Elf Terhantam Kereta, 11 Orang Tewas, Lokasinya Perlintasan Sebidang Tidak Berpintu

Nusantara
Senin, 20 Nov 2023 12:43
    Bagikan  
Elf Terhantam Kereta, 11 Orang Tewas, Lokasinya Perlintasan Sebidang Tidak Berpintu
Pemprov Jabar

Pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta saat melalui perlinasan sebidang.

INDONESIATREN - Ketidakhati-hatian dan masih minimnya disiplin lalu lintas kerap menyebabkan petaka.

Seperti yang terjadi pada perlintasan sebidang tanpa pintu di Kilo Meter (KM) 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung-Stasiun Klakah Lumajang Jatim, Minggu 19 November 2023 malam.

Di titik itu, sebuah elf tetemper kereta KA 266 Probowangi (Ketapang-Surabaya Gubeng). Akibatnya, 11 orang penumpang elf tewas.

Sedangkan para penumpang Probowangi selamat. Selain menewaskan 11 orang, kecelakaan itu berakibat terjadinya keterlambatan perjalanan Probowangi selama 13 menit.

Baca juga: Kantungi Izin Operasional, BBN Airlines Hadir, Jalur Penerbangan Indonesia Makin Ramai

Berkomentar tentang perisitwa nahas itu, dalam keterangannya, Didiek Hartantyo, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), Senin 20 November 2023, menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya.

"Kami senantiasa mewant-wanti bahkan meminta masyarakat supaya lebih waspada, hati-hati, dan disiplin saat berlalu lintas, terutama ketika melintasi perlintasan sebidang," ujar Didiek Hartantyo.

Didiek Hartantyo menjelaskan, berdasarkan Undang Undang (UU) 23/2007, kereta memiliki jalur khusus. Jadi, lanjutnya, para pengguna jalan wajib mendahulukan kereta.

Apalagi, sambungnya, karena memiliki jalur khusus, kereta tidak bisa berhenti secara mendadak.

Baca juga: Menyambut Libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI Siapkan 680 Ribu Tiket Kereta Jarak Jauh dengan 1.134 Perjalanan

Pihaknya pun, lanjutnya, senantiasa meminta pengelola ruas jalan arteri, yaitu pemerintah, baik pusat maupun daerah, yakni provinsi dan kota-kabupaten agar mengevaluasi perlintasan sebidang di masing-masing wilayahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 94/2018, pemerintah pusat, provinsi, dan kota-kabuapten menjadi pihak yang paling berwenang untuk menangani dan mengelola perlintasan sebidang.

Sebagai contoh, jelasnya, pengelolaaan perlintasan sebidang pada ruas jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Perlintasan sebidang pada ruas jalan provinsi, katanya, merupakan kewenangan gubernur.

Baca juga: Kereta Cepat Whoosh Menggila, Volume Penumpangnya Melebihi 350 Ribu Orang

"Sedangkan pada ruas jalan kota-kabupaten, pengelolaannya oleh wali kota-bupati," paparnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya