INDONESIATREN.COM - Luasnya tanah peninggalan Labbai bin Sonde serta enam anak lelakinya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, terlihat dari perjalanan yang ditempuh Irwan Ilyas, Selasa, 12 Mei 2026. Di bawah guyuran hujan deras pada hari itu, juru bicara (jubir) ahli waris Labbai ini sengaja mengitari tanah seluas kurang lebih 27 hektar itu dengan sepeda motornya.
Melalui WhatsApp (WA), Selasa dan Rabu, 12 dan 13 Mei 2026, Irwan menulis, “Makassar lagi hujan deras.” “Lagi berteduh di jln arah ke lokasi lantebung.” “Sekarang sy lagi menuju lokasi sebelah utara, timur dan barat.” “Ada sekitar 45 menitan sy keliling dari selatan timur, utara, sebelah barat sy cuma poto dan vidiokan, itupun cuma pinggir pinggirnya.”
Irwan juga mengirimkan foto-foto kondisi terkini tanah itu, beserta keterangan tertulis, “Poto lokasi sebelah timur.” “Papan bicara bumikarsa yg tidak di urus lagi.” “Pos Ahliwaris labbai bin sonde.” “Papan bicara ahliwaris labbai.” “Nampak rumah rumah anak cucu Ahliwaris labbai bin sonde.”
Tanah ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar, Selasa, 12 Mei 2026
Irwan kemudian juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) Tahun 2026, atas nama Masita. Sesuai surat itu, ahli waris Labbai dari garis keturunan Nyorong ini tercatat tinggal di Lantebung, RT 001, RW 06, Bira, Makassar. Di surat itu juga tercatat, Masita mempunyai tanah seluas 98 meter persegi di Lantebung, dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 1.416.000 per meter persegi. Besaran NJOP ini dibenarkan Irwan melalui WA. “Satu juta empat ratusan.” “Itu pbb masita sempat ada tiga ahliwaris sy terbitkan pbb-nya, atas nama debo dan m jufri,” tulis Irwan.
Pada 26 Februari 2026, Masita telah menerima pencairan uang ganti rugi dari Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan atas tanah itu, sesuai Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, tanggal 4 September 2025. Ganti rugi diberikan, karena tanah ini terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung. Berkat uang ganti rugi itu, Irwan menulis dalam WA-nya saat itu, “Alhamdulillah, saudaranya sudah belikan rumah, perabot, dan sisihkan buat kehidupan ke depan, serta bantu biaya pengadilan.”
Pengadilan yang dimaksud Irwan itu adalah PN Makassar, tempat ahli waris Labbai dari garis keturunan Manye bernama Sangkala Jufri menggugat PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup ini digugat, sebab mengklaim tanah Sangkala di Lantebung, yang kini menjadi lokasi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di lokasi ini, Sangkala memiliki tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa, Sangkala hanya mendapat ganti rugi atas tanah itu seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.
Melalui WA, Irwan menulis, “Kasih jelas, penetapan atau keputusan yg km lawan itu dalam perkara siapa,” sambil mengirimkan foto papan kepemilikan tanah atas nama PT Bumi Karsa di Lantebung. Di papan itu tertulis: Tanah Ini Milik PT. Bumi Karsa Telah Di Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 13 Eks/2025/PN. Mks.
SPPT PBB-P2, Masita, Sangkala Jufri, dan papan kepemilikan PT Bumi Karsa di Lantebung
Tulisan di papan itu terkait dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009, dalam kasus gugatan Pangku Yuddin Sarro atas PT Bumi Karsa. Putusan MA ini telah ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, melalui Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.
Pangku bukanlah ahli waris Labbai, melainkan ahli waris H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990. Putusan ini juga menetapkan Pangku berhak atas harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang, berupa tanah sawah di Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar, Lompo Karamaja. Namun, alih-alih mengambil alih tanah sawah itu, Pangku malah mencoba mengambil alih tanah empang milik ahli waris Labbai di Lantebung.
Di tanah itu, pada 3 Oktober 1978, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995.
Putusan MA RI, Pangku Yudin Sarro, dan H. Raiya Dg. Kanang
Dengan memakai SHM Nomor 95 sampai 99 itu, pada 30 Desember 1980, tanah ini dijual oleh anak tiri H. Raiya Dg. Kanang bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Jual beli dilakukan setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979. Sebelas tahun setelah jual beli itu, pada 7 Juli 1991, tanah ini diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa.
Perusahaan ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang dijadikan alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung, sehingga digugat Pangku, serta akhirnya kandas di PN Makassar dan MA RI.
Tanah itu didapat Labbai dan enam lelakinya dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, Labbai dan enam anaknya mendapatkan tanah ini karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939.
Dua tahun setelah menerima tanah itu, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya meningkatkan status kepemilikan tanah ini menjadi SHM. SHM itu telah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Namun, hingga Labbai meninggal dunia, 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapat SHM itu dari Kanwil BPN Sulsel atau Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Peta tanah serta data SHM Labbai dan enam anaknya di Lantebung
Institusi terakhir ini, yang kini bernama BPN Kota Makassar, bersama Kanwil BPN Sulsel, telah dilaporkan ahli waris Labbai ke Kejati Sulsel. Bersama PT Bumi Karsa, BPN Kota Makassar juga digugat Sangkala ke PN Makassar. Tergugat lainnya adalah Pengacara PT Bumi Karsa, Ramlan Latif, serta dua anak Pangku: Supriadi dan M. Abd. Rasyid. Tergugat terakhir ini telah meninggal dunia, seperti terungkap dalam sidang di PN Makassar, Selasa, 12 Mei 2026. (*)
