Ingin Turunkan Berat Badan? dr Saddam Ismail Sarankan Diet dengan Cara Meminum Air Es

Gres
Rabu, 27 Dec 2023 18:03
    Bagikan  
Ingin Turunkan Berat Badan? dr Saddam Ismail Sarankan Diet dengan Cara Meminum Air Es
Freepik

Ilustrasi air es.

INDONESIATREN.COM - Menurunkan berat badan dapat dilakukan dengan beragam cara, mulai dari olahraga berat hingga diet yang ketat.

Tentunya, kebanyakan orang menginginkan turun berat badan dengan cepat agar memiliki bentuk badan depan ideal.

Ternyata menurunkan berat badan juga dapat dilakukan hanya dengan meminum air es.

Dalam kanal YouTubenya, dr Saddam Ismail menerangkan bahwa sebagian orang beranggapan meminum air es bisa menjadi bikin gemuk.

Baca juga: Link Live Streaming Everton vs Manchester City, Bergulir 28 Desember 2023

Namun, rupanya faktanya tidak seperti itu, banyak percobaan menunjukkan adanya minyak di gelas dan diberikan air es yang diaduk akan mengental atau membeku.

Dari percobaan tersebut menggiring opini masyarakat bahwa makanan yang berlemak kemudian meminum air es maka akan mengental dan menjadi lemak.

Hal tersebut dapat mengakibatkan tubuh menjadi gemuk.

Faktanya, hal tersebut tidak benar karena proses dalam tubuh tidak sesederhana itu.

Baca juga: Tetap Jaga Kebugaran Tubuh, dr Saddam Ismail Sebut Ada 5 Olahraga yang Dianjurkan bagi Penderita Asma

Saat minum air es ataupun air hangat justru akan memberikan efek yang positif bagi tubuh.

Untuk yang cepat kurus, ketika minum air dingin dan masuk ke lambung maka suhunya akan ditambahkan untuk menyamarkan tubuh.

Yang dimaksud air es disini merupakan air putih dingin bukan air es yang ditambah susu ataupun kopi.

dr Saddam Ismail menjelaskan air es tidak mengandung kalori dan bebas gula, sehingga dianggap lebih sejat dibandingkan minuman manis yang mengadung gula ataupun pemanis buatan.

Baca juga: Bintang Film Parasite, Lee Sun Kyun Meninggal Dunia Diduga Karena Bunuh Diri

Apabila bosa mengonsumsi air tawar, cobalah untuk membuat air es menjadi infused water.

Membuat infused water ini dengan cara merendam jeruk lemon, nanas, mentimun, atau jeruk nipis di dalamnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja