Live Streaming Judi Online di Facebook, 3 Warga Sukabumi Diciduk Polisi

Jumat, 26 Jan 2024 12:36
    Bagikan  
Live Streaming Judi Online di Facebook, 3 Warga Sukabumi Diciduk Polisi
Istimewa/Humas Polres Sukabumi Kota

Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan tiga warga yang diduga melakukan promosi judi online di medsos dengan cara live streaming di Facebook.

INDONESIATREN.COM - Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan tiga warga yang diduga melakukan promosi judi online di media sosial (medsos) dengan cara live streaming di Facebook.

Ketiga warga tersebut masing-masing berinisial CA (30), FAM (33) dan ZZ (27). Ketiganya diciduk di salah satu rumah kawasan Gang SMA PGRI Citamiang, Kota Sukabumi pada Kamis, 25 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut berawal saat tim Patroli Siber Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penyisiran di media sosial.

Baca juga: Jurus OJK Bikin Para Pejudi Online Kapok: Blokir Rekeningnya

Lanjut Bagus, dalam penyisiran tersebut petugas menemukan pelaku ZZ yang tengah melakukan live streaming dan mempromosikan judi online slot di tiga akun Facebook.

"Tim kami pun langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan ZZ yang tengah live streaming, mempromosikan judi online slot," kata Bagus saat diwawancarai, Jumat, 26 Januari 2024.

Bagus melanjutkan, setelah diamankan ternyata ZZ mengaku bahwa aksi tersebut tidak dilakukan sendiri, melainkan dibantu oleh dua orang rekannya, yaitu CA dan FAM.

"Tentunya dengan peran berbeda. CA berperan sebagai pemilik tiga akun Facebook atas nama VONZY ZILL, CINTA dan CLARA WIDYA. Pelaku FAM berperan sebagai editor video/grafik penonton live judi online dan ZZ berperan sebagai live host promosi judi online," bebernya.

Baca juga: Uang Rp10 juta Habis Dipakai Judi Online, Pria di Sukabumi Mengarang Cerita jadi Korban Begal

Bagus menuturkan, aksi promosi judi online melalui medsos tersebut dilakukan ketiga terduga pelaku sejak bulan Desember 2023 dan telah meraup keuntungan hingga Rp10 juta.

"Promosi judi online tersebut dilakukan dengan cara mengunggah atau mempublikasikan video live streaming ke medsos sejak bulan Desember 2023 dan telah memperoleh keuntungan hingga Rp10 juta," ujarnya.

Bagus mengatakan, dari keuntungan tersebut, terduga pelaku FAM dan CA diberikan upah sebesar Rp50.000 per hari.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat PC (personal computer), satu unit modem dan dua unit telepon genggam.

"Hingga saat ini ketiganya masih dimankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan," ungkap Bagus.

Ketiga terduga pelaku terancam pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Diikuti 92 Sasana, Eltekers Indonesia Sejahtera Gelar “Semarak Latber Akbar Ling Tien Kung” di Cibinong Bogor
Akhir Pekan, Petugas Gabungan Gelar Razia Taksi Ilegal di Traffic Light Exit Tol Parungkuda Sukabumi
Warga Palabuhanratu Diduga Dibunuh di Bogor, Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Sukabumi: “Hukum Mati Pelaku"
Eksklusif!!! Foto-foto "Semarak Latber Akbar Ling Tien Kung" Eltekers Indonesia Sejahtera di Cibinong Bogor

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 18-Jan-2025 14:21
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 17-Jan-2025 18:21
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 16-Jan-2025 18:43
Info Lowongan Kerja
Disiram Air Keras Jelang Tahun Baru oleh Mantan Suami di Sukabumi, IRT 46 Tahun Meninggal di RSHS Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jan-2025 12:49
Info Lowongan Kerja
HUT PDIP ke-52, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Laksanakan Deklarasi Cap Jempol Darah

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jan-2025 22:11
Info Lowongan Kerja
Ulang Tahun ke-45, Lucky Hakim Rayakan Bersama Warga di Jatibarang Indramayu
Peringati Natal 2024, Kajati Jabar Kunjungi Panti Jompo, Panti Asuhan, dan Persekutuan Doa di Bandung
Gelar Kegiatan Jumat Berkah di Lahan Ketahanan Pangan, Kapolsek Caringin Sukabumi Bantu Pekerja Kebun

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 10-Jan-2025 19:16
Info Lowongan Kerja
Foto-Foto Peringatan Natal 2024 Kajati Jabar: Bakti Sosial ke Panti Asuhan dan Panti Jompo di Bandung
Sambut Pembukaan Kembali oleh Pemerintahan Baru Indramayu, Warga Cikedung Lor Giat Bersihkan RS Reysa
Masuk Program 100 Hari Pemerintahan Baru Indramayu, Simak Foto-foto Bagian Dalam RS Reysa Jelang Dibuka Lagi
Pengajian Rutin Tiap Senin di Mushola Al-Muthmainah Indramayu: Ajang Silaturohim dan Ibadah
RS Reysa Indramayu Dibuka Lagi, Dr. H. Ibrohim, S.Ag., M.Pd.I.: “Mushola Al-Muthmainah Layak Jadi Masjid”