Walt Disney Terbukti Donasi Jutaan Dollar ke Pihak Israel, Apakah Hukumnya Haram? Begini Menurut MUI

Senin, 13 Nov 2023 19:00
    Bagikan  
Walt Disney Terbukti Donasi Jutaan Dollar ke Pihak Israel, Apakah Hukumnya Haram? Begini Menurut MUI
Instagram Walt Disney

Walt Disney Berikan Donasi Rp31 Miliar untuk Israel

INDONESIATREN.COM - Walt Disney merupakan raksasa industri hiburan Amerika Serikat (AS), telah membantu Israel menangani dampak serangan milisi Gaza Palestina, Hamas, ke Negeri Yahudi pada 7 Oktober lalu.

Ini didistribusikan secara langsung melalui situs web Walt Disney.

Bantuan yang di donasi senilai US$ 2 juta atau setara Rp 31 miliar, diberikan pada 12 Oktober lalu, lima hari setelah serangan Hamas ke Israel.

Disney secara khusus memberikan donasi sebesar US$ 1 juta (Rp 15,5 miliar) kepada Magen David Adom, afiliasi dari Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang beroperasi di Israel dan menyediakan perbankan darah dan layanan medis darurat.

Baca juga: Diduga Kirim Senjata ke Israel, Aktivis Pro Palestina Lakukan Blokade di Pelabuhan Australia

Selain itu, Disney memberikan sisa US$ 1 juta kepada organisasi nirlaba lain yang bekerja di Israel untuk memberi bantuan kepada anak-anak.

"Setelah serangan teroris mengerikan yang menargetkan orang Yahudi di Israel akhir pekan lalu, kita semua harus melakukan apa yang kita bisa untuk mendukung orang-orang tak bersalah yang mengalami begitu banyak penderitaan, kekerasan, dan ketidakpastian, terutama anak-anak," ujar Robert A selaku CEO Walt Disney Company, dalam situs web resminya pada Sabtu, 11 November 2023.

"Kami mengutuk serangan-serangan ini, kebencian yang memotivasi mereka, dan semua tindakan terorisme, dan kami akan terus berupaya mencari lebih banyak cara untuk memberikan dukungan di kawasan ini, dan untuk menghormati para korban, keluarga mereka, dan semua orang yang terkena dampak perang ini," lanjutnya.

Baca juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Desak Israel Hentikan Pembunuhan Warga Sipil di Gaza

Setelah Israel membombardir Gaza secara bertahap, eskalasi di wilayah itu terus meningkat. Tel Aviv melakukan ini untuk menghancurkan kelompok Hamas, yang menyerang Negeri Yahudi itu pada 7 Oktober lalu dan membunuh 1.400 orang.

Meskipun mengklaim menargetkan Hamas, serangan Israel telah menyebabkan kerusakan yang signifikan bagi warga sipil dan sejauh ini, lebih dari 10.000 orang telah tewas di Gaza.

Tel Aviv juga telah diminta oleh dunia internasional untuk menghentikan serangannya ke Gaza karena pengaruhnya terhadap warga sipil.

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Wajib Dukung Palestina, Zionis Israel Haram!

Meskipun demikian, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, tetap tenang dan percaya bahwa Hamas akan menang jika serangan dihentikan.

Dalam waktu yang sama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah kewajiban hukum, sebaliknya, mendukung Israel dan produk yang mendukungnya adalah haram.

Baca juga: Chloe Tong Istri Founder Grab Dituding Dukung Israel Hingga Dirujak Netizen, Ini Klarifikasinya

Menurut Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, mendukung agresi Israel secara langsung atau tidak langsung, seperti membeli barang dari produsen yang mendukung Israel secara haram hukumnya.

Niam menegaskan dalam keterangan yang tertulis pada Jumat, 10 November 2023,

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram".

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya