Elf Terhantam Kereta, 11 Orang Tewas, Lokasinya Perlintasan Sebidang Tidak Berpintu

Nusantara
Senin, 20 Nov 2023 12:43
    Bagikan  
Elf Terhantam Kereta, 11 Orang Tewas, Lokasinya Perlintasan Sebidang Tidak Berpintu
Pemprov Jabar

Pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta saat melalui perlinasan sebidang.

INDONESIATREN - Ketidakhati-hatian dan masih minimnya disiplin lalu lintas kerap menyebabkan petaka.

Seperti yang terjadi pada perlintasan sebidang tanpa pintu di Kilo Meter (KM) 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung-Stasiun Klakah Lumajang Jatim, Minggu 19 November 2023 malam.

Di titik itu, sebuah elf tetemper kereta KA 266 Probowangi (Ketapang-Surabaya Gubeng). Akibatnya, 11 orang penumpang elf tewas.

Sedangkan para penumpang Probowangi selamat. Selain menewaskan 11 orang, kecelakaan itu berakibat terjadinya keterlambatan perjalanan Probowangi selama 13 menit.

Baca juga: Kantungi Izin Operasional, BBN Airlines Hadir, Jalur Penerbangan Indonesia Makin Ramai

Berkomentar tentang perisitwa nahas itu, dalam keterangannya, Didiek Hartantyo, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), Senin 20 November 2023, menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya.

"Kami senantiasa mewant-wanti bahkan meminta masyarakat supaya lebih waspada, hati-hati, dan disiplin saat berlalu lintas, terutama ketika melintasi perlintasan sebidang," ujar Didiek Hartantyo.

Didiek Hartantyo menjelaskan, berdasarkan Undang Undang (UU) 23/2007, kereta memiliki jalur khusus. Jadi, lanjutnya, para pengguna jalan wajib mendahulukan kereta.

Apalagi, sambungnya, karena memiliki jalur khusus, kereta tidak bisa berhenti secara mendadak.

Baca juga: Menyambut Libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI Siapkan 680 Ribu Tiket Kereta Jarak Jauh dengan 1.134 Perjalanan

Pihaknya pun, lanjutnya, senantiasa meminta pengelola ruas jalan arteri, yaitu pemerintah, baik pusat maupun daerah, yakni provinsi dan kota-kabupaten agar mengevaluasi perlintasan sebidang di masing-masing wilayahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 94/2018, pemerintah pusat, provinsi, dan kota-kabuapten menjadi pihak yang paling berwenang untuk menangani dan mengelola perlintasan sebidang.

Sebagai contoh, jelasnya, pengelolaaan perlintasan sebidang pada ruas jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Perlintasan sebidang pada ruas jalan provinsi, katanya, merupakan kewenangan gubernur.

Baca juga: Kereta Cepat Whoosh Menggila, Volume Penumpangnya Melebihi 350 Ribu Orang

"Sedangkan pada ruas jalan kota-kabupaten, pengelolaannya oleh wali kota-bupati," paparnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja