Mengaku Pegawai BPN, Pelaku Penipuan Pembuatan Sertifikat Tanah Diciduk di Sukabumi

Rabu, 15 Nov 2023 10:00
    Bagikan  
Mengaku Pegawai BPN, Pelaku Penipuan Pembuatan Sertifikat Tanah Diciduk di Sukabumi
Indonesiatren.com

Polsek Cicurug dan Polres Sukabumi meringkus pelaku penipuan pembuatan sertifikat tanah dengan iming-iming proses mudah dan instan.

INDONESIATREN.COM - Polsek Cicurug dan Polres Sukabumi meringkus pelaku penipuan pembuatan sertifikat tanah dengan iming-iming proses mudah dan instan.

Pelaku seorang pria berinisial O diketahui merupakan warga Paledang, Kota Bogor dan sempat mengaku-ngaku sebagai petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kasus tersebut diungkap kepolisian dalam rilis pers yang diselenggarakan di Mapolsek Cicurug, Selasa, 14 November 2023.

Maruly menjelaskan, satu korban dari tindakan O adalah warga berinisial B asal Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku bisa membantu proses pembuatan sertifikat hak milik atas bidang tanah.

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Pemuda Sukabumi Tewas Dibacok Celurit Usai Diajak Ngopi

Setelah itu, transaksi pun berlangsung dan korban memberikan uang Rp 5 juta kepada pelaku sebagai DP pengurusan sertifikat.

"Korban juga memberikan identitas atau riwayat kelengkapan pengurusan administasi sertifikat tanah kepada pelaku," ujar Maruly.

Pelaku kemudian mendaftarkan berkas-berkas korban ke Kantor BPN Kabupaten Sukabumi. Pelaku juga memberikan tanda bukti pendaftaran kepada korban.

Hal tersebut membuat korban percaya dan tak curiga bahwa O memiliki niatan buruk. Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 70 juta sebagai biasa pengurusan sertifikat tanah itu.

"Yang menjadi itikad tidak baik pelaku adalah, setelah menerima pencairan uang pelaku malah mencabut pendaftaran yang sudah didaftarkan sebelumnya," tutur Maruly.

Seiring berjalannya waktu, korban pun mengetahui ihwal pencabutan pendaftaran sertifikat tanah. Kasus ini kemudian dilaporkan dan diproses oleh polisi. Tak lama berselang akhirnya O diringkus oleh polisi.

Turut diamankan sejumlah barang bukti seperti satu lembar bukti transfer sebesar Rp 5 juta sebagai DP, satu lembar bukti transfer sebesar Rp13 juta, satu buah buku tabungan salah satu bank kantor cabang dan juga satu buah ATM salah satu bank atas nama saksi.

"Tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Cicurug untuk melaksanakan proses lebih lanjut dengan diterapkan pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," ungkap Maruly.

Baca juga: Modus Diajak Ngopi, Pemuda di Sukabumi Malah Dihabisi Pakai Celurit

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi mencurigai aksi ini bukan dilakukan kali pertama oleh pelaku. Polisi tengah melakukan pengembangan kasus ini dan memeriksa kemungkinan adanya korban lain.

"Pelaku O ini mengaku kepada korban sebagai seorang karyawan kantor BPN, dan melakukan tindakannya sudah lebih dari 6 bulan dan diduga telah melakukan di wilayah lainnya," ungkap Maruly.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka O untuk segera melapor ke kantor polisi untuk diproses," pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja