Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Terima Kasih

Ragam
Jumat, 19 Jan 2024 13:01
    Bagikan  
Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Terima Kasih
Instagram @rklopperr

Rebecca Klopper berterima kasih seusai penyebar video syurnya divonis 3 tahun penjara.

INDONESIATREN.COMRebecca Klopper ikut hadir dalam sidang putusan terkait pelaku Bayu Firlen (BF) atas kasus penyebaran konten pornografi yang mirip dengannya.

Tak sendiri, ia juga didampingi oleh tim kuasa hukum, Sandy Arifin yang menanggapi terkait pelaku yang terjerat hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Melansir dari kanal YouTube Mantra Room, Sandy mengaku pihak klien sudah menerima dan menghormati jalannya dan putusan hakim terkait hukuman yang diberikan kepada BF.

“Tadi sudah mendapatkan informasi bahwa diputusnya 3 tahun 4 bulan. Dalam hal ini selaku kuasa hukum menyerahkan segala putusan kepada Majelis Hakim,” kata Sandy Arifin yang dikutip pada Jumat, 19 Januari 2024.

Baca juga: Sempat Hilang, Bocah Perempuan 8 Tahun di Boltim Ditemukan Tewas Mengenaskan

Menurutnya, hukuman tersebut sudah sepadan dengan apa yang dilakukan BF terhadap kliennya. Bahkan, ia tak segan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum, apabila kasus yang serupa akan terulang lagi di kemudian hari.

“Menurut kami putusan tersebut sudah pantas dan juga sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami. Jika ada yang memposting lagi, kita enggak akan sungkan untuk melaporkan kembali,” katanya.

Mendapati hal tersebut, ia berterima kasih kepada pihak yang sudah membantu dan mendukungnya selama menghadapi permasalahan itu.

“Makanya aku berterima kasih sama semua yang terlibat,” kata Rebecca Klopper.

Baca juga: Pondok Halimun, Rekomendasi Tempat Camping di Sukabumi yang Instagramable

Saat disinggung terkait kerugian kliennya atas kasus yang menimpanya ini. Sandy tidak berbicara banyak, pasalnya wanita yang dipanggil Becca ini sudah melakukan pekerjaan lain.

Ia juga mengatakan bahwa selaku kuasa hukum mendukung penuh terhadap pemain sinetron tersebut untuk melangkah maju ke masa depan.

“Sekaran klien kamu mau memulai pekerjaan lain. Kemarin yang tertinggal kita enggak mau membicarakan itu. Kita bicara ke depan, sebagai kuasa hukum support Rebecca,” katanya.

Sebagai informasi, BF ditahan kepolisian karena dinilai bersalah sudah terlibat dalam penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper.

Baca juga: Yandex Weather Tawarkan Alat Ramalan Cuaca, Ini Fitur dan Fungsinya

Akhirnya, seusai melewati sidang yang begitu panjang, ia dijatuhkan masa hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dari perbuatannya itu, ia berhasil meraup keuntungan Rp50 juta karena menyebarluaskan di beberapa media sosial.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja