Teraniaya 24 November 2023, Nelayan di Kupang Kini Jadi Tersangka Penganiayaan

Rabu, 12 Jun 2024 13:55
    Bagikan  
Teraniaya 24 November 2023, Nelayan di Kupang Kini Jadi Tersangka Penganiayaan
Istimewa

Rustandy saat terluka pada 24 November 2023

INDONESIATREN.COMRustandy Tady, alias Tamdi Tadi (TA), pada Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 15:30 WITA, akhirnya selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polsek Sulamu, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Nelayan kelahiran Mola Selatan, 9 Maret 1980, ini diizinkan pulang ke rumahnya di RT 013/RW 006, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang. Kendati demikian, karena sudah berstatus tersangka, Rustandy dikenakan wajib lapor pada tiap Kamis ke Polsek Sulamu.  

Sebelumnya, ketika dihubungi via Whatsapp pada Senin, 10 Juni 2024, Rustandy mengaku siap hadir menjalani pemeriksaan di Polsek Sulamu, yang berjarak sekitar 20 menit perjalanan dari rumahnya. “Iya betul itu pK. Besok sya ke sulamu menghadiri surat panggilan itu pak,” tulis Rustandy dalam pesan WA-nya itu. “Saya selalu hadir kalau ada surat panggilan pak,” tulis Rustandy pula.

Sesuai surat panggilan tertanggal 5 Juni 2024, yang ditandatangani Kepala Kepolisian Resor Kupang Polda NTT sebagai penyidik, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H, diketahui, bahwa pemeriksaan Rustandy sebagai tersangka itu, didasarkan atas peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 24 November 2023, sekitar pukul 23:00 WITA.

Baca juga: Luka Berat di Kepala, Perempuan 49 Tahun yang Dianiaya Batu Asahan oleh Saudaranya Dirujuk ke RS Hermina


Lokasi penganiayaan di depan rumah seorang warga bernama Arwin Kadodo di RT 013/RW 006, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, dengan korban bernama Jefri Ratu Pa.

Dalam wawancara via telepon WA pada Senin, 10 Juni 2024, Rustandy  mengungkapkan, bahwa pada 24 November 2023 itu berlangsung acara pernikahan di rumah Arwin Kadodo. “Di acara nikah yang saya juga hadir itu, terjadi perkelahian di belakang dekorasi antar-sesama orang Bajo, Arjan dan Oto,” kata Rustandy.

Perkelahian itu tak berlanjut, karena menurut Rustandy, ia lerai bersama para undangan lainnya. “Setelah itu, bubar. Kami kembali ke acara joget. Nah, di situ terjadi ribut lagi. Saya mau bantu lerai, tapi dihalangi polisi. Mulut saya dipukul sampai berdarah,” tutur Rustandy.

Seingat Rustandy, ketika itu banyak sekali orang yang berkelahi. “Saya tidak ingat orangnya satu (demi) satu. Apa ada yang mabuk atau tidak, saya tidak tahu,” ucap Rustandy, yang seusai peristiwa itu langsung pergi berobat untuk menyembuhkan luka-luka di mulutnya. “Karena pusing, polisi juga yang antar saya ke puskesmas,” kata Rustandy.

Baca juga: Pria di Caringin Sukabumi Aniaya Istri Pakai Balok Kayu Hingga Berlumuran Darah

Sehari kemudian, pada 25 November 2023, Rustandy dikabari perihal dirinya dilaporkan ke Polsek Sulamu. Pelapor adalah ibunda dari pemuda bernama Jefri Ratu Pa. “Padahal, saya tidak lihat anak itu (di lokasi),” kata Rustandy. “Jadi, mana mungkin saya menganiaya dia,” cetus Rustandy.

Namun, dalih Rustandy itu tak membuat proses hukum berhenti. Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/XI/2023/Polsek Sulamu/Polres Kupang/Polda NTT, Tanggal 25 November 2023, yang dibuat Ibunda Jefri Ratu Pa, terus berlanjut ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/30/IV/RES.1.6/2024/Satreskrim akhirnya terbit pada 25 April 2024. Dan, pada 4 Juni 2024, Rustandy resmi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/38/VI/RES.1.6/2024/Satreskrim.

Sepekan setelah penetapan sebagai tersangka itu, yakni pada Selasa, 11 Juni 2024, Rustandy diperiksa di Polsek Sulamu. Dalam pemeriksaan itu, Rustandy mengaku tetap kukuh mengatakan tidak menganiaya Jefri Ratu Pa, karena pada saat yang sama justru tengah terluka berlumuran darah di mulutnya.

Pengakuan itu, menurut Rustandy, dalam percakapan via telepon WA, seusai pemeriksaan di Polsek Sulamu, Selasa, 11 Juni 2024, selalu ia ucapkan pada tiga kali pemeriksaan sebelumnya, saat dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai kapan pun, saya akan mengaku seperti itu,” tegas Rustandy. (*)  


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sepekan tak Terlihat, Lelaki Lansia Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kontrakan di Parungkuda, Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 18-Feb-2025 14:38
Info Lowongan Kerja
Sambut Ramadhan, Dir Reskrimsus Polda Gorontalo Ikut Monitoring Bahan Pokok di Kota dan Kabupaten Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 16-Feb-2025 14:07
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 15-Feb-2025 22:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 14-Feb-2025 16:26
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 13-Feb-2025 20:42
Info Lowongan Kerja
Kerjasama dengan RS Cicendo, Kejati Jabar Gelar Pemeriksaan Mata dan Gigi di SDN 02 Bojong Asih Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 12-Feb-2025 15:33
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 11-Feb-2025 17:37
Info Lowongan Kerja
Peduli Lingkungan, Dian-Amih Gelar “Ngayuga Bumi Kuningan 2025” Gema Jabar Hejo Bergerak di Caracas Kuningan

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 10-Feb-2025 14:01
Info Lowongan Kerja
Gandeng Manzone, Denny Sumargo Luncurkan Pakaian Dalam Pria Merk Rudal
4 Meninggal, Ini Kronologi Kecelakaan Truk Muatan Batu Timpa Minibus di Sukabumi
Breaking News: Truk Timpa Mobil di Palabuhanratu Sukabumi, 4 Warga Meninggal Dunia!!! Simak Foto-fotonya
Obati Kerinduan Jelang Akhir Pekan: Live “Indonesia Kemarin’ di NBS Radio Bersama Niagara Band

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 8-Feb-2025 12:51
Info Lowongan Kerja
Secuil tentang Aktuil: Majalah Hiburan Lokal Fenomenal yang Tetap Aktual pada Era Milenial

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 7-Feb-2025 21:02
Info Lowongan Kerja
Aktivitas PETI Dibongkar Polda Gorontalo, 3 Terduga Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M