Sama-Sama Bermesin 150 Cc, Ini Perbandingan Spesifikasi Motor Bebek Yamaha MX King dan Honda Supra GTR

Minggu, 26 Nov 2023 23:52
    Bagikan  
Sama-Sama Bermesin 150 Cc, Ini Perbandingan Spesifikasi Motor Bebek Yamaha MX King dan Honda Supra GTR
Kolase

Perbandingan motor bebek Yamaha MX King dan Honda Supra GTR beradasarkan aspek spesifikasi dan harga.

INDONESIATREN.COM - Tahukah Anda, terdapat dua motor bebek sport yang dinilai sangat tangguh, antara lain Yamaha MX King 150 dan Honda Supra GTR 150.

Sesuai dengan namanya, kedua motor bebek sport yang memiliki performa tangguh karena dibekali mesin 150 cc.

Berkat mesin yang dinilai besar ini juga membuat kedua kendaraan ini disebut sebagai motor bebek super.

Lalu, bagaimana perbandingan spesifikasi dan harga antara kedua motor bebek ini?

Baca juga: Mengenal Fungsi dan Cara Bersihkan Saringan Udara pada Motor Matic

Melansir berbagai sumber, Yamaha MX King 150 berbekal mesin 150 cc, SOHC, silinder tunggal, fuel injection, dan berpendingin cairan.

Mesin tersebut mampu mencapai tenaga maksimum 15,15 dk dan torsi puncak 13,8 Nm.

Sementara, pada Honda Supra GTR 150 dibekali mesin berkapasitas 150cc, 4 katup, DOHC, PGM-FI, dan berpendingin cairan.

Dengan spesifikasi tersebut membuat motor ini mampu hasilkan tenaga hingga 16,09 dk dan torsi puncak 14,6 Nm.

Terdapat satu di antara perbedaan antara keduanya yakni pada kapasitas tangki bahan bakarnya.

Pada Yamaha MX King 150 berkapasitas 4,2 liter, sedangkan Honda Supra GTR 150 berkapasitas 4,5 liter.

Sementara pada label harga, Yamaha MX King 150 dibanderol Rp25,18 juta dan Yamaha MX King 150 WGP 60th Anniversary dijual seharga Rp25,58 juta.

Sementara, Honda Supra GTR Sporty dibanderol Rp24,637 juta dan Honda Supra 150 Exclusive Rp24,889 juta.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja