Lampu Kuning Menyala, Puluhan Pinjol, Terancam Sanksi OJK, Syarat Modal Minimum Belum Terpenuhi

Jumat, 8 Dec 2023 13:02
    Bagikan  
Lampu Kuning Menyala, Puluhan Pinjol, Terancam Sanksi OJK, Syarat Modal Minimum Belum Terpenuhi
facebook

Puluhan fintech P2P Lending terancam sanksi karena syarat ekuitas minimum belum terpenuhi.

INDONESIATREN.COM - Membangun, mengaktifkan, dan mengelola sebuah industri jasa keuangan (IJK) tidak bisa serampangan.

Ada banyak regulasi yang patut ditaati para pelaku IJK, termasuk segmen Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol).

Buktinya, karena tidak bisa memenuhi persyaratan modal minimun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aktivitas PT Dana Akur Abadi, korporasi yang menaungi Fintech P2P Lending bernama Jembatan Emas.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengemukakan, pihaknya menghentikan aktivitas Jembatan Emas karena pinjol itu tidak bisa memenuhi persyaratan ekuitas minimum.

Baca juga: Ini Jadi Alasan OJK Hentikan Aktivitas Pinjol Jembatan Emas

Terhentinya aktivitas Jembatan Emas, ungkap Agusman, saat ini, jumlah pinjol yang terdaftar secara resmi sebanyak 101 perusahaan.

Agusman menambahkan, pada November 2023, ada puluhan Fintech P2P Lending yang persyaratan ekuitas minimumnya belum terpenuhi, yakni Rp 2,5 miliar pada Juli 2023.

"Secara kumulatif, pada November 2023, ada 23 pinjol yang belum memenuhi persyaratan modal minimum," kata dia.

Agar aktivitasnya tidak terhenti, tukasnya, korporasi-korporasi pinjol itu menyampaikan action plan kepada pihaknya.

Baca juga: PLN Punya Misi Besar: Geliatkan Hidrogen Hijau, Begini Caranya

Isi action plane, ungkapnya, tentang upaya-upaya puluhan pinjol itu agar persyaratan modal minimum terpenuhi.

Misalnya, kata dia, para pemilik saham pengendali (PSP) atau menambah modal. Lalu, mencari investor.

Karena itu, sambung dia, pihaknya terus memantau perkembangan action plan ke-23 pinjol tersebut. Apabila tidak bisa memenuhi syarat ekuitas minimum, tegasnya, pihaknya menyiapkan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda.

Bukti adanya sanksi itu, ungkapnya, pada Novemer 2023, pihaknya menerapkan administratif bagi 12 penyelenggara pinjol. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari denda dan peringatan atau teguran tertulis. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
ojkpinjol

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya