Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Terima Kasih

Ragam
Jumat, 19 Jan 2024 13:01
    Bagikan  
Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Terima Kasih
Instagram @rklopperr

Rebecca Klopper berterima kasih seusai penyebar video syurnya divonis 3 tahun penjara.

INDONESIATREN.COMRebecca Klopper ikut hadir dalam sidang putusan terkait pelaku Bayu Firlen (BF) atas kasus penyebaran konten pornografi yang mirip dengannya.

Tak sendiri, ia juga didampingi oleh tim kuasa hukum, Sandy Arifin yang menanggapi terkait pelaku yang terjerat hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Melansir dari kanal YouTube Mantra Room, Sandy mengaku pihak klien sudah menerima dan menghormati jalannya dan putusan hakim terkait hukuman yang diberikan kepada BF.

“Tadi sudah mendapatkan informasi bahwa diputusnya 3 tahun 4 bulan. Dalam hal ini selaku kuasa hukum menyerahkan segala putusan kepada Majelis Hakim,” kata Sandy Arifin yang dikutip pada Jumat, 19 Januari 2024.

Baca juga: Sempat Hilang, Bocah Perempuan 8 Tahun di Boltim Ditemukan Tewas Mengenaskan

Menurutnya, hukuman tersebut sudah sepadan dengan apa yang dilakukan BF terhadap kliennya. Bahkan, ia tak segan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum, apabila kasus yang serupa akan terulang lagi di kemudian hari.

“Menurut kami putusan tersebut sudah pantas dan juga sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami. Jika ada yang memposting lagi, kita enggak akan sungkan untuk melaporkan kembali,” katanya.

Mendapati hal tersebut, ia berterima kasih kepada pihak yang sudah membantu dan mendukungnya selama menghadapi permasalahan itu.

“Makanya aku berterima kasih sama semua yang terlibat,” kata Rebecca Klopper.

Baca juga: Pondok Halimun, Rekomendasi Tempat Camping di Sukabumi yang Instagramable

Saat disinggung terkait kerugian kliennya atas kasus yang menimpanya ini. Sandy tidak berbicara banyak, pasalnya wanita yang dipanggil Becca ini sudah melakukan pekerjaan lain.

Ia juga mengatakan bahwa selaku kuasa hukum mendukung penuh terhadap pemain sinetron tersebut untuk melangkah maju ke masa depan.

“Sekaran klien kamu mau memulai pekerjaan lain. Kemarin yang tertinggal kita enggak mau membicarakan itu. Kita bicara ke depan, sebagai kuasa hukum support Rebecca,” katanya.

Sebagai informasi, BF ditahan kepolisian karena dinilai bersalah sudah terlibat dalam penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper.

Baca juga: Yandex Weather Tawarkan Alat Ramalan Cuaca, Ini Fitur dan Fungsinya

Akhirnya, seusai melewati sidang yang begitu panjang, ia dijatuhkan masa hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dari perbuatannya itu, ia berhasil meraup keuntungan Rp50 juta karena menyebarluaskan di beberapa media sosial.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja