INDONESIATREN.COM - Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan tiga warga yang diduga melakukan promosi judi online di media sosial (medsos) dengan cara live streaming di Facebook.
Ketiga warga tersebut masing-masing berinisial CA (30), FAM (33) dan ZZ (27). Ketiganya diciduk di salah satu rumah kawasan Gang SMA PGRI Citamiang, Kota Sukabumi pada Kamis, 25 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut berawal saat tim Patroli Siber Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penyisiran di media sosial.
Baca juga: Jurus OJK Bikin Para Pejudi Online Kapok: Blokir Rekeningnya
Lanjut Bagus, dalam penyisiran tersebut petugas menemukan pelaku ZZ yang tengah melakukan live streaming dan mempromosikan judi online slot di tiga akun Facebook.
"Tim kami pun langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan ZZ yang tengah live streaming, mempromosikan judi online slot," kata Bagus saat diwawancarai, Jumat, 26 Januari 2024.
Bagus melanjutkan, setelah diamankan ternyata ZZ mengaku bahwa aksi tersebut tidak dilakukan sendiri, melainkan dibantu oleh dua orang rekannya, yaitu CA dan FAM.
"Tentunya dengan peran berbeda. CA berperan sebagai pemilik tiga akun Facebook atas nama VONZY ZILL, CINTA dan CLARA WIDYA. Pelaku FAM berperan sebagai editor video/grafik penonton live judi online dan ZZ berperan sebagai live host promosi judi online," bebernya.
Baca juga: Uang Rp10 juta Habis Dipakai Judi Online, Pria di Sukabumi Mengarang Cerita jadi Korban Begal
Bagus menuturkan, aksi promosi judi online melalui medsos tersebut dilakukan ketiga terduga pelaku sejak bulan Desember 2023 dan telah meraup keuntungan hingga Rp10 juta.
"Promosi judi online tersebut dilakukan dengan cara mengunggah atau mempublikasikan video live streaming ke medsos sejak bulan Desember 2023 dan telah memperoleh keuntungan hingga Rp10 juta," ujarnya.
Bagus mengatakan, dari keuntungan tersebut, terduga pelaku FAM dan CA diberikan upah sebesar Rp50.000 per hari.
Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat PC (personal computer), satu unit modem dan dua unit telepon genggam.
"Hingga saat ini ketiganya masih dimankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan," ungkap Bagus.
Ketiga terduga pelaku terancam pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.