Bacaan Niat Puasa Ganti atau Qadha Ramadhan Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Sabtu, 13 Jan 2024 20:03
    Bagikan  
Bacaan Niat Puasa Ganti atau Qadha Ramadhan Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Freepik

Berikut bacaan niat puasa ganti Ramadhan lengkap dengan tulisan Arab, latin, dan artinya.

INDONESIATREN.COM - Bagi kamu yang masih memiliki utang puasa Ramadhan di tahun kemarin, segera bayar agar tidak kelupaan.

Sebab tanpa terasa bulan Ramadhan tinggal beberapa bulan lagi.

Seperti diketahui, puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat muslim.

Apabila puasa Ramadhan hanya dilakukan sebagian atau bolong-bolong, maka perlu mengganti puasa atau qadha di lain waktu.

Baca juga: DKPP Jabar Pastikan SKKH Ratusan Anjing Asal Subang yang Dijual ke Solo Berstatus Ilegal

Adapun bacaan niat puasa ganti Ramadhan, seperti berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَال

Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."

Baca juga: Timnas AMIN Ajak Masyarakat Kawal TPS untuk Mencegah Terjadinya Kecurangan

Diterangkan Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna-nya, seperti berikut:

ويشترط لفرض الصوم من رمضان أو غيره كقضاء أو نذر التبييت وهو إيقاع النية ليلا لقوله صلى الله عليه وسلم: من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له. ولا بد من التبييت لكل يوم لظاهر الخبر.

Artinya:

"Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, 'Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.' Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits," (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, [Darul Fikr, Beirut: 2007 M/1428 H], juz II).

Baca juga: Pekerjaan Rumah Dilakukan Suami, Apakah Istri Berdosa? Begini Kata Mamah Dedeh

Selain itu, ada juga beberapa orang yang wajib mengganti puasa Ramadhan, seperti berikut:

1. Orang yang sengaja tidak berpuasa

2. Orang yang memiliki penyakit ayan

3. Orang yang lupa niat pada malam harinya

Baca juga: Anies Baswedan Apresiasi Polri Tangkap Pelaku Pengancaman Penembakan: Terima Kasih

4. Orang sakit

5. Orang yang tidak berpuasa karena sedang dalam perjalanan jauh

Kemudian, ada juga orang yang hanya wajib membayar fidyah tanpa mengganti puasanya, dianatara yakni:

1. Orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha

Baca juga: Cegah Jual Beli Anjing Ilegal untuk Konsumsi, DKPP Jabar Minta Daerah Perketat Lalu Lintas Hewan

2. Orang yang menunda karena lupa

3. Orang yang sakit sampai Ramadhan berikutnya

4. Orang yang tak punya kesempatan untuk mengganti puasanya, seperti orang yang bersadari contohnya pelaut. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja