Live Streaming Judi Online di Facebook, 3 Warga Sukabumi Diciduk Polisi

Jumat, 26 Jan 2024 12:36
    Bagikan  
Live Streaming Judi Online di Facebook, 3 Warga Sukabumi Diciduk Polisi
Istimewa/Humas Polres Sukabumi Kota

Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan tiga warga yang diduga melakukan promosi judi online di medsos dengan cara live streaming di Facebook.

INDONESIATREN.COM - Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan tiga warga yang diduga melakukan promosi judi online di media sosial (medsos) dengan cara live streaming di Facebook.

Ketiga warga tersebut masing-masing berinisial CA (30), FAM (33) dan ZZ (27). Ketiganya diciduk di salah satu rumah kawasan Gang SMA PGRI Citamiang, Kota Sukabumi pada Kamis, 25 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut berawal saat tim Patroli Siber Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penyisiran di media sosial.

Baca juga: Jurus OJK Bikin Para Pejudi Online Kapok: Blokir Rekeningnya

Lanjut Bagus, dalam penyisiran tersebut petugas menemukan pelaku ZZ yang tengah melakukan live streaming dan mempromosikan judi online slot di tiga akun Facebook.

"Tim kami pun langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan ZZ yang tengah live streaming, mempromosikan judi online slot," kata Bagus saat diwawancarai, Jumat, 26 Januari 2024.

Bagus melanjutkan, setelah diamankan ternyata ZZ mengaku bahwa aksi tersebut tidak dilakukan sendiri, melainkan dibantu oleh dua orang rekannya, yaitu CA dan FAM.

"Tentunya dengan peran berbeda. CA berperan sebagai pemilik tiga akun Facebook atas nama VONZY ZILL, CINTA dan CLARA WIDYA. Pelaku FAM berperan sebagai editor video/grafik penonton live judi online dan ZZ berperan sebagai live host promosi judi online," bebernya.

Baca juga: Uang Rp10 juta Habis Dipakai Judi Online, Pria di Sukabumi Mengarang Cerita jadi Korban Begal

Bagus menuturkan, aksi promosi judi online melalui medsos tersebut dilakukan ketiga terduga pelaku sejak bulan Desember 2023 dan telah meraup keuntungan hingga Rp10 juta.

"Promosi judi online tersebut dilakukan dengan cara mengunggah atau mempublikasikan video live streaming ke medsos sejak bulan Desember 2023 dan telah memperoleh keuntungan hingga Rp10 juta," ujarnya.

Bagus mengatakan, dari keuntungan tersebut, terduga pelaku FAM dan CA diberikan upah sebesar Rp50.000 per hari.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat PC (personal computer), satu unit modem dan dua unit telepon genggam.

"Hingga saat ini ketiganya masih dimankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan," ungkap Bagus.

Ketiga terduga pelaku terancam pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Korupsi KUR di BRI Gorontalo, Pemilik Bengkel Bentor Terancam Pidana Seumur Hidup dan Denda 1 M

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Jul-2025 15:04
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 7-Jul-2025 21:22
Info Lowongan Kerja
Berawal dari Ucapan “Ngana ba apa? Mana ngana p KTP”, Polisi Dikeroyok Petugas Satpol PP di Kota Gorontalo
Audiensi ke Kantor Pertanahan Kota Makassar, Ahli Waris Tjoddo Akui Korban Sengketa Pemilik Tanah Km 17 dan 20
Dicari Polisi: Lelaki Misterius yang Nyaris Bakar Sepeda Motor dan Tinggalkan 2 Hari di Cibadak Sukabumi
Sambut 10 Muharam 1447 H, ASN-UPTD-KUA Kecamatan Cibadak Santuni 35 Anak Yatim
HUT ke-76, Benny Soebardja “The Godfather of Indonesian Progrock Underground” Tetap Yahud

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Jul-2025 16:02
Info Lowongan Kerja
Dr. H.M. Saifulloh, M.Si., Rektor Baru Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)
Kunjungi Lokasi Perusakan Rumah di Cidahu, Kapolres Sukabumi: “7 Orang Sudah Kita Amankan”
Jangan Pernah Terjadi Lagi: Foto-Foto Pasca Insiden Perusakan di Cidahu Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 2-Jul-2025 06:53
Info Lowongan Kerja
Sukses di Bogor, King Kiripik Sasar Pasar Lebih Luas di PRJ 2025
Koran Mati Akibat Digitalisasi, Loper Tetap Belum “Game Over” dan Rutin Diingat tiap 8 Oktober

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 28-Jun-2025 11:22
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Rp 9.158.660.776, Buronan 2 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BRI Ciamis Ditangkap Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 139 M, 3 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BPR-KRI Ditahan Kejati Jabar
Rugikan Negara Rp 877.233.225,00, 2 Tersangka Korupsi Proyek Truk Sampah di DLH Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 26-Jun-2025 17:13
Info Lowongan Kerja