Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Disparbud Jabar Cari Cara Agar Sektor Pariwisata Tak Terbebani

Rabu, 17 Jan 2024 17:20
    Bagikan  
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Disparbud Jabar Cari Cara Agar Sektor Pariwisata Tak Terbebani
Freepik

Ilustrasi menghitung pajak.

INDONESIATREN.COM - Disparbud Jabar masih melakukan kajian menyusul kenaikan pajak hiburan 40-75 persen. Hal itu dilakukan agar sektor pariwisata tak terbebani oleh kenaikan pajak tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah pusat mulai memberlakukan kenaikan pajak hiburan 40 sampai 75 persen. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU itu ditetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.

Kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen ini dinilai bisa menjadi penghambat kemajuan sektor pariwisata terutama bagi pengusaha hotel menyediakan tempat hiburan.

Baca juga: PHRI Sebut Kenaikan Pajak Hiburan 40 Sampai 75 Persen Jadi Jalan Terjal Kemajuan Pariwisata di Jabar

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat (Jabar), Benny Bachtiar mengaku pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap aturan tersebut. Sebab, kondisi perekonomian di sektor pariwisata masih dalam tahap pemulihan pascapandemi Covid-19.

"Itu masih dibahas, kami juga masih menunggu implementasinya kan masih tarik ulur. Kami mempelajari terlebih dahulu. Ada dilema, kita baru merangkak lagi untuk aktivasi kegiatan pariwisata ini setelah pandemi Covid-19 kemarin," kata Benny pada Rabu 17 Januari 2024.

Benny menyebut Pemprov Jabar sudah menerima informasi dari para pelaku pariwisata maupun perhotelan mengenai kebijakan kenaikan pajak hiburan.

Aspirasi itu nantinya akan dijadikan pertimbangan dalam rapat koordinasi Pemprov Jabar dengan pemerintah kabupaten/kota.

"Dengan kondisi ini tentunya jadi pukulan. Kemarin sudah dibahas juga dengan Pak Pj Sekda Jabar bersama PHRI, ini mesti gimana. Dalam waktu dekat Pak Pj Sekda Jabar akan mengadakan rapat koordinasi dengan kabupaten/kota berkenaan dengan hal ini," ucapnya.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik Drastis, Inul Daratis Protes dan Singgung Sandiaga Uno: Sengaja Niat Matiin Orang?

Dia menambahkan, saat ini Disparbud Jabar belum bisa menyimpulkan apakah kenaikan pajak tempat hiburan ini akan berdampak signifikan pada kunjungan wisatawan.

"Kalau ini berdampak kepada masyarakat, tentunya perlu dipertimbangkan ulang mengenai UU itu," kata dia menambahkan.

Benny berkeyakinan ketika sebuah aturan diterbitkan, pemerintah hanya bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Namun, Pemprov Jabar sedang menghimpun aspirasi dari para pelaku usaha pariwisata mengenai dampak aturan tersebut.

"Saya rasa dengan hadirnya UU ini pemerintah pusat sudah mengkaji, tidak sembarangan karena pendapatan ini sangat penting sekali untuk pembangunan negara. Daerah mencoba untuk menampung aspirasi yang nanti akan disampaikan kepada pemerintah pusat, dampaknya," ujarnya.

"Mudah-mudahan kenaikan ini juga tidak berdampak serius terhadap masyarakat," sambungnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja