Usia 52 Edarkan Narkoba, Lelaki Guru Olahraga ini Akhirnya Kenakan Baju Biru Tahanan Polres Sukabumi Kota

Selasa, 5 Nov 2024 13:35
    Bagikan  
Usia 52 Edarkan Narkoba, Lelaki Guru Olahraga ini Akhirnya Kenakan Baju Biru Tahanan Polres Sukabumi Kota
IG @polres_sukabumikota

ALH, guru olahraga terduga pengedar narkoba

INDONESIATREN.COM - Akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, pada Senin, 4 November 2024, mengunggah foto tiga lelaki yang tengah menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi Kota. Mengenakan baju tahanan berwarna biru, tiga lelaki ini adalah terduga pengedar narkoba berinisial ALH yang berusia 29 tahun, HD (52), dan YI (34).

Dikutip dari Media POLRI, Selasa, 5 November 2024, ketiga terduga pengedar narkoba ini ditangkap di dua lokasi dengan waktu berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. ALH dan HD diamankan lebih dulu pada Senin, 28 Oktober 2024, di Cikondang, Citamiang, Kota Sukabumi. Sedangkan YL diamankan dua hari kemudian pada Rabu, 30 Oktober 2024, di daerah Cikundul, Lembursitu, Kota Sukabumi.

undefinedALH dan terduga pelaku lain ditahan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Lowongan Kerja bagi Warga Indonesia Update ke 16

Belakangan diketahui, ALH, sebagai terduga pelaku berusia paling tua, adalah juga Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi guru olahraga di sebuah sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Sukabumi. Ketika ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota, dari tangan ALH berhasil disita 32 paket sabu siap edar.

Petugas juga berhasil menyita dua paket sabu siap edar dan satu timbangan digital dari tangan HD, serta 62 paket sabu siap edar dan dua timbangan digital dari tangan YL. Baik HD maupun YL masing-masing berprofesi sebagai karyawan swasta dan mekanik.

undefinedBarang bukti yang diamankan petugas Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Kenakan Pakaian Oranye di Polres Sukabumi, Gunawan “Sadbor” Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 1 M

“Jadi, barang bukti narkoba jenis sabu yang telah kita amankan dari ketiga terduga pelaku berjumlah 96 paket, dengan berat total 28,18 gram,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K, M.M., melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna, Senin, 4 November 2024.

“Dari pengungkapan kasus ini, setidaknya kita telah menyelamatkan ribuan jiwa, khususnya generasi penerus kita dari jeratan atau bahaya narkoba. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba,” tegas Iwan.

undefinedTiga terduga pelaku terancam hukuman berat

Baca juga: Cegah Longsor dan Tanah Bergerak, BPBD dan Forkopimcam Tinjau Wilayah Cibadak Sukabumi

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ketiga terduga pelaku ini terancam hukuman berat. Ketiganya dikenai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.   

ALH pun dipastikan akan memperoleh hukuman tambahan tak kalah berat, berupa pemecatan sebagai ASN. Resiko teramat mahal itu dituai guru olahraga ini, yang semestinya memberikan teladan hidup sehat bagi murid-murid sekolahnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja