Fakta-Fakta Kasus Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri, Penyidik Sita Pakaian Syahrul Yasin Limpo?

Nusantara
Kamis, 23 Nov 2023 12:43
    Bagikan  
Fakta-Fakta Kasus Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri, Penyidik Sita Pakaian Syahrul Yasin Limpo?
X@firlibahuriofficial

Berikut sederet fakta kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri.

INDONESIATREN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhapad Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Disematkannya status tersangka kepada Firli dilakukan setelah melaksanakan gelar perkara. Ketua KPK tersebut diduga telah melakukan suap hingga pemerasan gratifikasi.

Dalam kasus ini, Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri, tepatnya pada tanggal 24 Oktober dan 20 November 2023.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023 malam.

Di sisi lain, banyak fakta yang perlu Anda ketahui terkait kasus yang tengah menjerat pria berusia 60 tahun tersebut.

Baca juga: Profil Ardina Safitri, Istri Ketua KPK Firli Bahuri, Wanita Pengusaha Pijat Refleksi dengan Omset Miliaran

Terancam Penjara Seumur Hidup

Kombes Ade juga menuturkan bahwa pihaknya menjerat Ketua KPK tersebut berdasarkan pasal 12B dan atau Pasal 12 e dan atau pasal 11 UU Tipikor Juncto pasal 65 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, Kombes Ade juga menjelaskan bahwa Firli terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka, Akun Instagramnya Dirujak Netizen: Malu Pak Sama Rakyat!

Sita Dokumen Penukaran Valas Senilai Rp7,4 Miliar

Dalam kasus ini juga, Kombes Ade menuturkan satu diantara barang bukti yang disita oleh penyidik berupa dokumen penukaran valuta asing sebesar Rp7,4 miliar.

Diketahui, valuta asing tersebut telah dilakukan selama 8 bulan, yakni pada periode Februari 2021 hingga September 2023.

Baca juga: Sepak Terjang Firli Bahuri, Ketua KPK dengan Karier Gemilang yang Terjerat Kasus Pemerasan

Sita Pakaian Syahrul Yasin Limpo

Menariknya, para penyidik juga ternyata turut menyita pin, sepatu, hingga pakaian yang dikenakan oleh Syahrul Yasin Limpo saat berjumpa Firli di Gor Tangki, 2 Maret 2022.

Tak tanggung-tanggung, aparat yang berwajib juga turut menahan 17 akun email, dua kendaraan, empat flashdisk, satu remote keyless, dompet warna cokelat, hingga 21 unit HP milik para saksi.

Nah, itulah beberapa fakta-fakta terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja