INDONESIATREN.COM - Hingga kini, pemenuhan perumahan masih menjadi persoalan yang belum tertuntaskan.
Karena itu, pemerintah melakukan berbagai cara agar kebutuhan perumahan di tanah air terpenuhi.
Satu caranya, memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah komersial. Insentif itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 120/2020.
Dalam program ini, pemerintah menanggung PPN pembelian rumah komersial.
Baca juga: Kebut Program BBM Satu Harga, Pertamina Siapkan Jurusnya: Alokasikan 450 Ribu Kilo Liter
Akan tetapi, ada kriteria dan jenis rumah komersial yang memperoleh insentif berupa PPN DTP (Ditanggung Pemerintah). Yakni, rumah komersial berharga maksimal Rp 5 miliar.
Mengutip beberapa sumber, Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, menjelaskan, pada program ini, pemerintah mengalokasikan dana Rp 3,2 triliun.
"Terdiri atas dana Rp 600 miliar pada tahun ini. Sisanya, yaitu Rp 2,6 triliun, penerapannya pada 2024," ungkapnya.
Ada beberapa pola pengimplementasian insentif bagi rumah komersial berharga jual maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: Emas Semakin Bersinar, Hari Ini Harganya Lebih Mahal Lagi
Pertama, jelas dia, pemerintah hanya menanggung PPN pada pemebelian rumah yang nilainya sampai Rp 2 miliar.
"Penerapannya selama 14 bulan. Tahun 2023, insentif PPN DTP yaitu 100 persen. Lalu, berlanjut hingga Juni 2024," sebutnya.
Lalu, PPN DTP pada semester II 2024, tambahnya, yakni 50 persen.
Febrio Kacaribu meneruskan, pola kedua yakni bagi kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang berlaku November 2023-Desember 2024.
Baca juga: Gara-gara Punya Utang Pinjol, BTN Tolak Banyak Pengajuan KPR, Persentasenya 30 Persen
Bentuknya, ucap dia, insentif biaya administrasi selama 14 bulan. Nilainya, Rp 4 juta per unit. Payung hukumnya, terang dia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum-Perumahan Rakyat (PUPR) 11/2023.
Pola ketiga, sambungnya, bagi masyarakat miskin. Berupa, sahutnya, pada November 2023-Desember 2024, memperbanyak bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST), yang jumlahnya 1.800 unit.
"Nominal bantuannya, Rp 20 juta per unit," tuturnya. (*)