Pro Kontra Karmin, Pewarna Alami dari Serangga, Halal atau Tidak? Simak Penjelasannya

Minggu, 19 Nov 2023 16:11
    Bagikan  
Pro Kontra Karmin, Pewarna Alami dari Serangga, Halal atau Tidak? Simak Penjelasannya
Tangkap layar YouTube The Shiny Peanut

Karmin disebut sebagai pewarna makanan alami dari serangga. Namun ada pro dan kontra dari kandungan zat tersebut.

INDONESIATREN.COM - Karmin disebut sebagai pewarna makanan alami dari serangga. Zat Karmin ini biasanya dapat ditemukan pada produk makanan yang menggunakan pewarna alami. Namun ada pro dan kontra dari kandungan zat tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut zat Karmin itu halal, sementara Bahtsul Masail NU Jawa Timur menyebutnya najis.

Karmin merupakan zat pewarna alami yang berasal dari serangga cochineal, dan banyak ditemukan di berbagai produk konsumsi, seperti produk biskuit, susu, makanan ringan anak-anak dan kosmetik.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib untuk Laki-Laki dan Perempuan Sesuai Tuntunan

Lalu bagaimana dengan zat pewarna alami itu bisa menjadi dua pendapat yang berbeda?

Bahtsul Masail NU Jatim memutuskan bahwa Karmin merupakan bagian yang diharamkan merujuk pada Madzhab Imam Syafi'i.

Bangkai Hasyarot atau serangga tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikan, kecuali menurut sebagian pendapat dari Mazhab Maliki.

Adapun penggunaan Karmin untuk keperluan selain dikonsumsi seperti lipstik, menurut Jumhur Ulama Syafi'iyah, tidak diperbolehkan karena dihukumi najis.

Sementar MUI, berdasarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Hukum pewarna makanan dan minuman dari serangga cochineal, menghalalkan penggunaannya sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Baca juga: Sertifikasi Halal Kini Sudah Memanfaatkan Teknologi AI, Mempercepat Pertumbuhan Ekosistem Halal di Indonesia

Menurut MUI, serangga ini hidup di atas tanaman kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman bukan dari kotoran, darahnya pun tidak mengalir.

Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Niam Soleh, mengatakan bahwa MUI mendatangkan pakar serangga dari berbagai kampus dan dari berbagai penjelasan ahli.

Dari perkumpulan yang telah digelar oleh ketua MUI, Menyimpulkan bahwa sifat cochineal memiliki kemiripan dengan belalang, sementara belalang dalam masuk dalam konteks fiqih Islam dan kategori hasyarot, tapi memiliki kekhususan tersendiri.

Hal ini dikarenakan ada hadis yang menyatakan bahwa ada hukum kehalalan bagi bangkai belalang.

Jadi, menurut dari hasil perundingan MUI, menyatakan bahwa serangga cochineal yang memiliki zat pewarna alami itu hukumnya Halal.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 5-May-2025 17:53
Info Lowongan Kerja
Alas Hak Tanah Palsu dan Salah Letak, Indogrosir Makassar Dituntut Ahli Waris Tjoddo Pindah ke Km 17 atau 20

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 4-May-2025 17:05
Info Lowongan Kerja
Ultimatum Indogrosir Makassar untuk Kembali Mediasi, Inilah Sosok Bernyali: Abd. Jalali Dg. Nai
Terancam Direlokasi Paksa dari Pulau Kera, Warga Suku Samaa Bangsa Bayo Rayakan HPN 2 Mei 2025
Ultimatum 3 Hari untuk Mediasi, Ahli Waris Tanah Tjoddo Siapkan Aksi Sangat Keras Atas Indogrosir Makassar
PDM Serahkan SK Kepala SMK Muhammadiyah Majalengka: Kepala Sekolah Dapat Diganti Kapan Saja
Berkas Dinyatakan P-21, 4 Tersangka Kasus Minyakita Diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 1-May-2025 09:07
Info Lowongan Kerja
Disebut Rusak Pagar dan Aniaya Karyawan Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo Dilaporkan ke Polda Sulse

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 30-Apr-2025 14:56
Info Lowongan Kerja
Sosialisasikan Slogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar Gelar Penkum di Kecamatan Rancasari Bandung

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 29-Apr-2025 14:26
Info Lowongan Kerja
Abaikan Rekomendasi Mediasi, Indogrosir Makassar Akhirnya Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 28-Apr-2025 16:07
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya