Live Streaming Judi Online di Facebook, 3 Warga Sukabumi Diciduk Polisi

Jumat, 26 Jan 2024 12:36
    Bagikan  
Live Streaming Judi Online di Facebook, 3 Warga Sukabumi Diciduk Polisi
Istimewa/Humas Polres Sukabumi Kota

Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan tiga warga yang diduga melakukan promosi judi online di medsos dengan cara live streaming di Facebook.

INDONESIATREN.COM - Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan tiga warga yang diduga melakukan promosi judi online di media sosial (medsos) dengan cara live streaming di Facebook.

Ketiga warga tersebut masing-masing berinisial CA (30), FAM (33) dan ZZ (27). Ketiganya diciduk di salah satu rumah kawasan Gang SMA PGRI Citamiang, Kota Sukabumi pada Kamis, 25 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut berawal saat tim Patroli Siber Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penyisiran di media sosial.

Baca juga: Jurus OJK Bikin Para Pejudi Online Kapok: Blokir Rekeningnya

Lanjut Bagus, dalam penyisiran tersebut petugas menemukan pelaku ZZ yang tengah melakukan live streaming dan mempromosikan judi online slot di tiga akun Facebook.

"Tim kami pun langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan ZZ yang tengah live streaming, mempromosikan judi online slot," kata Bagus saat diwawancarai, Jumat, 26 Januari 2024.

Bagus melanjutkan, setelah diamankan ternyata ZZ mengaku bahwa aksi tersebut tidak dilakukan sendiri, melainkan dibantu oleh dua orang rekannya, yaitu CA dan FAM.

"Tentunya dengan peran berbeda. CA berperan sebagai pemilik tiga akun Facebook atas nama VONZY ZILL, CINTA dan CLARA WIDYA. Pelaku FAM berperan sebagai editor video/grafik penonton live judi online dan ZZ berperan sebagai live host promosi judi online," bebernya.

Baca juga: Uang Rp10 juta Habis Dipakai Judi Online, Pria di Sukabumi Mengarang Cerita jadi Korban Begal

Bagus menuturkan, aksi promosi judi online melalui medsos tersebut dilakukan ketiga terduga pelaku sejak bulan Desember 2023 dan telah meraup keuntungan hingga Rp10 juta.

"Promosi judi online tersebut dilakukan dengan cara mengunggah atau mempublikasikan video live streaming ke medsos sejak bulan Desember 2023 dan telah memperoleh keuntungan hingga Rp10 juta," ujarnya.

Bagus mengatakan, dari keuntungan tersebut, terduga pelaku FAM dan CA diberikan upah sebesar Rp50.000 per hari.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat PC (personal computer), satu unit modem dan dua unit telepon genggam.

"Hingga saat ini ketiganya masih dimankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan," ungkap Bagus.

Ketiga terduga pelaku terancam pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja