Pemusnahan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Paling Dominan di Sukabumi

Teritori
Selasa, 5 Dec 2023 20:36
    Bagikan  
Pemusnahan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Paling Dominan di Sukabumi
Indonesiatren.com

Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Kota Sukabumi, Selasa, 5 Desember 2023. Kasus narkoba masih mendominasi.

INDONESIATREN.COM - Kasus penanganan perkara narkotika di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, masih cukup tinggi. Selama periode 1 Juni hingga 4 Desember 2023 terdapat 72 perkara yang ditangani dan 33 perkara diantaranya merupakan kasus narkotika.

Adapun, barang bukti dari 72 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht saat ini langsung dimusnahkan di halaman Kejari Kota Sukabumi.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana selama periode Juni sampai dengan November 2023 sebanyak 72 perkara. Yakni, 33 narkotika, 28 Undang-undang (UU) Kesehatan dan 11 UU Darurat," ungkap Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati kepada wartawan, Selasa, 5 Desember 2023.

Baca juga: Mahasiswa Desak Kepala Kejari Kota Sukabumi Mundur, Ini Alasannya!

Setiyowati menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan dari perkara narkotika diantaranya, Sabu 400 gram, Ganja 240 gram, handphone 18 unit dan timbangan digital 8 unit. Semua barang bukti ini, dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

"Sedangkan, barang bukti dari perkara UU Kesehatan yakni, Tramadol 25.605 butir, Riklona 30 butir, Heyxmer 39.536 butir, Antarax Alprazolam 148 butir serta handphone 18 unit," terangnya.

Ia menambahkan, barang bukti perkara UU Darurat yang saat ini dimusnahkan yakni satu gelas kaca pecah dan lima bilah senjata tajam ini dimusnahkan dengan cara dipotong alat gerinda.

Baca juga: Polres Sukabumi Ringkus 20 Pengedar Narkoba, 34 Batang Bibit Pohon Ganja Diamankan

“Pemusnahan ini dilakukan untuk melaksanakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, sehingga terjadi tindak pidana lain,” tambahnya.

Guna menekan kasus tersebut, Kejari Kota Sukabumi berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan, termasuk penggunaan senjata tajam.

"Perkara sajam, biasanya mereka itu membawa sajam tanpa izin. Polres mungkin pada saat operasi, tapi mereka banyak membawa celurit, karena di sini banyak geng motor itu ya, jadi rata-rata mereka pergi ke mana bawa celurit," tutupnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja