Bareng Prabowo, Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye: Hak Demokrasi, Hak Politik Setiap orang

Nusantara
Rabu, 24 Jan 2024 18:13
    Bagikan  
Bareng Prabowo, Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye: Hak Demokrasi, Hak Politik Setiap orang
Instagram/@jokowi

Capres nomor urut 2 sekaligus Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi.

INDONESIATREN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa setiap orang memiliki hak serta berkampanye, termasuk bagi seorang presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi ketika ditanya tanggapannya mengenai menteri yang tidak ada hubungan dengan politik justru jadi tim sukses.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Kendati bisa ikut kampanye, Jokowi menjelaskan presiden sekalipun tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Baca juga: Jokowi Tanggapi Pernyataan Mahfud MD yang Menyatakan Akan Mundur dari Menkopolhukam: Saya Hargai

"Tapi yang penting, waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, menteri juga boleh," katanya.

Lebih lanjut, Jokowi memberikan jawaban ketika diberi pertanyaan bagaimana memastikan tidak ada konflik kepentingan pejabat negara yang ikut kampanye.

"Itu saja yang mengatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujarnya.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah Jokowi akan melakukan kampanya nantiya atau tidak, Jokowi memberikan jawaban yang lugas.

Baca juga: Dagangannya Sepi saat Hujan, Pria Ini Tetap Semangat Demi Ibunya

"Ya boleh saja kampanye, tapi yang penting tidak gunakan fasilitas negara," tuturnya.

Sebagai informasi, Jokowi hadir bersama Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dalam rangka melakukan penyerahan secara simbolis Pesawat C-130J-30 Super Hercules kepada Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal Fadjar Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M