Walt Disney Terbukti Donasi Jutaan Dollar ke Pihak Israel, Apakah Hukumnya Haram? Begini Menurut MUI

Senin, 13 Nov 2023 19:00
    Bagikan  
Walt Disney Terbukti Donasi Jutaan Dollar ke Pihak Israel, Apakah Hukumnya Haram? Begini Menurut MUI
Instagram Walt Disney

Walt Disney Berikan Donasi Rp31 Miliar untuk Israel

INDONESIATREN.COM - Walt Disney merupakan raksasa industri hiburan Amerika Serikat (AS), telah membantu Israel menangani dampak serangan milisi Gaza Palestina, Hamas, ke Negeri Yahudi pada 7 Oktober lalu.

Ini didistribusikan secara langsung melalui situs web Walt Disney.

Bantuan yang di donasi senilai US$ 2 juta atau setara Rp 31 miliar, diberikan pada 12 Oktober lalu, lima hari setelah serangan Hamas ke Israel.

Disney secara khusus memberikan donasi sebesar US$ 1 juta (Rp 15,5 miliar) kepada Magen David Adom, afiliasi dari Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang beroperasi di Israel dan menyediakan perbankan darah dan layanan medis darurat.

Baca juga: Diduga Kirim Senjata ke Israel, Aktivis Pro Palestina Lakukan Blokade di Pelabuhan Australia

Selain itu, Disney memberikan sisa US$ 1 juta kepada organisasi nirlaba lain yang bekerja di Israel untuk memberi bantuan kepada anak-anak.

"Setelah serangan teroris mengerikan yang menargetkan orang Yahudi di Israel akhir pekan lalu, kita semua harus melakukan apa yang kita bisa untuk mendukung orang-orang tak bersalah yang mengalami begitu banyak penderitaan, kekerasan, dan ketidakpastian, terutama anak-anak," ujar Robert A selaku CEO Walt Disney Company, dalam situs web resminya pada Sabtu, 11 November 2023.

"Kami mengutuk serangan-serangan ini, kebencian yang memotivasi mereka, dan semua tindakan terorisme, dan kami akan terus berupaya mencari lebih banyak cara untuk memberikan dukungan di kawasan ini, dan untuk menghormati para korban, keluarga mereka, dan semua orang yang terkena dampak perang ini," lanjutnya.

Baca juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Desak Israel Hentikan Pembunuhan Warga Sipil di Gaza

Setelah Israel membombardir Gaza secara bertahap, eskalasi di wilayah itu terus meningkat. Tel Aviv melakukan ini untuk menghancurkan kelompok Hamas, yang menyerang Negeri Yahudi itu pada 7 Oktober lalu dan membunuh 1.400 orang.

Meskipun mengklaim menargetkan Hamas, serangan Israel telah menyebabkan kerusakan yang signifikan bagi warga sipil dan sejauh ini, lebih dari 10.000 orang telah tewas di Gaza.

Tel Aviv juga telah diminta oleh dunia internasional untuk menghentikan serangannya ke Gaza karena pengaruhnya terhadap warga sipil.

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Wajib Dukung Palestina, Zionis Israel Haram!

Meskipun demikian, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, tetap tenang dan percaya bahwa Hamas akan menang jika serangan dihentikan.

Dalam waktu yang sama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah kewajiban hukum, sebaliknya, mendukung Israel dan produk yang mendukungnya adalah haram.

Baca juga: Chloe Tong Istri Founder Grab Dituding Dukung Israel Hingga Dirujak Netizen, Ini Klarifikasinya

Menurut Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, mendukung agresi Israel secara langsung atau tidak langsung, seperti membeli barang dari produsen yang mendukung Israel secara haram hukumnya.

Niam menegaskan dalam keterangan yang tertulis pada Jumat, 10 November 2023,

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram".

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja