Pro Kontra Karmin, Pewarna Alami dari Serangga, Halal atau Tidak? Simak Penjelasannya

Minggu, 19 Nov 2023 16:11
    Bagikan  
Pro Kontra Karmin, Pewarna Alami dari Serangga, Halal atau Tidak? Simak Penjelasannya
Tangkap layar YouTube The Shiny Peanut

Karmin disebut sebagai pewarna makanan alami dari serangga. Namun ada pro dan kontra dari kandungan zat tersebut.

INDONESIATREN.COM - Karmin disebut sebagai pewarna makanan alami dari serangga. Zat Karmin ini biasanya dapat ditemukan pada produk makanan yang menggunakan pewarna alami. Namun ada pro dan kontra dari kandungan zat tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut zat Karmin itu halal, sementara Bahtsul Masail NU Jawa Timur menyebutnya najis.

Karmin merupakan zat pewarna alami yang berasal dari serangga cochineal, dan banyak ditemukan di berbagai produk konsumsi, seperti produk biskuit, susu, makanan ringan anak-anak dan kosmetik.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib untuk Laki-Laki dan Perempuan Sesuai Tuntunan

Lalu bagaimana dengan zat pewarna alami itu bisa menjadi dua pendapat yang berbeda?

Bahtsul Masail NU Jatim memutuskan bahwa Karmin merupakan bagian yang diharamkan merujuk pada Madzhab Imam Syafi'i.

Bangkai Hasyarot atau serangga tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikan, kecuali menurut sebagian pendapat dari Mazhab Maliki.

Adapun penggunaan Karmin untuk keperluan selain dikonsumsi seperti lipstik, menurut Jumhur Ulama Syafi'iyah, tidak diperbolehkan karena dihukumi najis.

Sementar MUI, berdasarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Hukum pewarna makanan dan minuman dari serangga cochineal, menghalalkan penggunaannya sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Baca juga: Sertifikasi Halal Kini Sudah Memanfaatkan Teknologi AI, Mempercepat Pertumbuhan Ekosistem Halal di Indonesia

Menurut MUI, serangga ini hidup di atas tanaman kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman bukan dari kotoran, darahnya pun tidak mengalir.

Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Niam Soleh, mengatakan bahwa MUI mendatangkan pakar serangga dari berbagai kampus dan dari berbagai penjelasan ahli.

Dari perkumpulan yang telah digelar oleh ketua MUI, Menyimpulkan bahwa sifat cochineal memiliki kemiripan dengan belalang, sementara belalang dalam masuk dalam konteks fiqih Islam dan kategori hasyarot, tapi memiliki kekhususan tersendiri.

Hal ini dikarenakan ada hadis yang menyatakan bahwa ada hukum kehalalan bagi bangkai belalang.

Jadi, menurut dari hasil perundingan MUI, menyatakan bahwa serangga cochineal yang memiliki zat pewarna alami itu hukumnya Halal.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja