Bey Machmudin Sebut Tujuh Aset Pemprov Jabar Ini Boleh Digunakan Peserta Kampanye

Teritori
Senin, 22 Jan 2024 18:56
    Bagikan  
Bey Machmudin Sebut Tujuh Aset Pemprov Jabar Ini Boleh Digunakan Peserta Kampanye
Persib.co.id

Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung.

INDONESIATREN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin mengatakan hanya ada tujuh aset Pemprov Jabar yang digunakan kegiatan kampanye Pemilu 2024. Pemakaian aset atau barang milik daerah Provinsi Jabar ini sudah teratur dalam Surat Edaran (SE).

"Jadi sudah ada edaran terkait dengan barang milik daerah yang dapat digunakan untuk kampanye yang milik provinsi dan yang kabupaten/kota tidak ada di kami," kata Bey Machmudin saat ditemui wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 22 Januari 2024.

Tujuh aset atau barang milik provinsi Jabar yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye, yaitu, Stadion Softball Arcamanik Kota Bandung, Gedung Youth Center Arcamanik Kota Bandung, dan Teater Tertutup Taman Budaya Dago Kota Bandung.

Kemudian, Gedung Sigrong di Kabupaten Purwakarta, Gedung Sentral Bisnis Koperasi KUKM (SENBIK) di Kota Bandung, Gedung Bale Asri Gedung PUSDAI di Kota Bandung, dan Gedung Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Bandung.

Baca juga: 20 Laporan Dugaan Netralitas ASN Masuk ke Bawaslu Jabar

"Jadi hanya (aset atau barang milik daerah Provinsi Jabar yang bisa digunakan untuk kampanye) itu yang milik Provinsi," ujarnya.

Dia menjelaskan, tujuh aset atau barang milik daerah Provinsi Jabar yang bisa digunakan untuk kampanye itu bersifat komersial atau berbayar. Namun, Bey tidak merincikan syarat dan tarif sewa tujuh aset atau barang milik daerah Provinsi Jabar yang bisa digunakan untuk kampanye.

"Iya, itu sewa. Jadi berbayar," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar, Zacky M. Zam Zam menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada tim dari peserta Pemilu 2024 menggunakan aset atau barang milik daerah Provinsi Jabar untuk kampanye.

Baca juga: Aturan Suku Bunga Berlaku, Eeh Masih Ada Pinjol yang Bandel, Siap-siap Saja Terima Sanksi

Namun, aset atau barang milik daerah Provinsi Jabar yang bisa digunakan itu harus sesuai dengan yang diumumkan Pemprov Jabar.

"Enggak masalah, perlakuannya sama untuk seluruh peserta pemilu. Yang tidak boleh (digunakan) yang tidak diizinkan oleh pemerintah," kata Zacky.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merilis tentang penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bandung untuk pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Sebelum digunakan untuk kampanye, pihak yang akan menggunakan Barang Milik Daerah Kota Bandung harus mendapatkan izin dari OPD seusai PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Baca juga: Pekan Terakhir Januari, Rupiah Bergerak Lunglai, Ini Pemicunya

Dalam perizinannya, harus memuat rincian informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, dan metode kampanye Pemilu, yaitu pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka. Kemudian, harus menyertakan tema materi kampanye pemilu dan peserta pemilu.

Izin tersebut disampaikan mitra pelaksana sosialisasi/kampanye kepada KPU, Bawaslu, dan Kepolisian. Adapun syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan, antara lain:

a. Bukan merupakan tempat ibadah.

b. Tidak mengganggu fungsi atau peruntukkan Barang Milik Daerah.

c. Tidak melibatkan anak.

d. Dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.

e. Pada tahap sosialisasi, dalam menggunakan Barang Milik Daerah, mitra pelaksana sosialisasi, peserta dan tim sosialisasi dilarang menampilkan citra diri, yang meliputi antara lain gambar, suara, atau grafis yang menggambarkan nomor urut dan/atau peserta pemilu serta ajakan memilih.

f. Pada tahap kampanye, dalam menggunakan Barang Milik Daerah, mitra pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye dilarang memakai atribut kampanye. Atribut kampanye adalah alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi dan program.

Baca juga: Mengenal Food Estate, Progam yang Disebut-sebut dalam Debat Cawapres Keempat di Pilpres 2024

Pada masa tenang, mitra pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan Barang Milik Daerah.

Syarat dan ketentuan tersebut tidak berlaku untuk Barang Milik Daerah Kota Bandung yang telah menjadi objek retribusi daerah, Barang Milik Daerah yang sudah dioperasikan dan/atau dikerjasamakan dengan pihak lain, dan kekayaan daerah yang dipisahkan yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung.

Barang Milik Daerah yang merupakan objek retribusi daerah dan dapat digunakan untuk kampanye di antaranya Lapangan Tegallega. OPD pengelolanya adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung. Kapasitas maksimal kawasan ini bisa mencapai 10 ribu orang.

Lalu, Stadion GBLA. OPD pengelolanya adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung. Kapasitas maksimal 20.000 orang. Hanya area tribun dan sentel ban yang dapat digunakan, sedangkan area rumput lapangan dilarang digunakan.

Baca juga: Di Jabar, Toyota Canangkan Penjualan 12  Ribu Unit, Inii  Satu Jurusnya

Kemudian, Lapangan Sepakbola Lodaya. OPD pengelolanya adalah Dispora Kota Bandung. Kapasitas maksimal bisa mencapai 1.500 orang.

Keempat ada GOR Padjajaran dengan kapasitas maksimal 2.000 orang. OPD pengelolanya adalah Dispora Kota Bandung.

Terakhir, Padepokan Mayang Sunda yang dikelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung. Kapasitas maksimal dalam ruangan mencapai 150 orang. Sedangkan kapasitas maksimal luar ruangan mencapai 500 orang.

Harap diperhatikan juga, alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang oleh pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye pada tempat umum, sebagai berikut:

Baca juga: Gibran Tampil Menyerang di Debat Keempat Pilpres 2024, Najwa Shihab: Membalas Prabowo Ketika Diserang Kemarin?

a. Tempat ibadah

b. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. Tempat Pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau Perguruan Tinggi;

d. Gedung milik Pemerintah;

e. Fasilitas tertentu milik Pemerintah;

f. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan

g. Fasilitas milik Badan Usaha Milik Daerah.

Baca juga: Kakek di Gunungguruh Sukabumi Tewas, Diduga Tersengat Aliran Listrik Saat Tebang Pohon Pisang

Sebelum menggunakan Barang Milik Daerah, pemohon terlebih dahulu menempuh perizinan kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika terdapat indikasi dan dugaan atau telah terjadi pelanggaran penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bandung, Pengguna Barang Milik Daerah atau Pemimpin BUMD agar dapat memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada jajaran pengawas pemilihan umum untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat edaran KPU, jadwal kampanye pemilu melalui metode rapat umum, Jawa Barat masuk dalam kelompok Zona C. Masa kampanye di Jawa Barat akan berlangsung antara tanggal 21 Januari sampai 7 Februari 2024.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja