan penyakit paru-paru kronis dan asma serta penyakit kardiovaskular yang ditimbulkan dari gabungan pengguna rokok elektrik dengan rokok konvensional.

Jadi, vape dengan rokok konvensional sama hal berbahayanya untuk kesehatan tubuh Anda.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja