Raih Gelar Doktor di UPH, Maria JF Kelly Ungkap Ketidakpastian Hukum Pendirian PT oleh Suami-Istri

Rabu, 19 Feb 2025 14:53
    Bagikan  
Raih Gelar Doktor di UPH, Maria JF Kelly Ungkap Ketidakpastian Hukum Pendirian PT oleh Suami-Istri
RedSky Communication

Kiri ke kanan: Prof. Dr. Rudy Harjanto, M.M., M.Sn., S.I.Kom., Dr. Anne Gunadi Widjojo, S.H., Sp.N., M.Kn., Dr. Maria JF Kelly, dan Assoc. Prof. Dr. V. Henry Soelistyo Budi, S.H., L.L.M.

INDONESIATREN.COM - Universitas Pelita Harapan (UPH) pada Selasa, 18 Februari 2025, menggelar Sidang Promosi Doktor bagi Maria JF Kelly, lulusan Fakultas Hukum UPH ke-196. Maria berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat Magna Cum Laude, setelah mempertahankan disertasi berjudul “Penafsiran Mengenai Persekutuan Modal dan Persekutuan Orang dalam Pendirian Perseroan Terbatas oleh Suami-Istri Tanpa Perjanjian Pemisahan Harta”.

Disertasi ini menyoroti ketidakpastian hukum yang dihadapi pasangan suami-istri dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT) tanpa perjanjian pemisahan harta. Maria menemukan, regulasi yang tidak jelas telah membatasi hak suami-istri untuk berusaha, dan fakta itu bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dalam meningkatkan taraf hidup suami-istri.

Baca juga: Jumat dan Sabtu ini, Datang dan Saksikan “Nyungsi Rinéka Karya Sastra Sunda” di Unpad Bandung

“Hingga saat ini, terdapat dua pendekatan hukum dalam menyikapi kepemilikan saham suami-istri di PT. Satu pihak menolak dengan alasan hanya ada satu modal dan satu pemilik. Sementara, pihak lain menganggap telah terpenuhinya persekutuan modal, sehingga pendirian PT oleh suami-istri tetap sah,” tutur Maria, dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Assoc. Prof. Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum UPH.

Promotor dalam penelitian ini adalah Prof. Dr. Rudy Harjanto, M.M., M.Sn., S.I.Kom., Kepala Program Doktoral LSPR Institut Komunikasi dan Bisnis. Sedangkan Ko-Promotor adalah Dr. Anne Gunadi Widjojo, S.H., Sp.N., M.Kn.

Baca juga: Sepekan tak Terlihat, Lelaki Lansia Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kontrakan di Parungkuda, Sukabumi

Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah berbagai regulasi, termasuk Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Maria merekomendasikan revisi UUPT, untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami-istri yang ingin mendirikan PT bersama.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 76

“Revisi ini penting, agar pasangan suami-istri yang ingin membangun usaha tidak mengalami kendala administratif atau hukum, yang berpotensi merugikan mereka di kemudian hari,” jelas Assoc. Prof. Dr. V. Henry Soelistyo Budi, S.H., L.L.M., Ketua Program Studi Doktor Hukum UPH

Rudy pun mengungkapkan apresiasinya atas pencapaian Maria, yang tidak hanya mampu mendalami aspek teoretis dan praktis, namun juga mampu mengintegrasikan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum dalam karya ilmiahnya itu.

Baca juga: Sambut Ramadhan, Dir Reskrimsus Polda Gorontalo Ikut Monitoring Bahan Pokok di Kota dan Kabupaten Gorontalo

Sidang ini turut dihadiri para akademisi, praktisi hukum, dan pejabat Kampus UPH. Dengan disertasinya itu, Maria berharap dapat berkontribusi dalam penguatan regulasi hukum perusahaan di Indonesia, sehingga menciptakan iklim usaha yang lebih inklusif dan berkeadilan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja