Bey Machmudin Minta Netralitas ASN di Pemilu 2024 Tak Hanya Manis di Mulut

Teritori
Senin, 22 Jan 2024 14:35
    Bagikan  
Bey Machmudin Minta Netralitas ASN di Pemilu 2024 Tak Hanya Manis di Mulut
Indonesiatren.com/Reza Deny

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin meminta ASN benar-benar benjaga netralitas di Pemilu 2024, dan bukan hanya sekadar di ucapan.

INDONESIATREN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jabar benar-benar bersikap netral dalam Pemilu 2024.

Hal itu menyusul adanya 20 dari total 67 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diterima Bawaslu Jabar selama tahapan Pemilu 2024. Walaupun 20 kasus dugaan pelanggaran netralitas itu merupakan ASN tingkat kabupaten/kota.

Bey pun mengingatkan agar para ASN tersebut benar-benar menjaga netralitas, bukan hanya manis di mulur atau sekadar diucap, namun juga dilaksanakan.

Baca juga: Bey Machmudin Ajak Warga Jabar Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

"Kami akan ingatkan terus menjaga netralitas dalam artinya yang sebetulnya, tidak hanya diucap tapi juga dalam perbuatan dan tindakan," kata Bey Machmudin saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 22 Januari 2024.

Menurutnya, penindakan pelanggaran netralitas ASN tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu. Pemprov Jabar akan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau memang terbukti kami ada (sanksi yang disiapkan). Bentuknya dari mulai teguran sampai skorsing," tuturnya.

Sanksi tersebut sudah dilaksanakan seperti kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.

Baca juga: Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Wali Kota Bekasi dan Sejumlah ASN, Pemprov Jabar Serahkan ke Bawaslu

"Yang sudah jelas-jelas tetap dikenakan sanksi seperti Satpol PP di Kabupaten Garut, walaupun diproses juga oleh Bawaslu karena memang prosedurnya seperti itu.

Bey menambahkan, netralitas dalam Pemilu 2024 ini tidak hanya berlaku untuk ASN tetapi harus dilakukan juga oleh kepala maupun perangkat desa. Apabila, terdapat pelanggan, Bey meminta Bawaslu menindak tegas.

"Tetap, kades kan perangkat. Jadi tetap harus netral. Dan kalau ada pelanggaran kami akan serahkan ke Bawaslu," kata dia menambahkan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja