Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Disparbud Jabar Cari Cara Agar Sektor Pariwisata Tak Terbebani

Rabu, 17 Jan 2024 17:20
    Bagikan  
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Disparbud Jabar Cari Cara Agar Sektor Pariwisata Tak Terbebani
Freepik

Ilustrasi menghitung pajak.

INDONESIATREN.COM - Disparbud Jabar masih melakukan kajian menyusul kenaikan pajak hiburan 40-75 persen. Hal itu dilakukan agar sektor pariwisata tak terbebani oleh kenaikan pajak tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah pusat mulai memberlakukan kenaikan pajak hiburan 40 sampai 75 persen. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU itu ditetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.

Kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen ini dinilai bisa menjadi penghambat kemajuan sektor pariwisata terutama bagi pengusaha hotel menyediakan tempat hiburan.

Baca juga: PHRI Sebut Kenaikan Pajak Hiburan 40 Sampai 75 Persen Jadi Jalan Terjal Kemajuan Pariwisata di Jabar

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat (Jabar), Benny Bachtiar mengaku pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap aturan tersebut. Sebab, kondisi perekonomian di sektor pariwisata masih dalam tahap pemulihan pascapandemi Covid-19.

"Itu masih dibahas, kami juga masih menunggu implementasinya kan masih tarik ulur. Kami mempelajari terlebih dahulu. Ada dilema, kita baru merangkak lagi untuk aktivasi kegiatan pariwisata ini setelah pandemi Covid-19 kemarin," kata Benny pada Rabu 17 Januari 2024.

Benny menyebut Pemprov Jabar sudah menerima informasi dari para pelaku pariwisata maupun perhotelan mengenai kebijakan kenaikan pajak hiburan.

Aspirasi itu nantinya akan dijadikan pertimbangan dalam rapat koordinasi Pemprov Jabar dengan pemerintah kabupaten/kota.

"Dengan kondisi ini tentunya jadi pukulan. Kemarin sudah dibahas juga dengan Pak Pj Sekda Jabar bersama PHRI, ini mesti gimana. Dalam waktu dekat Pak Pj Sekda Jabar akan mengadakan rapat koordinasi dengan kabupaten/kota berkenaan dengan hal ini," ucapnya.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik Drastis, Inul Daratis Protes dan Singgung Sandiaga Uno: Sengaja Niat Matiin Orang?

Dia menambahkan, saat ini Disparbud Jabar belum bisa menyimpulkan apakah kenaikan pajak tempat hiburan ini akan berdampak signifikan pada kunjungan wisatawan.

"Kalau ini berdampak kepada masyarakat, tentunya perlu dipertimbangkan ulang mengenai UU itu," kata dia menambahkan.

Benny berkeyakinan ketika sebuah aturan diterbitkan, pemerintah hanya bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Namun, Pemprov Jabar sedang menghimpun aspirasi dari para pelaku usaha pariwisata mengenai dampak aturan tersebut.

"Saya rasa dengan hadirnya UU ini pemerintah pusat sudah mengkaji, tidak sembarangan karena pendapatan ini sangat penting sekali untuk pembangunan negara. Daerah mencoba untuk menampung aspirasi yang nanti akan disampaikan kepada pemerintah pusat, dampaknya," ujarnya.

"Mudah-mudahan kenaikan ini juga tidak berdampak serius terhadap masyarakat," sambungnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja