Ayah Mirna Edi Darmawan Dipolisikan, Diduga Tak Membayar Pesangon 38 Karyawan Total Senilai Rp3,5 Miliar

Nusantara
Sabtu, 11 Nov 2023 05:39
    Bagikan  
Ayah Mirna Edi Darmawan Dipolisikan, Diduga Tak Membayar Pesangon 38 Karyawan Total Senilai Rp3,5 Miliar
IndonesiaTren/Muhammad Zulkifli

Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dilaporkan ke polisi oleh eks karyawannya karena diduga tidak membayar uang pesangon 38 karyawan senilai Rp 3,5 miliar

INDONESIATREN.COM - Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dilaporkan ke polisi oleh beberapa eks karyawannya karena diduga tidak membayar uang pesangon 38 karyawan senilai Rp 3,5 miliar saat melakukan PHK sepihak pada 2018 lalu.

Kuasa hukum pelapor, Manganju Simanulang mengatakan PHK berawal ketika para karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC) melakukan demonstrasi karena gaji yang seharusnya dibayarkan perusahaan molor.

"Nah jadi ada waktu itu penggajian yang dilakukan perusahaan tidak stabil. Contohnya, pembayaran gaji itu dilakukan tiap bulan di tanggal 1 misal, nah itu bisa molor, telat sebulan dan pembayarannya tidak penuh. Akibatnya para karyawan jadi gerah dan itu berlaku kurang lebih sekitar 8 bulan. Namun, alasan perusahaan melakukan PHK waktu itu katanya karena efisiensi. Lalu, kami coba tarik garis dan menelusuri peristiwa yang telah terjadi. Jadi kami duga karena adanya demonstrasi itu," ucap Manganju.

Para karyawan yang terkena PHK diketahui telah membawa kasus tersebut ke meja hijau pada Oktober 2018.

Baca juga: Sungguh Bejat! Ayah di Sukabumi Tega Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Hingga Hamil

Majelis Hakim juga sudah memutuskan agar PT FICC membayar hak ke-38 karyawannya.

Namun sudah 5 tahun berlalu, PT FICC tak kunjung melakukan kewajibannya.

Wartono, selaku pihak yang dirugikan menyebut peristiwa bermula saat kasus kopi sianida menimpa mendiang Mirna pada 2017.

Baca juga: Hujan Badai di Parakansalak Sukabumi, Pohon Tumbang Timpa Rumah

Sejak saat itu, sistem penggajian perusahaan menjadi tidak normal.

Wartono sempat menegur Edi terkait hal tersebut, namun Edi menjamin pembayaran akan kembali lancar 3 bulan mendatang.

Di sisi lain, Edi Darmawan Salihin menyebut eks karyawan yang melaporkannya hanya ingin minta uang tambahan semata.

Baca juga: Pria Tewas Terikat Lakban di Parkiran Minimarket Sukabumi, Polisi Kantongi Rekaman CCTV

Ia mengaku telah memberikan uang pesangon kepada seluruh karyawannya yang terkena PHK.

“Karyawan kita 4.870, kalau 38 (nuntut) mau ngapain. Kenapa yang 4.700 sekiannya enggak ada yang ribut, emang itu boros saja pakai duitnya dari pesangonnya habis terus mau minta lagi," jelas Edi, Selasa, 7 November 2023.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja