INDONESIATREN.COM - Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai bin Sonde, Irwan Ilyas, pada 16 April 2026, menuai pujian dari kerabat Abd. Jalali Dg. Nai, ahli waris tanah Tjoddo bin Laumma. Pujian diberikan, seiring hadirnya Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke lokasi tanah milik ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar. Saat ini, tanah itu menjadi objek sengketa ahli waris Labbai dengan PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini bahkan memasang papan kepemilikan tanah di lokasi itu.
“Mantap pak Iwan, lawan sampai titik darah penghabisan,” puji kerabat ahli waris tanah Tjoddo itu lewat WhatsApp (WA) kepada Irwan, 16 April 2026.
Kini, Irwan tidak lagi menetap di Makassar, namun di Pakatto, Kabupaten Gowa. Jarak tempat tinggalnya saat ini dengan Makassar, memaksa Irwan menempuh perjalanan sekitar 100 kilometer pulang pergi (PP) setiap hari dengan sepeda motor, guna mengurus beragam masalah ahli waris Labbai di Lantebung.
“Semenjak saya tiba di makassar tgl 8 bln lalu, saya sekarang tinggal di pakatto, kurang lebih 100 km tiap ada kegiatan khususnya urusan lokasi empang Lantebung,” tulis Irwan melalui WA, 16 April 2026.
Abd. Jalali Dg. Nai bersama Irwan Ilyas
Irwan Ilyas di rumahnya di Pakatto, Kabupaten Gowa
Baca juga: Derita Labbai Serupa Tjoddo: Tanah Hak Milik di Makassar “Dikalahkan” SHGB Perusahaan Besar
Irwan masih berkerabat dengan Abd. Jalali Dg. Nai. Ahli waris tanah Tjoddo ini adalah pamannya. Serupa ahli waris Labbai, Dg. Nai kini masih bersengketa dengan PT Inti Cakrawala Citra (ICC) atas tanah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kilometer 18, Makassar. Tanah itu dimiliki oleh kakek Dg. Nai, Tjoddo, sejak 1910. Sesuai Surat Pendaftaran Sementara Tanggal 24 September 1960, tanah Tjoddo ini terletak di Persil 6 D1 Kohir 54 C1 Blok 157 Lompo Pai.
Bukti kepemilikan tanah itu diperkuat tiga surat keterangan yang ditandatangani Lurah Pai. Tanah ini tak pernah dijual kepada siapa pun. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya juga rutin dibayar setiap tahun oleh Tjoddo, dan kemudian oleh ahli warisnya, Dg. Nai. Namun, pada 1990-an, tanah itu diduduki paksa oleh Karaeng Ramma dengan memakai Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1, atas nama ayahnya, Tjonra Karaeng Tola. Dokumen ini hasil “kawin paksa” dua surat kepemilikan tanah, yakni Persil 6 D1 di Kilometer 18 atas nama Tjoddo, dan Kohir 51 C1 di Kilometer 17 atas nama Sia.
Baca juga: PT Bumi Karsa-Kalla Grup Batal Bersaksi di Sidang PN Makassar, Jubir Labbai: “2 Hakim Tidak Hadir"
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen, Nomor Lab: 25/DTF/2001, Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola itu dinyatakan “non identik”, alias “palsu”.
Di tanah itu juga didudukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20, oleh Reza Ali, Achmad Reza Ali, dan Dr. Indrian Asikin Natanegara. Sesuai Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022, SHM itu dinyatakan “salah letak”, karena berasal dari Kilometer 20. SHM ini juga telah dibatalkan peredarannya oleh Badan Pertanahan RI, Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, pada 16 April 2015.
Tiga Surat Keterangan dari Lurah Pai
Bukti pembayaran PBB oleh Tjoddo dan Abd. Jalali Dg. Nai
Surat Rintjik atas nama Tjonra Karaeng Tola dan BAP Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen
SHM Nomor 490/1984 Bulurokeng atas nama Annie Gretha Warow, Warkah Hasil Penyelidikan Polda Sulsel, dan Surat Badan Pertanahan RI, Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan
Dua dokumen yang telah dinyatakan “palsu” dan “salah letak” itu, “hidup lagi” pada 21 Agustus 2014, dengan terbitnya SHM Nomor 25952 atas nama Annie Gretha Warow. Penunjuk di SHM 25952 ini adalah “Sebidang Tanah Bekas Tanah Milik Indonesia Persil Nomor 6 D1 Kohir 51 C1”.
Selanjutnya, pada 13 April 2015, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 21970, atas nama M. Idrus Mattoreang Dkk. Penunjuk di SHGB 21970 ini adalah “SHM 25952 (Bekas Hak Milik Nomor 490/Bulurokeng)”.
Satu tahun kemudian, pada 13 April 2016, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar menerbitkan SHGB dengan nomor yang sama: 21970. Nama pemegang hak di SHGB ini adalah 54 Ahli Waris Keluarga Tjonra Karaeng Tola. Dan tertulis sebagai Penunjuk adalah “Bekas Hak Milik 490 Bulurokeng”.
SHGB 21970 terbitan 13 April 2016 inilah yang dijadikan dasar transaksi pembelian tanah di Kilometer 18 antara M. Idrus Mattoreang Dkk. (54 ahli waris Tjonra Karaeng Tjola) dengan PT ICC. Perusahaan ini lalu mendirikan bangunan Indogrosir di tanah itu. Sampai kini, walau berulang-kali diblokade Dg. Nai, pusat perkulakan itu tak bergeming. Ahli waris tanah Tjoddo itu malah harus menjalani penahanan tiga bulan di Lapas Kelas 1, Gunung Sari, Makassar, pada 24 Juli 2025 hingga 24 September 2025.
SHM 25952, SHGB 21970 terbitan 13 April 2015, dan SHGB 21970 terbitan 13 April 2016
Modus pemakaian SHGB sebagai alas hak tanah juga dilakukan PT Bumi Karsa atas tanah milik ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar. Tanah ini didapatkan Labbai serta enam anaknya: Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, dan Soloming, dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Labbai dan enam anaknya mendapat tanah ini karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939.
Menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi atau total sekitar 27 hektar, sesuai SK Redis itu, Labbai dan enam anaknya wajib mengangsur tanah ini selama 15 tahun. Selama itu pula tanah ini tak boleh diperjualbelikan. Labbai dan anaknya tidak pernah menjual tanah ini, dan telah melunasi angsuran tanah itu. Bahkan, pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya menaikkan status kepemilikan tanah ini menjadi SHM. SHM itu telah dicatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira, seperti diungkapkan Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang. Pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel ini, semasa hidupnya mengaku pernah melihat: benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya itu sudah bersertifikat dari Kanwil BPN Sulsel.
Labbai, Beuslit Pemerintah Belanda, dan silsilah keluarga Labbai
Peta tanah serta data SHM milik Labbai dan enam anaknya
Hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya belum pernah mendapatkan SHM ini, baik dari Kanwil BPN Sulsel maupun dari Kantor Pertanahan Kota Makassar. Bahkan, pada 3 Oktober 1978, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai, dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama dari satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995.
Semasa hidupnya, H. Raiya Dg. Kanang menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono. Sebelumnya, Saleh menikah dengan perempuan lain dan punya lima anak. Seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni, yang pada 30 Desember 1980, menjual tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Jual beli tanah itu memakai SHM Nomor 95 sampai 99, dan berlangsung setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979. Tiga nama pembeli tanah waktu itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, serta Melinda Aksa, sesuai Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658, atas nama kepala keluarga, H.M. Aksa Mahmud.
H. Raiya Dg. Kanang, kartu identitas, dan Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya
Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini lalu mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini lalu diubah lagi menjadi SHGB Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang disebut sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.
Irwan menulis dalam WA-nya, 24 April 2026, “Pt. Bumikarsa tidak pernah menbeli lokasi empang Ahliwaris labbai, pt. Bumikarsa cuma mendapatkan hibah dari keluarga Aksa Mahmud.” (*)
