INDONESIATREN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jabar benar-benar bersikap netral dalam Pemilu 2024.
Hal itu menyusul adanya 20 dari total 67 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diterima Bawaslu Jabar selama tahapan Pemilu 2024. Walaupun 20 kasus dugaan pelanggaran netralitas itu merupakan ASN tingkat kabupaten/kota.
Bey pun mengingatkan agar para ASN tersebut benar-benar menjaga netralitas, bukan hanya manis di mulur atau sekadar diucap, namun juga dilaksanakan.
Baca juga: Bey Machmudin Ajak Warga Jabar Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024
"Kami akan ingatkan terus menjaga netralitas dalam artinya yang sebetulnya, tidak hanya diucap tapi juga dalam perbuatan dan tindakan," kata Bey Machmudin saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 22 Januari 2024.
Menurutnya, penindakan pelanggaran netralitas ASN tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu. Pemprov Jabar akan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau memang terbukti kami ada (sanksi yang disiapkan). Bentuknya dari mulai teguran sampai skorsing," tuturnya.
Sanksi tersebut sudah dilaksanakan seperti kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Garut beberapa waktu lalu.
"Yang sudah jelas-jelas tetap dikenakan sanksi seperti Satpol PP di Kabupaten Garut, walaupun diproses juga oleh Bawaslu karena memang prosedurnya seperti itu.
Bey menambahkan, netralitas dalam Pemilu 2024 ini tidak hanya berlaku untuk ASN tetapi harus dilakukan juga oleh kepala maupun perangkat desa. Apabila, terdapat pelanggan, Bey meminta Bawaslu menindak tegas.
"Tetap, kades kan perangkat. Jadi tetap harus netral. Dan kalau ada pelanggaran kami akan serahkan ke Bawaslu," kata dia menambahkan.