Puluhan Ribu Penyandang Disabilitas Mental di Jabar Masuk DPT, KPU: Ada Pendampingan saat Pencoblosan

Teritori
Sabtu, 23 Dec 2023 11:57
    Bagikan  
Puluhan Ribu Penyandang Disabilitas Mental di Jabar Masuk DPT, KPU: Ada Pendampingan saat Pencoblosan
freepik

Ilustrasi pungutan suara selama Pemilu 2024. KPU Jabar mencatat, ada puluhan penyandang disabilitas mental dalam DPT.

INDONESIATREN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mencatat ada 32.712 penyandang disabilitas mental yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu, KPU juga mencatat ada 66.817 disabilitas fisik, 7.922 disabilitas intelektual, 16.276 sensorik netra, 7.105 sensorik rungu, dan 15.919 sensorik wicara dalam DPT.

Adapun, total pemilih disabilitas yang akan berpartisipasi pada Pemilu 2024 di Jabar sebanyak 146.751. Sementara total DPT di Jabar berjumlah 35.714.901.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Herdi Ardia mengatakan, penyandang disabilitas mental memiliki KTP dan tidak bergejala berat, sehingga bisa ikut serta dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Kalahkan Fluminense di Final Piala Dunia Antarklub, Manchester City Tambah Koleksi di Lemari Trofi Juara

"KPU tidak mengenal istilah ODGJ dalam daftar pemilih, namun disabilitas mental. Tapi bukan mereka yang berada di pinggir jalan begitu dengan gejala berat," kata Herdi pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Dia menambahkan, sebelum menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mereka akan memperoleh penjelasan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terlebih dahulu.

Kemudian, penyandang disabilitas ini akan memperoleh pendampingan dari pihak keluarga pemilih atau pun petugas KPPS.

"Pemilih disabilitas dapat dan berhak didampingi oleh petugas ataupun keluarga pemilih," kata dia menambahkan.

Baca juga: Prabowo Puji Penampilan Gibran pada Debat Cawapres 2024: Kalau Jadi Guru, Saya Beri Nilai 9,9

Kendati demikian, penyandang disabilitas ini tidak memiliki bilik suara khusus untuk menggunakan hak pilihnya.

Sebab, TPS khusus hanya berada di lembaga pemasyarakat, rumah tahanan, pondok pesantren, dan perguruan tinggi.

"Kalau TPS khusus untuk penyandang disabilitas mental itu tidak ada," ujarnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja