Wajib Melek dan Paham, Ini Pelayanan Kesehatan yang Ditolak BPJS Kesehatan

Senin, 15 Jan 2024 23:01
    Bagikan  
Wajib Melek dan Paham, Ini Pelayanan Kesehatan yang Ditolak BPJS Kesehatan
Freepik/8photo

Ilustrasi: Berdasarkan Pasal 52 Perpres 82/2018, BPJS Kesehatan menolak 21 jenis pelayanan kesehatan.

INDONESIATREN.COM - Hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  memang bisa meringankan beban masyarakat, terutama berkenaan dengan pelayanan kesehatan.

Namun, sebaiknya, publik wajib mengetahui dan memahami adanya puluhan pelayanan yang tidak dilakukan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018, yaitu mengenai Penjaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan tidak melayani puluhan pelayanan kesehatan.

Lalu, apa saja pelayanan yang tidak berlaku bagi BPJS Kesehatan? Simak daftarnya. 

Baca juga: Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus? Begini Pola Pelayanan Rumah Sakit

BPJS Kesehatan tidak memberikan:

1. Pelayanan yang tidak mengacu pada perundang-undangan

2. Pelayanan pada fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, apabila dalam keadaan darurat, BPJS Kesehatan bisa melayani.

3. Pelayanan kesehatan pada penyakit atau cedera karena kecelakaan kerja yang terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)atau ditanggung perusahaan pemberi kerja

Baca juga: OJK Ungkap Soal Kelompok Usaha Bank, Ternyata Tidak Hanya BJB, Bank Mana Saja Ya?

4. Pelayanan  Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas yang digulirkan PT Jasa Raharja (Persero)

5. Pelayanan di mancanegara

6. Pelayanan estetik

7. Pelayanan infertilitas

Baca juga: Para Pemiliki Kendaraan Listrik Jangan Khawatir, Pertamina Aktifkan Stasiun Penukaran Baterai

8 .Pelayanan ortodonsi (proses meratakan gigi)

9. Gangguan akibat kecanduan obat, alkohol, dan lainnya

10. Gangguan akibat beraktivitas yang membahayakan keselamatan

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional

Baca juga: Transformasi Digital, Strategi Jitu bank bjb Syariah  Ini Hasilnya

12. Pengobatan berkatagori eksperimen

13. Alat serta obat kontrasepsi termasuk, kosmetik

14. Perbekalan  rumah tangga

15. Pelayanan akibat bencana, kejadian luar biasa, atau terjadinya wabah

Baca juga: Jalur Surabaya Normal Lagi, Blambangan Ekspres Jadi Kereta Perdana yang Melintas

16. Pelayanan dalam peristiwa yang sebenarnya bisa terantisipasi

17. Pelayanan yang berkaitan dengan bakti sosial

18. Pelayanan akibat penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias trafficking

19. Pelayanan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia  (Polri)

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Kementerian PUPR: SPAM Jatiluhur I Tuntas Tahun Ini

20. Pelayanan yang tidak berkolerasi dengan Manfaat Jaminan Kesehatan

21. Pelayanan dalam program kesehatan lainnya.  (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar