Oknum Penumpang Maskapai Citilink, Kepergok Merokok di Dalam Pesawat Didenda Rp2,5 M?

Senin, 20 Nov 2023 21:21
    Bagikan  
Oknum Penumpang Maskapai Citilink, Kepergok Merokok di Dalam Pesawat Didenda Rp2,5 M?
tiktok @instapalembanggram

Pelaku merokok di dalam toilet pesawat, tertangkap oleh petugas maskapai Citilink

INDONESIATREN.COM - Oknum penumpang maskapai Citilink kedapatan merokok di toilet pesawat dan menjadi viral di media sosial.

Dalam video yang dibagikan oleh akun Tiktok @instapalembanggram, memperlihatkan para petugas maskapai sedang mempergok oknum yang sedang merokok di dalam toilet pesawat.

Setelah kepergok, pelaku tersebut dibawa ke pihak maskapai untuk membicarakan atas kelakuan yang tidak harus dilakukan di dalam pesawat.

Kemudian, Penumpang ditahan oleh petugas setelah mengakui melakukan kesalahannya saat tiba di Bandara Juanda, Surabaya.

Baca juga: Update Harga Reame C53 NFC, HP Murah dengan RAM Luas dan Kamera 50 MP, Intip Spesifikasi Lengkapnya

Melansir dari postingan akun Instagram @infipop.id, mengutip bahwa maskapai Citilink telah mengkonfirmasi atas insiden itu.

Maskapai Citilink, mengonfirmasi bahwa hal ini terjadi pada penerbangan Citilink QG 949 yang berangkat dari Batam ke Surabaya pada hari Sabtu, 18 November 2023, dan memberi sanksi kepada pelaku dengan pasal 412.

Pasal 412 Ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, berisi tentang melarang merokok di dalam pesawat dengan denda maksimal Rp2,5 Miliar atau penjara maksimal 5 tahun.

Atas kejadian ini, Citilink berterima kasih kepada petugas yang dengan cepat menangani masalah ini di darat dan di udara. Keselamatan dan kenyamanan penumpang selalu menjadi prioritas utama perusahaan.

Baca juga: Redmi Note 13R Pro Sudah Diluncurkan dengan Kamera Utama 108 MP, Berikut Spesifikasi dan Harganya

Selain itu, video yang telah dibagikan oleh akun tiktok @instapalembanggram, mengundang perhatian warganet yang berkomentar pedas atas kejadian itu.

"Di kira naik metromini kalee," ucap akun novitawijaya270822.

"Di kiro pesawatè mbahè beknè," ketik akun @ikanurchayati.

"Cah pengung...," tulis akun @user4016062180427.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja