Longsor di Cimapak Sukabumi, Jalur Wisata ke Geopark Ciletuh Dialihkan Melalui Nyalindung dan Sagaranten

Kamis, 26 Dec 2024 11:36
    Bagikan  
Longsor di Cimapak Sukabumi, Jalur Wisata ke Geopark Ciletuh Dialihkan Melalui Nyalindung dan Sagaranten
Hendi Suhendi

Kondisi longsor di Jalan Bagbagan, Kabupaten Sukabumi

INDONESIATREN.COM - Jalan provinsi yang menghubungkan daerah Bagbagan dan Kiara Dua di Kilometer 159+100 di Kampung Cimapak, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 15:30 WIB, tertimbun longsor. Ketika ditinjau Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi, Letkol Kav. Andhi Ardana Valeriandra Putra, pada sekitar pukul 17:15 WIB, ketinggian longsoran mencapai 40-an meter, dengan panjang kurang lebih 20 meter, sehingga menutup seluruh badan Jalan Bagbagan.

“Hari ini (Rabu, 25 Desember 2024), saya, Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi, bersama Pak Danramil dan Pak Kapolsek, telah terjadi tanah longsor kembali di Kampung Cimapak, Desa Loji, Kecamatan Simpenan. Kita lihat di belakang kita, itu longsoran kurang lebih sekitar 20 meter, dan ketinggian longsoran di atas sana sekitar 40 meter. Kita masih menunggu alat berat. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat, tidak sampai lama, ini jalan bisa dilalui kembali,” tutur Andhi.

Baca juga: Breaking News!!! Foto-Foto Eksklusif Longsor di Kampung Cimapak Sukabumi

“Saya imbau kepada seluruh masyarakat, yang akan melintasi jalan antara Loji atau pun  Bagbagan menuju ke Waluran, agar lebih hati-hati lagi, atau pun sekarang jangan dilanjutkan lagi (perjalanannya), karena masih ada perbaikan atau pun pengerukan tanah sisa longsoran jalur ke arah Kiara Dua,” urai Andhi.

undefinedundefinedundefinedDandim 0622 Kabupaten Sukabumi, Letkol Kav. Andhi Ardana Valeriandra Putra, di lokasi longsor

Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Fiekry Adi Perdana, yang juga berada di lokasi longsor, menyarankan kepada warga yang hendak berwisata ke Geopark Ciletuh dan Ujunggenteng, untuk mengambil jalan alternatif melalui Nyalindung dan Sagaranten. Fiekry mengatakan pula, jalan yang tertutup longsor itu ditutup sementara, hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Baca juga: Pergerakan Tanah Masih Terjadi di Kampung Cicadas Sukabumi, Warga Gelar Ritual Ruwat Bumi

“Untuk sementara waktu, ditutup sementara, sampai waktu yang belum bisa ditentukan,” kata Fiekry. “Kami imbau kepada masyarakat yang akan melintas ke jalur wisata, khususnya Geopark dan Ujunggenteng, bisa melalui Nyalindung dan Sagaranten,” ujar Fiekry.

undefinedundefinedundefinedKasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Fiekry Adi Perdana, pastikan jalan ditutup sementara waktu

Penggunaan jalan alternatif menuju Geopark Ciletuh dan Ujunggenteng itu juga disarankan Entis Sutisna, Kepala Sub Unit Pengelolaan (KSUP) 4, Dinas PU Bina Marga Provinsi Jabar, Wilayah Kerja Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Perayaan Natal di 24 Gereja se-Kabupaten Sukabumi: Aman, Lancar, Kondusif

“Ini dari Bagbagan-Kiara Dua di Kilometer 159+100, ini sementara kita tutup dulu, karena memang terjadi longsor,” ucap Entis. “(Bagi warga) dari arah Sukabumi dengan arah tujuan ke Ujunggenteng, bisa lewat Jampang Tengah, Kiara Dua, Jampang Kulon, Surade. Kalau pun ada yang mau bertujuan ke Ciletuh, Geopark Ciletuh, itu sekarang sudah bisa diakses dari Loji, Puncak Darma, Sangrawayang. Ada alternatif dari situ,” ungkap Entis.

undefinedundefinedundefinedPembersihan lokasi longsoran libatkan alat berat

Perihal pembersihan tanah di lokasi longsor, Entis mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menurunkan sejumlah alat berat, berupa dua unit beko dan enam buah dumptruck. “Ini kita sudah turunkan alat. Dua beko, (dan) ada enam dumptruck. Mudah-mudahan, ini bisa terselesaikan sampai pagi. Mudah-mudahan cuaca menunjang,” kata Entis. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”