INDONESIATREN.COM - Seorang perempuan bernisial SDR (21), nekat menjual minuman keras (miras) berkedok warung kelontong di Kawasan Pasar Indihiang, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Warung milik perempuan asal Blora, Jawa Tengah itu pun akhirnya digerebek Tim Patroli Cipta Kondisi Polres Tasikmalaya Kota pada Senin, 18 Maret 2024 dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan belasan botol miras berbagai jenis. Petugas menggerebek warung tersebut setelah mendapatkan laporan dari warga, terkait banyaknya transaksi miras di lokasi tersebut.
Baca juga: Cerita di Balik Viral Sepeda Motor Terbang Hingga Nyangkut di Atap Rumah Warga Tasikmalaya
"Awalnya tim patroli mendapatkan laporan dari warga terkait adanya tempat penjualan minuman keras, kemudian kami melakukan pemeriksaan di tempat tersebut. Hasilnya, ada 19 botol miras berbagai jenis yang kami amankan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKP Joko Sulistiono.
"Penjualnya seorang perempuan, warga Blora, Jawa Tengah. Jadi, untuk mengelabui polisi, dia (penjual miras) pura-pura membuka warung kelontong. Modusnya seperti itu," sambungnya.
Menurut Joko, sebelumnya pelaku berkelit tak mengakui bahwa warungnya tak menjual miras. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, akhirnya petugas menemukan minuman memabukkan tersebut.
"Sebelumnya penjual tidak mengakui perbuatannya, kemudian saat personel kami melakukan penggeledahan ditemukan banyak miras," ucap Joko.
Baca juga: Geng Motor Konvoi Ugal-ugalan di Tasikmalaya Ciut Usai Dihalau Personel Brimob
Pihak kepolisian mengajak kepada seluruh warga yang berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota agar menghargai umat muslim yang tengah menjalankan puasa di bulan Ramadan.
Di momen bulan Ramadan ini, warga diimbau agar menjaga kesuciannya terutama menghindari peredaran miras.
"Mari kita sama-sama saling menghargai umat muslim yang sedang berpuasa. Bukannya malah menjual miras, apalagi mabuk-mabukan," pungkas Joko.