Bey Machmudin Sebut Tujuh Aset Pemprov Jabar Ini Boleh Digunakan Peserta Kampanye

Teritori
Senin, 22 Jan 2024 18:56
    Bagikan  
Bey Machmudin Sebut Tujuh Aset Pemprov Jabar Ini Boleh Digunakan Peserta Kampanye
Persib.co.id

Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung.

INDONESIATREN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin mengatakan hanya ada tujuh aset Pemprov Jabar yang digunakan kegiatan kampanye Pemilu 2024. Pemakaian aset atau barang milik daerah Provinsi Jabar ini sudah teratur dalam Surat Edaran (SE).

"Jadi sudah ada edaran terkait dengan barang milik daerah yang dapat digunakan untuk kampanye yang milik provinsi dan yang kabupaten/kota tidak ada di kami," kata Bey Machmudin saat ditemui wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 22 Januari 2024.

Tujuh aset atau barang milik provinsi Jabar yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye, yaitu, Stadion Softball Arcamanik Kota Bandung, Gedung Youth Center Arcamanik Kota Bandung, dan Teater Tertutup Taman Budaya Dago Kota Bandung.

Kemudian, Gedung Sigrong di Kabupaten Purwakarta, Gedung Sentral Bisnis Koperasi KUKM (SENBIK) di Kota Bandung, Gedung Bale Asri Gedung PUSDAI di Kota Bandung, dan Gedung Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Bandung.

Baca juga: 20 Laporan Dugaan Netralitas ASN Masuk ke Bawaslu Jabar

"Jadi hanya (aset atau barang milik daerah Provinsi Jabar yang bisa digunakan untuk kampanye) itu yang milik Provinsi," ujarnya.

Dia menjelaskan, tujuh aset atau barang milik daerah Provinsi Jabar yang bisa digunakan untuk kampanye itu bersifat komersial atau berbayar. Namun, Bey tidak merincikan syarat dan tarif sewa tujuh aset atau barang milik daerah Provinsi Jabar yang bisa digunakan untuk kampanye.

"Iya, itu sewa. Jadi berbayar," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar, Zacky M. Zam Zam menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada tim dari peserta Pemilu 2024 menggunakan aset atau barang milik daerah Provinsi Jabar untuk kampanye.

Baca juga: Aturan Suku Bunga Berlaku, Eeh Masih Ada Pinjol yang Bandel, Siap-siap Saja Terima Sanksi

Namun, aset atau barang milik daerah Provinsi Jabar yang bisa digunakan itu harus sesuai dengan yang diumumkan Pemprov Jabar.

"Enggak masalah, perlakuannya sama untuk seluruh peserta pemilu. Yang tidak boleh (digunakan) yang tidak diizinkan oleh pemerintah," kata Zacky.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merilis tentang penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bandung untuk pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Sebelum digunakan untuk kampanye, pihak yang akan menggunakan Barang Milik Daerah Kota Bandung harus mendapatkan izin dari OPD seusai PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Baca juga: Pekan Terakhir Januari, Rupiah Bergerak Lunglai, Ini Pemicunya

Dalam perizinannya, harus memuat rincian informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, dan metode kampanye Pemilu, yaitu pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka. Kemudian, harus menyertakan tema materi kampanye pemilu dan peserta pemilu.

Izin tersebut disampaikan mitra pelaksana sosialisasi/kampanye kepada KPU, Bawaslu, dan Kepolisian. Adapun syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan, antara lain:

a. Bukan merupakan tempat ibadah.

b. Tidak mengganggu fungsi atau peruntukkan Barang Milik Daerah.

c. Tidak melibatkan anak.

d. Dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.

e. Pada tahap sosialisasi, dalam menggunakan Barang Milik Daerah, mitra pelaksana sosialisasi, peserta dan tim sosialisasi dilarang menampilkan citra diri, yang meliputi antara lain gambar, suara, atau grafis yang menggambarkan nomor urut dan/atau peserta pemilu serta ajakan memilih.

f. Pada tahap kampanye, dalam menggunakan Barang Milik Daerah, mitra pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye dilarang memakai atribut kampanye. Atribut kampanye adalah alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi dan program.

Baca juga: Mengenal Food Estate, Progam yang Disebut-sebut dalam Debat Cawapres Keempat di Pilpres 2024

Pada masa tenang, mitra pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan Barang Milik Daerah.

Syarat dan ketentuan tersebut tidak berlaku untuk Barang Milik Daerah Kota Bandung yang telah menjadi objek retribusi daerah, Barang Milik Daerah yang sudah dioperasikan dan/atau dikerjasamakan dengan pihak lain, dan kekayaan daerah yang dipisahkan yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung.

Barang Milik Daerah yang merupakan objek retribusi daerah dan dapat digunakan untuk kampanye di antaranya Lapangan Tegallega. OPD pengelolanya adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung. Kapasitas maksimal kawasan ini bisa mencapai 10 ribu orang.

Lalu, Stadion GBLA. OPD pengelolanya adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung. Kapasitas maksimal 20.000 orang. Hanya area tribun dan sentel ban yang dapat digunakan, sedangkan area rumput lapangan dilarang digunakan.

Baca juga: Di Jabar, Toyota Canangkan Penjualan 12  Ribu Unit, Inii  Satu Jurusnya

Kemudian, Lapangan Sepakbola Lodaya. OPD pengelolanya adalah Dispora Kota Bandung. Kapasitas maksimal bisa mencapai 1.500 orang.

Keempat ada GOR Padjajaran dengan kapasitas maksimal 2.000 orang. OPD pengelolanya adalah Dispora Kota Bandung.

Terakhir, Padepokan Mayang Sunda yang dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung. Kapasitas maksimal dalam ruangan mencapai 150 orang. Sedangkan kapasitas maksimal luar ruangan mencapai 500 orang.

Harap diperhatikan juga, alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang oleh pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye pada tempat umum, sebagai berikut:

Baca juga: Gibran Tampil Menyerang di Debat Keempat Pilpres 2024, Najwa Shihab: Membalas Prabowo Ketika Diserang Kemarin?

a. Tempat ibadah

b. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. Tempat Pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau Perguruan Tinggi;

d. Gedung milik Pemerintah;

e. Fasilitas tertentu milik Pemerintah;

f. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan

g. Fasilitas milik Badan Usaha Milik Daerah.

Baca juga: Kakek di Gunungguruh Sukabumi Tewas, Diduga Tersengat Aliran Listrik Saat Tebang Pohon Pisang

Sebelum menggunakan Barang Milik Daerah, pemohon terlebih dahulu menempuh perizinan kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika terdapat indikasi dan dugaan atau telah terjadi pelanggaran penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bandung, Pengguna Barang Milik Daerah atau Pemimpin BUMD agar dapat memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada jajaran pengawas pemilihan umum untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat edaran KPU, jadwal kampanye pemilu melalui metode rapat umum, Jawa Barat masuk dalam kelompok Zona C. Masa kampanye di Jawa Barat akan berlangsung antara tanggal 21 Januari sampai 7 Februari 2024.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Audiensi ke Kantor Pertanahan Kota Makassar, Ahli Waris Tjoddo Akui Korban Sengketa Pemilik Tanah Km 17 dan 20
Dicari Polisi: Lelaki Misterius yang Nyaris Bakar Sepeda Motor dan Tinggalkan 2 Hari di Cibadak Sukabumi
Sambut 10 Muharam 1447 H, ASN-UPTD-KUA Kecamatan Cibadak Santuni 35 Anak Yatim
HUT ke-76, Benny Soebardja “The Godfather of Indonesian Progrock Underground” Tetap Yahud

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Jul-2025 16:02
Info Lowongan Kerja
Dr. H.M. Saifulloh, M.Si., Rektor Baru Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)
Kunjungi Lokasi Perusakan Rumah di Cidahu, Kapolres Sukabumi: “7 Orang Sudah Kita Amankan”
Jangan Pernah Terjadi Lagi: Foto-Foto Pasca Insiden Perusakan di Cidahu Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 2-Jul-2025 06:53
Info Lowongan Kerja
Sukses di Bogor, King Kiripik Sasar Pasar Lebih Luas di PRJ 2025
Koran Mati Akibat Digitalisasi, Loper Tetap Belum “Game Over” dan Rutin Diingat tiap 8 Oktober

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 28-Jun-2025 11:22
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 26-Jun-2025 17:13
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 25-Jun-2025 22:10
Info Lowongan Kerja
Koordinasi Internal, Kajati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor
“Constellation of Us”, Single Perdana Faza Rahim Menuju Debut Personal dalam “Gonna Get Out!”

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 23-Jun-2025 20:24
Info Lowongan Kerja