Sempat Terpisah, 13 Pendaki Tersesat di Gunung Pangrango Ditemukan Selamat

Teritori
Senin, 29 Jan 2024 17:01
    Bagikan  
Sempat Terpisah, 13 Pendaki Tersesat di Gunung Pangrango Ditemukan Selamat
Istimewa

Tim SAR gabungan mengevakuasi 13 pendaki yang tersesat di Gunung Pangrango, Senin, 29 Januari 2024. Mereka ditemukan di Blok Pasir Pogor, Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

INDONESIATREN.COM - Tim SAR gabungan menemukan 13 pendaki yang tersesat di Gunung Pangrango, Senin, 29 Januari 2024. Mereka ditemukan di Blok Pasir Pogor, Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Saat ditemukan, para pendaki tersebut dalam keadaan selamat meski terdapat dua orang terkilir dan lainnya mengalami kelelahan. Usai ditemukan, mereka dievakuasi ke Kantor Resort Tapos oleh tim SAR.

"Iya sudah ditemukan. Alhamdulillah semua dalam keadaan selamat," kata Staff Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, Jalal kepada awak media.

Informasi yang dihimpun, 13 orang tersebut merupakan rombongan peziarah di Gunung Pangrango, yang saat ini ditutup untuk pendakian hingga 31 Maret 2024.

Baca juga: Catat Tanggalnya! Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara

Kepala Seksi Operasi Kantor SAR Jakarta Agung Priambodo dalam keterangan resmi menjelaskan, 13 pendaki tersebut terpisah menjadi dua kelompok. Masing-masing 10 orang dan 3 orang.

Para pendaki tersebut, berangkat pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB melalui jalur Cibedug, Bogor. Sementara komunikasi terakhir antara pendaki dengan petugas terjadi pada Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Infonya mereka terpisah, 10 orang dan 3 orang. Yang 10 orang terakhir komunikasi itu kemarin pukul 17.00 WIB posisinya di sekitar hutan Pangrango," kata Agung.

Sebelum adanya kabar 13 pendaki tersesat di kawasan Gunung Pangrango, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), ternyata sedang menutup jalur pendakian sejak 31 Desember 2023 hingga 31 Maret 2024.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M