Berpenduduk 275,5 Juta Jiwa pada 2022, Ternyata Cuma Segini Jumlah Profesor di Indonesia

Selasa, 11 Jun 2024 21:13
    Bagikan  
Berpenduduk 275,5 Juta Jiwa pada 2022, Ternyata Cuma Segini Jumlah Profesor di Indonesia
kibrispdr.org

-

INDONESIATREN.COMProfesor adalah sebuah kata dari Bahasa Latin, yang bermakna “seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar”. Berdasarkan makna itu, sebagaimana dikutip dari WikipediA, Selasa, 11 Juni 2024, pukul 18:51 WIB, profesor atau guru besar adalah seorang guru senior, dosen, dan/atau peneliti, yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga/institusi pendidikan setingkat perguruan tinggi atau universitas.

Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, dan bukan gelar akademis. Ketentuan ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 3, yang menyebutkan: guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis magister (S2), atau bahkan sarjana (S1), bisa menjadi guru besar atau profesor, maka sejak tahun 2007 hanya mereka yang memiliki gelar akademik doktor saja yang bisa menjadi profesor. Sebab, hanya profesor-lah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor.

Baca juga: Perkuat Kualitas Perguruan Tinggi, bank BJB MoU dengan LLDIKTI III

Alhasil, dalam dunia profesi pendidikan tinggi, ada empat tingkatan jabatan fungsional. Pertama, Asisten Ahli. Kedua, Lektor. Ketiga, Lektor Kepala. Dan yang keempat sekaligus tertinggi adalah Profesor atau Guru Besar.

Mengingat pentingnya peran dan wewenang profesor, maka wajar bila negara sebesar Indonesia, dengan jumlah penduduk mencapai 275,5 juta jiwa pada 2022, dituntut memiliki banyak profesor. Dikutip dari akun IG @leideninstitute, Selasa, 11 Juni 2024, pukul 19:04 WIB, jumlah profesor di Indonesia pada 2023 ternyata “hanya” mencapai sekitar 2,61 persen dari total 311.163 dosen aktif, atau sekitar 8.118 profesor di seluruh Indonesia.

Angka itu menunjukkan, betapa jumlah profesor masih relatif rendah dibandingkan dengan total jumlah dosen aktif di Tanah Air. Kondisi ini, antara lain, disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang persyaratan kenaikan pangkat, dan tantangan dalam memenuhi syarat publikasi ilmiah.

Baca juga: Berikan Pertanyaan Pakai Istilah Greenflation ke Mahfud MD, Gibran: Saya Tidak Jelaskan Karena Beliau Profesor

Untuk menjadi profesor atau guru besar di Indonesia, seorang dosen harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

  1. Gelar Doktor (S3). Memiliki gelar doktor dari perguruan tinggi terakreditasi.
  2. Publikasi Ilmiah. Memiliki sejumlah publikasi di jurnal internasional bereputasi, seperti Scopus atau Web of Science. Misalnya, bagi Lektor Kepala, perlu menambahkan empat artikel di Scopus, di mana dua diantaranya dengan SJR (Scientific Journal Ranking) 0,4.
  3. Angka Kredit. Mengumpulkan angka kredit yang diperlukan berdasarkan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat.
  4. Pengalaman Akademik. Memenuhi syarat pengalaman mengajar dan membimbing mahasiswa, terutama pada tingkat doktoral.
  5. Syarat tambahan: menjadi penguji atau pembimbing program doktor, reviewer jurnal internasional bereputasi, atau penerima hibah penelitian sebagai ketua.

Regulasi dan persyaratan tersebut diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Nah, bagi yang kini tengah semangat mengejar gelar doktor (S3), tetap semangat. Siapa tahu, sosok Anda kelak akan menambah jumlah profesor di Indonesia. (*)

 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Profesor

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 24-May-2025 13:24
Info Lowongan Kerja
Modal SHGB 21970 Beralas Hak “Palsu” dan “Salah Letak”, Indogrosir Makassar Bertahan di Tanah Tjoddo Km 18

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 23-May-2025 15:06
Info Lowongan Kerja
Foto-Foto Berita Media 27 Tahun Lalu: Kala Pak Harto Lengser pada 21 Mei 1998

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 22-May-2025 11:47
Info Lowongan Kerja
Somasi Ditolak, Kuasa Hukum Ahli Waris Tjoddo Sebut Kuasa Hukum Indogrosir Makassar Tulis Narasi Bohong
Berseteru Lawan PT Bumi Karsa, Ahli Waris Labbai Terkendala Dapat Ganti Rugi Proyek Kereta Api Maros-Makassar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 20-May-2025 09:58
Info Lowongan Kerja
Bentrok 2 Kelompok Pelajar di Kompleks Tugu MTQ, Kadisdik Kota Kendari Imbau Sekolah Tingkatkan Pengawasan
Usung Tema “Medulu Mepokoaso”, Musyawarah Adat Pusat Lembaga Adat Tolaki Ke-5 2025 Dibuka Gubernur Sultra

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 19-May-2025 16:24
Info Lowongan Kerja
Tinjau Mes Mahasiswa Sultra di Kota Makassar, Andi Sumangerukka: “Saya Sangat Prihatin Melihat Kondisinya”

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 17-May-2025 13:32
Info Lowongan Kerja
Gelar Pelatihan DEA, STIAMI Bekali Generasi Muda dan Pelaku Usaha dengan Keterampilan Digital Masa Kini

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 16-May-2025 14:15
Info Lowongan Kerja
Spanduk-Baliho Disingkirkan, Ahli Waris Tjoddo Lapor KSP, Ancam Duduki Lahan Indogrosir Makassar Sampai Mati
Rindu “Masa Kini” 49 Tahun Lalu: Iklankan Jadwal Nonton Film “Semalam di Malaysia” di Bioskop Permata Jogja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 14-May-2025 15:11
Info Lowongan Kerja
Diserahkan ke Kejari Gorontalo Utara, Tersangka Kasus BBM Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara-Denda Rp 60 M
Cegah Dampak Game Online dan Video Porno, Kejati Jabar Gelar “Jaksa Masuk Sekolah” di SMPN 59 Bandung