KPU Jabar Minta Peserta Pemilu 2024 Segera Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

Teritori
Kamis, 4 Jan 2024 17:36
    Bagikan  
KPU Jabar Minta Peserta Pemilu 2024 Segera Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye
Pixabay/777546

Ilustrasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

INDONESIATREN.COM - KPU Jawa Barat (Jabar) meminta peserta Pemilu 2024, baik partai politik maupun Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) segera menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum Minggu, 7 Januari 2024.

Apabila melebihi batas ketentuan pelaporan LADK, peserta Pemilu 2024 bisa terkena sanksi yang cukup berat, yaitu pembatalan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, LADK ini berisikan informasi mengenai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Kemudian, sumber perolehan saldo awal serta saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran sebelum pembukaan RKDK. Selanjutnya, LADK juga memuat penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.

Baca juga: Bawaslu Jabar Bakal Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Anggota Satpol PP Garut

"LADK ini sifatnya wajib dan diserahkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. LADK dilaporkan melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA)," kata Hedi pada Kamis, 4 Januari 2024.

Hedi menjelaskan, berdasarkan Pasal 334 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye dalam bentuk rapat umum jatuh pada 21 Januari 2024.

Dalam Pasal 338 ayat 1 dan 2, Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu ditentukan dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan.

Dengan dua aturan tersebut, Hedi mengingatkan kepada partai politik peserta Pemilu yang mengurus LADK dan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Jabar perlu diharapkan segera mengirimkan data dan dokumen pada SIKADEKA pada 7 Januari 2024 sebelum pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Gadis di Sukabumi Dianiaya Pacar Sampai Pingsan, Perut Diinjak Kepala Dibenturkan ke Aspal

"Bagi bakal calon anggota DPD juga memiliki tenggat waktu dan mekanisme yang sama dalam hal pelaporannya. Calon anggota DPD wajib menyampaikan LADK kepada KPU RI melalui KPU Provinsi," tuturnya.

Sebagai informasi, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu memuat jadwal pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat paslon presiden dan wakil presiden, serta media sosial berjalan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kemudian, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, elektronik dan media daring berlangsung 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Selanjutnya, masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya