Ketua BPD Hingga APDESI Tasikmalaya Bakal Dimintai Keterangan tentang Kedatangan Ridwan Kamil di Jambore

Teritori
Kamis, 18 Jan 2024 15:34
    Bagikan  
Ketua BPD Hingga APDESI Tasikmalaya Bakal Dimintai Keterangan tentang Kedatangan Ridwan Kamil di Jambore
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sedang memproses dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil.

INDONESIATREN.COM - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan tengah memproses dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil ketika menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan Ridwan Kamil terbukti melakukan pelanggaran kampanye atau tidak.

Saat ini, Bawaslu akan meminta keterangan dari Ketua Pelaksana Jambore, Ketua BPD, dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terlebih dahulu.

Hal itu sebagai upaya untuk mengetahui kehadiran Ridwan Kamil berdasarkan undangan atau tidak. Jika undangan, eks Gubernur Jabar itu berkapasitas sebagai apa.

Baca juga: Harga Samsung Galaxy S24 Ultra Terbaru, Kantongi Spesifikasi Layar Dynamic AMOLED 2X dan Snapdragon 8 Gen 3!

"Kami belum bisa sebut tegas ini pelanggaran. Ini masih dugaan. Hari ini kita panggil Ketua pelaksana, Ketua BPD, dan Ketua APDESI karena ada di sana apakah datang atau undangan," kata Dodi, Kamis 18 Januari 2024.

Dia mengaku belum mengetahui secara pasti kedatangan Ridwan Kamil dalam kegiatan itu. Namun, berdasarkan informasi, kegiatan itu merupakan kegiatan internal bukan kampanye Pemilu 2024.

"Pengurus BPD Kabupaten Tasikmalaya mengadakan jambore, jadi kegiatannya murni bukan ranah kampanye. Ini belum jelas Ridwan Kamil diundang atau datang sendiri. Tapi setelah itu ada namanya Pak RK melakukan orasi. Mungkin dugaan pelanggaran kampanye ada di situ, baru dugaan yah," ujarnya.

Dia menambahkan, dirinya belum mengetahui apakah Ridwan Kamil akan dipanggil atau tidak seusai Bawaslu mengumpulkan keterangan, data, informasi dari saksi.

Baca juga: Dilaporkan PDIP Jabar ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ini Jawaban Ridwan Kamil

Namun, Dodi tak menampik bahwa peluang pemanggilan Ridwan Kamil dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye ini tetap ada.

"(Pemanggilan Ridwan Kamil) itu perkembangan selanjutnya, hasil dari permintaan keterangan, pengumpulan data, informasi dari saksi-saksi. Kami belum bisa simpulkan dipanggil atau tidak. Semua orang memungkinkan (dipanggil)," kata dia menambahkan.

Menurutnya, penanganan kasus dugaan pelanggaran ini memerlukan proses dan tahapan sesuai dengan peraturan yang ada. Dengan begitu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya belum bisa menyatakan ini sebuah pelanggaran atau tidak.

"Tunggu hasil perkembangan klarifikasi saksi, yang akan kami panggil. Kami bekerja bertahap," tuturnya.

Baca juga: Klub Thailand Lirik Dua Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia 2023, Siapa Saja?

Diwartakan sebelumnya, Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar, Naga Sentana mengatakan, dugaan kampanye terselubung Ridwan Kamil dibalut dengan Jambore BPD Tasikmalaya.

Mengingat, Ridwan Kamil mengenakan atribut khas pasangan capres-cawapres dalam kegiatan tersebut. Sehingga, aksi tersebut menimbulkan persepsi negatif karena saat ini Ridwan Kamil berstatus sebagai TKD 02 Jabar.

"Dapat diindikasikan RK (Ridwan Kamil) berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu," kata Naga, Rabu 17 Januari 2024.

Naga menambahkan, dalam acara tersebut, ada dugaan bagi-bagi uang uang yang diperuntukkan oleh peserta yang hadir. Dia mengaku tidak mengetahui hal tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak.

Baca juga: Cek Harga Terbaru Hp Samsung Galaxy A31, Harga 2 Jutaan Pakai Chipset MediaTek MT6768, Baterai Tahan Lama!

"Yang pasti ada perbuatan bagi-bagi uang sawer yang dilakukan Ketua TKD paslon nomor urut 02 itu. Entah disengaja atau tidak, yang jelas yang bersangkutan memakai baju kebesaran yang identik dengan jabatan melekat sebagai Ketua TKD paslon 02," kata dia menambahkan.

Sebagaimana diketahui, dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil terdapat dalam sebuah video berdurasi 1 menit 28 detik.

Berdasarkan video yang diterima, tampak Ridwan Kamil mengedepankan jaket bernuansa biru muda yang erat kaitannya dengan pasangan capres-cawapres nomor urut dua.

Dalam video itu, Ridwan Kamil terlihat mengajak penonton untuk berjoget sembari menikmati alunan musik. Kemudian, Ridwan Kamil mengeluarkan sesuatu seperti amplop putih dari celananya lalu diberikan ke penonton yang bersedia berjoget.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja