Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan, Gajinya Sebagai Ketua KPK Bikin Melongo! Hampir 100 Juta Per Bulan?

Nusantara
Jumat, 24 Nov 2023 10:55
    Bagikan  
Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan, Gajinya Sebagai Ketua KPK Bikin Melongo! Hampir 100 Juta Per Bulan?
tangkap layar YouTube KPK

Ini besaran gaji Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang menjadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

INDONESIATREN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Firli Bahuri, telah resmi menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, pada hari Rabu, 22 November 2023.

Polda Metro Jaya mengukuhkan status tersangka tersebut pasca melaksanakan gelar perkara dengan memeriksa 91 orang saksi.

Akibat tindakannya ini, Firli Bahuri terancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup lantaran diduga melanggar pasal 12B dan atau 12E dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Kendati begitu, hingga saat ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Baca juga: Terjerat Kasus Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Kedapatan Pakai Sepatu Mewah 13 Jutaan Merek LV

Di sisi lain, tak sedikit orang yang penasaran mengenai berapa gaji yang diterima oleh pria berusia 60 tahun tersebut sebagai Ketua KPK.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK telah menjelaskan besaran gaji Ketua KPK.

Dalam Pasal 3 beleid itu menuturkan bahwa pimpinan KPK berhak untuk mendapatkan penghasilan berupa tunjangan kehormatan, tunjangan jabatan, dan gaji pokok setiap bulannya.

Untuk angkanya sendiri, gaji pokok seorang Ketua KPK berada di angka Rp5.040.000. Namun, yang membuat mata terbelalak merupakan besaran tunjangan jabatannya.

Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri, Penyidik Sita Pakaian Syahrul Yasin Limpo?

Masih dalam pasal yang sama, tunjangan jabatan Ketua KPK mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp24.818.000.

Tak hanya itu, seorang Ketua KPK masih berhak mendapatkan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.396.000.

Pada saat yang bersamaan, Pasal 4 PP Nomor 82 Tahun 2015 juga memberikan hak kepada Ketua KPK untuk mendapat tunjangan fasilitas setiap bulannya.

Tunjangan fasilitas itu sendiri meliputi tunjangan hari tua Rp8.063.500, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.329.000, tunjangan transportasi Rp29.546.000, serta tunjangan perumahan Rp37.750.000.

Baca juga: Profil Ardina Safitri, Istri Ketua KPK Firli Bahuri, Wanita Pengusaha Pijat Refleksi dengan Omset Miliaran

Totalnya sendiri, berdasarkan pasal yang berlaku, Firli Bahuri akan menerima uang sebesar Rp99.550.000 setiap bulannya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja