INDONESIATREN.COM - Universitas Pelita Harapan (UPH) pada Selasa, 18 Februari 2025, menggelar Sidang Promosi Doktor bagi Maria JF Kelly, lulusan Fakultas Hukum UPH ke-196. Maria berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat Magna Cum Laude, setelah mempertahankan disertasi berjudul “Penafsiran Mengenai Persekutuan Modal dan Persekutuan Orang dalam Pendirian Perseroan Terbatas oleh Suami-Istri Tanpa Perjanjian Pemisahan Harta”.
Disertasi ini menyoroti ketidakpastian hukum yang dihadapi pasangan suami-istri dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT) tanpa perjanjian pemisahan harta. Maria menemukan, regulasi yang tidak jelas telah membatasi hak suami-istri untuk berusaha, dan fakta itu bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dalam meningkatkan taraf hidup suami-istri.
Baca juga: Jumat dan Sabtu ini, Datang dan Saksikan “Nyungsi Rinéka Karya Sastra Sunda” di Unpad Bandung
“Hingga saat ini, terdapat dua pendekatan hukum dalam menyikapi kepemilikan saham suami-istri di PT. Satu pihak menolak dengan alasan hanya ada satu modal dan satu pemilik. Sementara, pihak lain menganggap telah terpenuhinya persekutuan modal, sehingga pendirian PT oleh suami-istri tetap sah,” tutur Maria, dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Assoc. Prof. Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum UPH.
Promotor dalam penelitian ini adalah Prof. Dr. Rudy Harjanto, M.M., M.Sn., S.I.Kom., Kepala Program Doktoral LSPR Institut Komunikasi dan Bisnis. Sedangkan Ko-Promotor adalah Dr. Anne Gunadi Widjojo, S.H., Sp.N., M.Kn.
Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah berbagai regulasi, termasuk Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Maria merekomendasikan revisi UUPT, untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami-istri yang ingin mendirikan PT bersama.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 76
“Revisi ini penting, agar pasangan suami-istri yang ingin membangun usaha tidak mengalami kendala administratif atau hukum, yang berpotensi merugikan mereka di kemudian hari,” jelas Assoc. Prof. Dr. V. Henry Soelistyo Budi, S.H., L.L.M., Ketua Program Studi Doktor Hukum UPH
Rudy pun mengungkapkan apresiasinya atas pencapaian Maria, yang tidak hanya mampu mendalami aspek teoretis dan praktis, namun juga mampu mengintegrasikan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum dalam karya ilmiahnya itu.
Sidang ini turut dihadiri para akademisi, praktisi hukum, dan pejabat Kampus UPH. Dengan disertasinya itu, Maria berharap dapat berkontribusi dalam penguatan regulasi hukum perusahaan di Indonesia, sehingga menciptakan iklim usaha yang lebih inklusif dan berkeadilan. (*)