Diserahkan ke Kejari Gorontalo Utara, Tersangka Kasus BBM Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara-Denda Rp 60 M

Selasa, 13 May 2025 17:26
    Bagikan  
Diserahkan ke Kejari Gorontalo Utara, Tersangka Kasus BBM Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara-Denda Rp 60 M
Istimewa

Tersangka UC (tengah) saat diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Gorontalo Utara

INDONESIATREN.COM - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 13:00 Wita, menyerahkan tersangka UC ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara. Lelaki kelahiran Limboto, Gorontalo, 18 April 1985, ini sebelumnya diamankan Tim Subdit IV Tipidter, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petrolium Gas (LPG) yang disubsidi oleh Pemerintah.

Tersangka diamankan di Dusun Tenilo, Desa Biau, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara, pada 11 Maret 2025. Bersama tersangka, diamankan pula barang bukti berupa satu unit mobil pickup, yang digunakan mengangkut BBM jenis premium dan solar sebanyak 6.000 liter. Barang bukti ini juga ikut diserahkan bersama tersangka ke Kejari Gorontalo Utara.

undefinedundefinedundefinedundefinedTersangka diserahkan bersama barang bukti 6.000 liter BBM

Baca juga: Cegah Dampak Game Online dan Video Porno, Kejati Jabar Gelar “Jaksa Masuk Sekolah” di SMPN 59 Bandung

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Ancaman hukuman bagi pelanggar Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ini, adalah paling lama 6 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sambut HJB Ke-453, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 9-Jun-2025 15:43
Info Lowongan Kerja