Asyik, PPN Gratis Bagi yang Ingin Membeli Rumah, Apa Kriterianya?

Sabtu, 25 Nov 2023 15:41
    Bagikan  
Asyik, PPN Gratis Bagi yang Ingin Membeli Rumah, Apa Kriterianya?
Kementerian PUPR

Sebuah komplek perumahan bagi kalangan MBR.

INDONESIATREN.COM - Hingga kini, pemenuhan perumahan masih menjadi persoalan yang belum tertuntaskan.

Karena itu, pemerintah melakukan berbagai cara agar kebutuhan perumahan di tanah air terpenuhi.

Satu caranya, memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah komersial. Insentif itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 120/2020.

Dalam program ini, pemerintah menanggung PPN pembelian rumah komersial.

Baca juga: Kebut Program BBM Satu Harga, Pertamina Siapkan Jurusnya: Alokasikan 450 Ribu Kilo Liter

Akan tetapi, ada kriteria dan jenis rumah komersial yang memperoleh insentif berupa PPN DTP (Ditanggung Pemerintah). Yakni, rumah komersial berharga maksimal Rp 5 miliar.

Mengutip beberapa sumber, Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, menjelaskan, pada program ini, pemerintah mengalokasikan dana Rp 3,2 triliun.

"Terdiri atas dana Rp 600 miliar pada tahun ini. Sisanya, yaitu Rp 2,6 triliun, penerapannya pada 2024," ungkapnya.

Ada beberapa pola pengimplementasian insentif bagi rumah komersial berharga jual maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga: Emas Semakin Bersinar, Hari Ini Harganya Lebih Mahal Lagi

Pertama, jelas dia, pemerintah hanya menanggung PPN pada pemebelian rumah yang nilainya sampai Rp 2 miliar.

"Penerapannya selama 14 bulan. Tahun 2023, insentif PPN DTP yaitu 100 persen. Lalu, berlanjut hingga Juni 2024," sebutnya.

Lalu, PPN DTP pada semester II 2024, tambahnya, yakni 50 persen.

Febrio Kacaribu meneruskan, pola kedua yakni bagi kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang berlaku November 2023-Desember 2024.

Baca juga: Gara-gara Punya Utang Pinjol, BTN Tolak Banyak Pengajuan KPR, Persentasenya 30 Persen

Bentuknya, ucap dia, insentif biaya administrasi selama 14 bulan. Nilainya, Rp 4 juta per unit. Payung hukumnya, terang dia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum-Perumahan Rakyat (PUPR) 11/2023.

Pola ketiga, sambungnya, bagi masyarakat miskin. Berupa, sahutnya, pada November 2023-Desember 2024, memperbanyak bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST), yang jumlahnya 1.800 unit.

"Nominal bantuannya, Rp 20 juta per unit," tuturnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja