Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”

Kamis, 14 May 2026 11:15
    Bagikan  
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Dok. Ahli Waris Labbai

Irwan Ilyas saat berada di tanah ahli waris Labbai, Selasa, 12 Mei 2026

INDONESIATREN.COM - Luasnya tanah peninggalan Labbai bin Sonde serta enam anak lelakinya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, terlihat dari perjalanan yang ditempuh Irwan Ilyas, Selasa, 12 Mei 2026. Di bawah guyuran hujan deras pada hari itu, juru bicara (jubir) ahli waris Labbai ini sengaja mengitari tanah seluas kurang lebih 27 hektar itu dengan sepeda motornya.

Melalui WhatsApp (WA), Selasa dan Rabu, 12 dan 13 Mei 2026, Irwan menulis, “Makassar lagi hujan deras.” “Lagi berteduh di jln arah ke lokasi lantebung.” “Sekarang sy lagi menuju lokasi sebelah utara, timur dan barat.” “Ada sekitar 45 menitan sy keliling dari selatan timur, utara, sebelah barat sy cuma poto dan vidiokan, itupun cuma pinggir pinggirnya.” 

Baca juga: Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”

Irwan juga mengirimkan foto-foto kondisi terkini tanah itu, beserta keterangan tertulis, “Poto lokasi sebelah timur.” “Papan bicara bumikarsa yg tidak di urus lagi.” “Pos Ahliwaris labbai bin sonde.” “Papan bicara ahliwaris labbai.” “Nampak rumah rumah anak cucu Ahliwaris labbai bin sonde.”

undefinedTanah ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar, Selasa, 12 Mei 2026

Irwan kemudian juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) Tahun 2026, atas nama Masita. Sesuai surat itu, ahli waris Labbai dari garis keturunan Nyorong ini tercatat tinggal di Lantebung, RT 001, RW 06, Bira, Makassar. Di surat itu juga tercatat, Masita mempunyai tanah seluas 98 meter persegi di Lantebung, dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 1.416.000 per meter persegi. Besaran NJOP ini dibenarkan Irwan melalui WA. “Satu juta empat ratusan.” “Itu pbb masita sempat ada tiga ahliwaris sy terbitkan pbb-nya, atas nama debo dan m jufri,” tulis Irwan.

Baca juga: Sidang Gugatan Ahli Waris Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar: Penyerahan Data Tergugat yang Sudah Meninggal

Pada 26 Februari 2026, Masita telah menerima pencairan uang ganti rugi dari Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan atas tanah itu, sesuai Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, tanggal 4 September 2025. Ganti rugi diberikan, karena tanah ini terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare di Lantebung. Berkat uang ganti rugi itu, Irwan menulis dalam WA-nya saat itu, “Alhamdulillah, saudaranya sudah belikan rumah, perabot, dan sisihkan buat kehidupan ke depan, serta bantu biaya pengadilan.”

Pengadilan yang dimaksud Irwan itu adalah PN Makassar, tempat ahli waris Labbai dari garis keturunan Manye bernama Sangkala Jufri menggugat PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup ini digugat, sebab mengklaim tanah Sangkala di Lantebung, yang kini menjadi lokasi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di lokasi ini, Sangkala memiliki tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa, Sangkala hanya mendapat ganti rugi atas tanah itu seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.  

Baca juga: SHM Hilang, Tanah Labbai Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Pakar Hukum: “Laporkan ke Ombudsman RI”

Melalui WA, Irwan menulis, “Kasih jelas, penetapan atau keputusan yg km lawan itu dalam perkara siapa,” sambil mengirimkan foto papan kepemilikan tanah atas nama PT Bumi Karsa di Lantebung. Di papan itu tertulis: Tanah Ini Milik PT. Bumi Karsa Telah Di Eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 13 Eks/2025/PN. Mks.

undefinedSPPT PBB-P2, Masita, Sangkala Jufri, dan papan kepemilikan PT Bumi Karsa di Lantebung

Tulisan di papan itu terkait dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 PK/Pdt/2009, tanggal 22 Desember 2009, dalam kasus gugatan Pangku Yuddin Sarro atas PT Bumi Karsa. Putusan MA ini telah ditindaklanjuti Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, melalui Putusan Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 18 Juni 2015. Putusan MA itu juga telah dieksekusi, sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg, tanggal 2 Desember 2015.

Baca juga: Pakar tentang Tanah Labbai yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, “Ada Dugaan Cacat Hukum Serius”

Pangku bukanlah ahli waris Labbai, melainkan ahli waris H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990. Putusan ini juga menetapkan Pangku berhak atas harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang, berupa tanah sawah di Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar, Lompo Karamaja. Namun, alih-alih mengambil alih tanah sawah itu, Pangku malah mencoba mengambil alih tanah empang milik ahli waris Labbai di Lantebung.

Di tanah itu, pada 3 Oktober 1978, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, Nomor 93/II/1/95, tanggal 3 Januari 1995.

undefinedPutusan MA RI, Pangku Yudin Sarro, dan H. Raiya Dg. Kanang

Baca juga: PT Bumi Karsa-Kalla Grup Hadirkan Saksi dari Sesama Tergugat di PN Makassar, Jubir Labbai: “Ini Aneh”

Dengan memakai SHM Nomor 95 sampai 99 itu, pada 30 Desember 1980, tanah ini dijual oleh anak tiri H. Raiya Dg. Kanang bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Jual beli dilakukan setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979. Sebelas tahun setelah jual beli itu, pada 7 Juli 1991, tanah ini diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa.

Perusahaan ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang dijadikan alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung, sehingga digugat Pangku, serta akhirnya kandas di PN Makassar dan MA RI.

Baca juga: PP Pakatto demi Tanah yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Dipuji Ahli Waris Tjoddo

Tanah itu didapat Labbai dan enam lelakinya dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, Labbai dan enam anaknya mendapatkan tanah ini karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939.

Dua tahun setelah menerima tanah itu, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya meningkatkan status kepemilikan tanah ini menjadi SHM. SHM itu telah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Namun, hingga Labbai meninggal dunia, 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapat SHM itu dari Kanwil BPN Sulsel atau Kantor Pertanahan Kota Makassar.

undefinedPeta tanah serta data SHM Labbai dan enam anaknya di Lantebung

Baca juga: Tanah Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Diakui 4 Kubu, 3 Diantaranya Bukan Pemilik”

Institusi terakhir ini, yang kini bernama BPN Kota Makassar, bersama Kanwil BPN Sulsel, telah dilaporkan ahli waris Labbai ke Kejati Sulsel. Bersama PT Bumi Karsa, BPN Kota Makassar juga digugat Sangkala ke PN Makassar. Tergugat lainnya adalah Pengacara PT Bumi Karsa, Ramlan Latif, serta dua anak Pangku: Supriadi dan M. Abd. Rasyid. Tergugat terakhir ini telah meninggal dunia, seperti terungkap dalam sidang di PN Makassar, Selasa, 12 Mei 2026. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja